Showing posts with label Kliping. Show all posts
Showing posts with label Kliping. Show all posts

Friday, April 24, 2009

Mendirikan LSM Berbadan Hukum Yayasan

Untuk mendirikan LSM yang berbadan hukum Yayasan, anda bisa membaca artikel dibawah ini yang disadur dari blog Ibu Irma Dewita berjudul Proses Teknis Pendirian Yayasan di Indonesia. Sedangkan untuk mendirikan LSM yang berbadan hukum perkumpulan hampir sama. Perbedaannya terletak pada syaratnya (misalnya pada badan hukum perkumpulan harus didirikan oleh beberapa orang dan tidakada ketentuan harus memisahkan harta kekayaan) sedangkan prosedur pendaftarannya hampir sama. Untuk memahami badan hukum untuk LSM bisa anda baca pada tulisan sebelumnya berjudul Badan Hukum Untuk LSM dan Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu (1 dan 2).

Teknis pendirian yayasan dibawah ini tidak hanya untuk LSM saja, namun bisa saja untuk mendirikan yayasan-yayasan amal lain pada umumnya. Misal, untuk lembaga pendidikan, panti asuhan dan lain-lain. Selamat membaca.

Proses Teknis Pendirian Yayasan di Indonesia

Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.

Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistem elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.

Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu:
1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
5. Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.

Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari Yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.

Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).

Sebagai penutup, sekali lagi perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.

[+/-] Read More...

Wednesday, January 14, 2009

Trend NGO

Oleh: Cut Famelia

NGO? Siapa sih yang tidak kenal dengan istilah yang kini sedang ngetop di Aceh ini? Istilah NGO tentunya sudah sangat akrab di telinga masyarakat Aceh sejak datangnya bantuan yang terus mengalir dari berbagai penjuru dunia bagi korban bencana alam dahsyat gempa bumi tektonik dan gelombang Tsunami yang melanda bumi Nanggroe Aceh Darussalam, pada tanggal 26 Desember 2004. Sejak saat itulah, NGO bertaburan di Aceh baik yang bertaraf lokal, nasional, maupun Internasional atau asing. Malah banyak NGO lokal/nasional yang lebih dikenal dan ter-expose ke masyarakat Aceh justru setelah musibah gempa dan tsunami tersebut terjadi.

Apa sebenarnya NGO itu? NGO merupakan singkatan dari Non-Governmental Organization yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti Organisasi Non-Pemerintah atau lebih dikenal dengan sebutan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). NGO adalah suatu kelompok atau asosiasi nirlaba yang beraktifitas di luar struktur politik yang terinstitusionalisasi. Pencapaian hal-hal yang menjadi minat atau tujuan anggotanya diupayakan melalui lobi, persuasi, atau aksi langsung.NGO biasanya memperoleh sebagian pendanaannya dari sumber-sumber swasta. Sampai seberapa besarkah dana yang dapat diperoleh oleh sebuah NGO?

Menyangkut pertanyaan tersebut, ada seorang aktifis NGO yang memberikan sebuah ungkapan praktis, Di NGO, kita lah yang menggaji diri kita sendiri. Itu berarti bahwa semakin baik kinerja dan produktifitas yang dihasilkan oleh sebuah NGO sehingga manfaat yang dirasakan oleh masyarakat semakin besar, maka dana yang akan mengalir ke NGO tersebut tentunya akan semakin besar pula. Itu menunjukkan bahwa kepercayaan dari pihak-pihak donatur untuk mendanai sebuah NGO tentu saja semakin besar. Jadi, bukanlah suatu masalah atau hal yang tidak realistis bagi mereka untuk memberikan dana yang relatif besar sesuai dengan jumlah yang diajukan oleh sebuah NGO yang punya kualitas dan kredibilitas yang cukup baik serta manfaat yang cukup besar bagi kemaslahatan masyarakat. Bahkan bukan hal yang tidak mungkin jika lebih besar dari jumlah yang pernah diberikan sebelumnya, asalkan track record NGO yang bersangkutan cukup baik dan berpotensi untuk lebih baik lagi di masa berikutnya.

Namun, apa yang menyebabkan munculnya trend bekerja di NGO di kalangan masyarakat Aceh, termasuk mahasiswa dan akademisi, khususnya dosen? Dengan sedikit ekstrim bisa kita katakan, trend ini memang punya gengsi tersendiri di kalangan penduduk Serambi Mekkah ini. Kita ketahui bahwa bantuan yang mengalir untuk korban Tsunami di Aceh, termasuk untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh, banyak yang berasal dari atau dikelola oleh NGO dengan berbagai taraf dan level serta program dan tujuan.Sejak masa distribusi bantuan itulah, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak mahasiswa di Aceh yang menambah kesibukan atau karirnya dengan bekerja di NGO, mulai dari posisi sebagai worker hingga policy maker. Bagi mahasiswa, tentu saja honor/gaji yang diperoleh dengan bekerja di NGO relatif besar, bahkan sangat besar, khususnya bagi mereka yang menjabat posisi sebagai policy maker. Apalagi di NGO asing atau internasional, mahasiswa bisa kaya mendadak.

Penulis pernah bertanya tentang gaji di NGO pada seorang mahasiswa Universitas Syiah Kuala yang sudah tiga tahun menjalankan aktifitas kuliahnya. Dia mengaku menerima gaji di atas 2,5 juta rupiah per-bulan dengan mengerahkan skill-nya untuk bekerja di sebuah NGO asing. Angka yang cukup besar untuk level seorang worker dengan status mahasiswa yang sebenarnya masih dikategorikan lulusan SMA. Apalagi jika dibandingkan dengan gaji PNS yang statusnya sarjana bahkan master sekalipun, secara umum masih lebih besar. Walaupun masih berstatus mahasiswa, tetapi dia sudah memiliki skill yang cukup untuk jenis pekerjaan yang ditawarkan.

Namun, tentu saja uang bukanlah segala-galanya meskipun merupakan faktor penting yang mendorong kita untuk bekerja. Lebih dari itu, di sana mereka bisa memperoleh pengalaman yang sangat berharga dan tak terlupakan, yaitu bagaimana rasanya bekerja dengan orang asing alias bule yang berbeda karakter dan budaya, bekerja dalam suasana pluralisme, tanpa harus ke luar negeri. Tentunya banyak pelajaran yang dapat diambil. Belum tentu kan mereka bisa memperoleh pengalaman seperti itu di lain waktu setelah mereka menyelesaikan jenjang perguruan tingginya?Lagipula, peluang kerja di NGO sudah ada di depan mata, kemampuan/skill lebih kurang juga sudah dimiliki, jadi apa salahnya toh kuliah sambil bekerja? Hitung-hitung menambah uang saku lah. Jadi, siapa sih yang nggak tergiur? Walaupun pada akhirnya kita lihat sendiri bahwa kebanyakan dari mereka sering tidak masuk kuliah sehingga mempengaruhi prestasi akademiknya.

Sebuah dampak yang negatif memang. Bahkan, ada yang rela menelantarkan skripsinya demi memperoleh gaji yang besar dan pengalaman bekerja di NGO hingga akhirnya mereka terpaksa menjadi mahasiswa abadi yang hanya sesekali muncul di kampus dan skripsinya pun tak kunjung selesai.Memang sih tidak ada salahnya kuliah sambil bekerja asalkan mampu mengatur dan membagi waktu dengan baik dan seimbang, misalnya dengan memilih bekerja part-time (paruh waktu). Intinya, harus memilki management of time yang baik dan siap menanggung segala resiko yang terkadang sering menimbulkan dilema di sana-sini. Malah dengan kuliah sambil bekerja menunjukkan bahwa mereka sudah siap menghadapi dan bersaing di dunia kerja serta mampu mengaplikasikan ilmu atau skill yang umumnya mereka peroleh dari perkuliahan untuk kemaslahatan masyarakat banyak. Akan tetapi, kalau sampai menelantarkan kuliah? Mau jadi mahasiswa abadi yang bikin pusing dan kecewa orang tua dan dosen? Bagi dosen sendiri, alasan mereka menambah job di luar kampus rasanya tidak jauh berbeda dengan mahasiswa. Peluang sudah tersedia di depan mata, kapasitas atau skill sudah cukup memadai, dan gaji yang diperoleh lebih besar bahkan jauh lebih besar daripada gaji yang diperoleh dengan satus PNS yang relatif kecil. Apalagi di international NGO yang gajinya bisa dibilang gila-gilaan. Ya, hitung-hitung menambah penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraan. Apalagi bagi mereka yang kondisi perekonomiannya kurang baik, mencari penghasilan di luar PNS merupakan alternatif dan peluang yang sangat berharga dan dibutuhkan.

Sekedar informasi, berdasarkan survey yang dilakukan oleh Aceh Institute melalui kuesioner yang diedarkan kepada para peserta Semiloka Peran SDM Lokal dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh pada tanggal 18 maret 2006 yang diselenggarakan oleh Aceh Institute sendiri, hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa 55% dari total responden mengaku bahwa mereka menerima gaji sebesar 3 - 6 juta rupiah per-bulan. Sedangkan 10% dari total responden menerima gaji senilai 10 - 15 juta rupiah. Ini adalah data berdasarkan responden yang rata-rata masih muda dan umumnya bukan dosen. Jika diasumsikan bahwa kualifikasi dosen lebih tinggi dari responden survey sederhana ini, dapat pula diasumsikan bahwa rata-rata staf LSM, terutama LSM asing yang berasal dari kalangan dosen bisa lebih diatas gaji terbesar dalam survey tersebut.

Namun, mungkin saja gaji besar bukanlah alasan utama bagi mereka. Tapi, dengan bekerja di NGO mereka dapat mengembangkan diri serta mengaplikasikan ilmu yang dimiliki di dunia luar kampus. Memang sih, bukan berarti NGO menjadi satu-satunya alternatif untuk maksud tersebut, tapi fenomena yang terjadi dewasa ini menjadikan NGO sabagai alternatif yang punya banyak nilai lebih dan terasa lebih membumi dan memasyarakat. Jadi, profil seorang dosen dengan kapasitas sebagai intelektual dan akademisi memang seharusnya tidak hanya mampu dan menghabiskan waktunya untuk bergelut di dunia kampus tanpa membuka mata dan responsif terhadap dinamika yang terjadi di dalam masyarakat. Jika ilmu yang dimiliki hanya dapat diaplikasikan dan diseminasikan di dunia kampus, tentu masih sempit bukan? Jadi, realistis toh kalau sekarang ini dosen juga ikut terjun ke dunia NGO?

Akan tetapi, jika dengan aktifitas tersebut dosen menjadi tidak optimal dalam memfungsikan statusnya alias sering meninggalkan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai seorang dosen, misalnya jarang mengajar atau memberi kuliah, lebih sering digantikan oleh asisten, sering tidak meluangkan waktunya untuk melayani mahasiswa yang memerlukan bimbingan akademik, lantas bagaimana dengan nasib si mahasiswa? Tentu saja mereka tidak mau menjadi pihak yang dirugikan gara-gara ulah si dosen.

Namun demikian, pada prinsipnya tidak menjadi masalah kalau dosen bekerja di NGO alias menjadi double agent, asalkan komitmen serta kewajiban dan fungsinya sebagai seorang tenaga pengajar dan pendidik tidak diabaikan dan ditelantarkan. Tentu saja dengan langkah dan cara yang bijak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atau dizalimi. Resiko apapun yang akan menghadang harus siap untuk diterima, dihadapi, dan disiasati dengan fair. Dari penjelasan di atas, rasanya tidak salah jika kita menilai bahwa ternyata bekerja di NGO memiliki gengsi tersendiri dan nilai lebih bagi masyarakat di Aceh, sehingga kini menjadi sebuah trend yang banyak diminati, temasuk para intelektual dari kalangan mahasiswa dan dosen. NGO bukan saja dapat memberi alternatif dan tambahan penghasilan, tapi juga menjadi alternatif sebagai media aktualisasi diri bagi sejumlah intelektual muda Aceh. Bagi sebagian orang, NGO bahkan memberi ruang gerak yang lebih leluasa untuk menjaga idealisme dari mesin birokrasi yang jumud dan lembam. Tak salah jika sebagian dari kita merasa ada kebanggaan tersendiri kalau bisa bekerja di NGO!


[+/-] Read More...

Thursday, December 11, 2008

Tiga Jenis LSM

Meriahnya kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di tengah- tengah kehidupan masyarakat, di satu sisi diakui sangat memberi dampak positif karena banyak membantu rakyat kecil dalam memperjuangkan hak-haknya. Namun di sisi lain, kehadiran LSM tak jarang jadi bahan olokan. Ini karena di antara LSM ada yang tidak jelas orientasi, visi dan misinya (kalaupun ada cuma diatas kertas dan bersipat normatif), bahkan cenderung didirikan hanya untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu. Kenyataan adanya LSM yang berdiri hanya untuk mencari keuntungan sesaat, cukup menonjol. Oleh karenanya tidak aneh kalau LSM dibedakan dalam beberapa katagori.

Katagori pertama disebut dengan LSM Merpati.
Untuk spesies ini diidentifikasikan sebagai LSM yang dengan cepat terbentuk apabila mendengar ada proyek-proyek "basah" turun dari pemerintah atau dari parpol atau dari swasta untuk mengelabui rakyat, misalnya proyek Reboisasi, Jaring Pengaman Sosial (JPS) atau Kredit Usaha Tani (KUT), Bina Desa Hutan dan juga dukung-mendukung calon pejabat. Begitu tahu ada proyek-proyek semacam ini atau ada moment pemilihan pejabat, maka dengan secepat kilat sejumlah orang yang tidak jelas komitmen dan asal usul aktivitas dan keberadaannya di dunia per-LSM-an berkumpul dan langsung membentuk wadah LSM.

Tak lama kemudian mereka sudah muncul dengan setumpuk proposal menemui pimpinan-pimpinan instansi pemerintah, perusahaan dan pimpinan partai atau calon pejabat yang ikut kontes, untuk meminta proyek. Para "aktivis" LSM semacam ini, biasanya terdiri dari kerabat dekat para pejabat atau mantan "aktivis" organisasi tempoe doeloe jaman Orba yang sudah buruk sepak terjangnya atau merupakan kaki tangan partai-partai penguasa tempoe doeloe yang rata-rata adalah aportunis sejati. Mereka ini mempunyai jaringan informasi cukup kuat tentang kapan turunnya alokasi proyek-proyek dan lainnya dari pusat sampai daerah bahkan ke kampung-kampung.

LSM Merpati akan segera bubar kalau proyek sudah habis. Ciri lainnya, biasanya dalam penulisan nama lembaga, didepannya memuat tulisan "LSM", misalnya LSM A atau LSM B, hal ini dilakukan akibat ketidak PD-annya sendiri, struktur kelembagaan cenderung mengikuti OKP atau Partai yang sangat hirarkis dan juga mempunyai cabang-cabang, bahkan lucunya ada yang menyebut dirinya LSM tingkat pusat, LSM tingkat 1 dan tingkatan lainnya. "Aktivisnya" hanya "menyambi" saja dan bukan bekerja penuh untuk LSM tersebut, ada yang pengusaha, kontraktor, mantan pegawai negeri atau pegawai negeri atau keluarganya. Yang lainnya adalah dalam manajemen keuangan mempergunakan manajemen warung, dimana otorita keuangan dipegang oleh satu orang saja dan dana saldo kegiatan biasanya dibagi-bagi atau di embat oleh mereka, tidak untuk di saving sebagai pendukung kegiatan lain yang tidak didanai oleh donor tetapi menjadi kebutuhan lembaga dan masyarakat.

Katagori kedua dijuluki LSM Pedati atau ada juga yang menyebutnya "LSM Taxi" atau "LSM plat kuning"
yaitu LSM yang suka dan hanya mengharapkan untuk mengerjakan proyek pemerintah atau pesanan dari yang membutuhkan. LSM jenis ini adalah kelompok LSM yang hanya ada karena didorong-dorong pemerintah. Misalnya, di suatu instansi akan mengerjakan proyek tertentu tapi diwajibkan memiliki konsultan bergelar LSM. Maka instansi tersebut akan cepat-cepat meminta orang yang dikenalnya agar segera membentuk LSM sehingga ketentuan proyek bisa terpenuhi dan semuanya bisa menjadi aman.

Praktik semacam ini biasanya terjadi pada proyek-proyek utang luar negeri dari World Bank atau Asian Development Bank (ADB) atau CGI atau IMF. LSM dengan katagori ini sifatnya lebih permanen, kantornya bagus dan "aktivisnya" biasa para dosen atau tenaga-tenaga teknik, namun hanya mengejar keuntungan.

LSM jenis ini bisa dikatakan saudara kandung dengan katagori pertama. Penulisan nama lembaga, dan struktur cenderung sama dengan LSM Merpati tetapi lebih adaftif sedikit karena terdiri dari orang-orang yang punya otak. Manajemen agak lebih baik, karena memang orientasinya adalah duit. Sipat partisan terhadap kepentingan tertentu agak terbatas, tetapi juga tidak cukup independen terutama kepada juragan yang memberikan sesajen pada mereka.

Sedangkan katagori ketiga dijuluki dengan LSM Sejati.
LSM jenis ini dianggap LSM yang benar-benar bekerja, tumbuh dari bawah karena aktivisnya merasa terpanggil memperbaiki berbagai ketimpangan dalam masyarakat. LSM jenis ini dengan tegas menolak utang luar negeri untuk kegiatannya dan hanya menerima dana hibah dari badan-badan pemerintah / dunia, lembaga donor luar dan dalam negeri, swadaya sendiri atau dana sumbangan publik [baik dalam maupun luar negeri].

LSM Sejati lebih senang memposisikan dan menyebut dirinya sebagai organisasi non-pemerintah (ORNOP) atau NGO yang punya komitmen besar memperjuangkan hak-hak rakyat kecil dan kaum tertindas, lingkungan hidup, demokratisasi dan HAM. LSM jenis ini tidak partisan dan sangat anti dengan budaya dukung-mendukung calon pejabat atau partai tertentu. Juga tidak ada jalur hirarkis dan sub-ordinasi antara jaringan internasional, nasional dan lokal. Sipatnya adalah win-win partnership, kemitraan yang sejajar.

Gaya bahasa dan penyebutan istilah-istilah agak berbeda dengan kebanyakan aktivis LSM spesies lainnya diatas (misalnya sangat anti dengan kata-kata PEMBINAAN MASYARAKAT karena mengandung konotasi sok lebih terbina dari masyarakat). Otorita keuangan dipegang oleh banyak pihak, tidak dipegang oleh satu orang. Aktivisnya sangat alergi mengurus keuangan, cenderung lebih suka dilapangan.

Sumber: Aceh Forum
Sumber Asli: Tidak diketahui
Penulis: Tidak Diketahui

[+/-] Read More...

Friday, December 5, 2008

Minat Investasi dan Peran LSM

DALAM sejarah de­mo­kratisasi bangsa ini, besarnya pe­ran­an Lembaga Swa­daya Masyarakat (LSM) sangat luar bia­sa. Di era rezim Or­de Baru, kalangan LSM malahan men­ja­di tumpuan harapan bagi mereka yang teraniaya ke­kuasaan negara.

Sayangnya, sejak tahun 1990-an dikenal “ka­ta­gorisasi” LSM. Misalnya ada istilah LSM pelat merah, plat hitam, dan plat kuning. Istilah LSM plat merah se­ring ditujukan kepada LSM yang membela kepentingan pe­jabat-pejabat pemerintah atau kebijakan pe­merintah. Tak sedikit LSM plat merah yang sengaja di­bentuk agar mendapatkan proyek tertentu atau me­muluskan proyek sang pejabat.

Sedangkan LSM plat hitam sering diasosiasikan dengan mereka yang masih berpegang teguh pada idea­lisme. LSM jenis ini murni didirikan atas inisiatif ma­­syarakat, dikelola oleh masyarakat sendiri, dan sa­ngat minim ketergantungannya dari unsur pemerintah.

Sementara LSM plat kuning adalah jenis yang paling oportunis. LSM ini bisa saja dibentuk dadakan se­tiap saat tergantung isu yang akan diusung. Jelas sekali LSM spesies ini bebas ditumpangi siapa saja dengan agenda apapun.

Menariknya akhir-akhir ini di tengah pemeriksaan ter­hadap kasus dugaan praktek monopoli Temasek mu­lai nampak–kebangkitan lagi LSM-LSM “plat ku­ning” tersebut. Dari pemberitaaan di media tergambar ada beberapa LSM yang tiba-tiba sering muncul.

Lebih anehnya lagi, jika diperhatikan alamat LSM ini berada di kawasan yang sama. Namun meski ala­mat­nya berlainan, lucunya nomor fax yang digunakan se­lalu sama. Aneh tapi nyata memang. Agenda yang di­bawa juga nyaris seragam. Jika tidak berisi desakan ke­pada KPPU membatalkan pemeriksaan ter­hadap Temasek. Tanpa hendak berprasangka buruk, namun gerakan LSM “plat kuning” yang sistematis tersebut sangat ber­po­tensi mengganggu masuknya investor asing baru ke’Indonesia. Mereka sepertinya tak rela ada investor baru.

Agenda investor asing ini sudah jelas yaitu jangan sam­­pai pundi-pundi uangnya terusik. Padahal, ke­ber­ada­an dan minat investor asing harus selalu dijaga. Te­­ngok saja saat kunjungan kenegaraan beberapa pre­­siden yang sukses menghadirkan beberapa pe­ru­sa­haan ternama. Hal ini sangat positif. Namun jika pre­­seden menjelek-jelekkan calon investor baru se­per­ti yang diutarakan di atas masih saja terjadi maka sa­ngat mungkin para calon investor baru malah urung masuk ke Indonesia.

Mengatasi kendala investasi termasuk apa saja yang dikeluhkan investor menjadi penting mengingat tingkat persaingan yang makin tajam antardaerah dan juga antar negara. Sistem pelayanan satu atap termasuk fa­silitas serta kemudahan lain yang bisa ditawarkan akan menjadi daya tarik. Tetapi semua itu tak bisa berhenti hanya pada konsep dan pemenuhan secara formal.

[+/-] Read More...

LSM, Apaan sih?

Oleh: Dyah Paramita

Sumber: Soloraya.Net

Makin meningkatnya pendidikan dan tingkat pendapatan, terutama ketika terjadi ketidakpuasan di lapisan masyarakat, mulai timbul gejala baru dalam demokrasi, yaitu partisipasi. Dalam sejarah Barat, partisipasi itu timbul dari bawah, di kalangan masyarakat yg gelisah. Gejala itulah yg dilihat oleh Alexis de Tocqueville (1805-1859) seorang pengamat sosial Prancis dalam kunjungannya ke Amerika pada tahun 30-an abad ke 19 yakni timbulnya perkumpulan dan perhimpunan sukarela (voluntary association).

Selain menyelenggarakan kepentingan mereka sendiri, dengan melakukan berbagai kegiatan inovatif, perkumpulan dan perhimpunan itu juga bertindak sebagai pengimbang kekuatan negara (as a counter-weights to state power). Ada 3 macam peranan yg dijalankan oleh perkumpulan dan perhimpunan tersebut yaitu:

Pertama, menyaring dan menyiarkan pendapat dan rumusan kepentingan yang jika tidak dilakukan pasti tidak akan terdengar oleh pemerintah atau kalangan masyarakat umumnya. Kedua, menggairahkan dan menggerakkan upaya-upaya swadaya masyarakat daripada menggantungkan diri pada prakarsa negara. Ketiga, menciptakan forum pendidikan kewarganegaraan, menarik masyarakat untuk membentuk usaha bersama (co-operative ventures) dan dengan demikian mencairkan sikap menyendiri (isolatif) serta membangkitkan tanggung jawab sosial yg lebih luas.

Perkumpulan dan asosiasi itulah yg kemudian menjadi “sokoguru masyarakat" (civil society). Dan apa yg disebut oleh Tocqueville itu tak lain adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yg dalam masyarakat Barat dewasa ini disebut sebagai Non Government Organisation (ORNOP, Organisasi non pemerintah) dan perkumpulan sukarela (voluntary association).

David Korten, seorang aktivis dan pengamat LSM memberikan gambaran perkembangan LSM. Ia membagi LSM menjadi 4 generasi berdasarkan strategi yg dipilihnya. Generasi pertama, mengambil peran sebagai pelaku langsung dalam mengatasi persoalan masyarakat. Pendekatannya adalah derma, dengan usaha untuk memenuhi kebutuhan yang kurang dalam masyarakat. Generasi ini disebut sebagai "relief and welfare" . LSM generasi ini memfokuskan kegiatannya pada kegiatan amal untuk anggota masyarakat yg menyandang masalah sosial.

Generasi kedua, memusatkan perhatiannya pada upaya agar LSM dapat mengembangkan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Peran LSM di sini bukan sebagai pelaku langsung, tetapi sebagai penggerak saja. Orientasinya pada proyek2 pengembangan masy. Generasi ini disebut sebagai small scale, self reliance local development. Generasi ini melihat masalah sosial dengan lebih kompleks. Tidak sekedar melihat soal yang langsung kelihatan saja tapi juga mencari akar masalah. Fokusnya pada upaya membantu masyarakat memecahkan masalah mereka, misal program-program peningkatan pendapatan, industri kerajinan dan lain-lain. Semboyan yang populer adalah "Berilah Pancing dan Bukan Ikannya!"

Generasi ketiga, keadaan di tingkat lokal dilihat sebagai kiblat saja dari masalah regional atau nasional. Masalah mikro dalam masyarakat tidak dipisahkan dengan masalah politik pembangunan nasional. Karena itu penanggulangan mendasar dilihat hanya bisa dimungkinkan kalau ada perubahan struktural. Kesadaran seperti itulah yg tumbuh pada LSM generasi ini bersamaan dgn otokritiknya atas LSM generasi sebelumnya sebagai "pengrajin sosial". LSM generasi ini disebut sebagai "sustainable system development".

Generasi keempat disebut sebagai "people movement". Generasi ini berusaha agar ada transformasi struktur sosial dalam masyarakat dan di setiap sektor pembangunan yang mempengaruhi kehidupan. Visi dasarnya adalah cita2 terciptanya dunia baru yg lebih baik. Karena itu dibutuhkan keterlibatan penduduk dunia. Ciri gerakan ini dimotori oleh gagasan dan bukan organisasi yang terstruktur.

Perjalanan LSM di Indonesia pada awal kemunculannya melalui perspektif sejarah dan mengacu pada pembagian generasi di atas, ada yang berpendapat bahwa cikal-bakal LSM di Indonesia telah ada sejak pra-kemerdekaan. Lahir dalam bentuk lembaga keagamaan yang sifatnya sosial/amal (dapat dikategorikan generasi pertama).

Tahun 50-an tercatat muncul LSM yg kegiatannya bersifat alternatif terhadap program pemerintah, dua pelopornya misal LSD (Lembaga Sosial Desa) dan Perkumpulan Keluarga Kesejahteraan Sosial.

Tahun 60-an lahir beberapa lembaga yg bergerak terutama dalam pengembangan pedesaan. Pendekatan dengan proyek-proyek mikro menjadi ciri utama masa ini, terutama yang menyangkut aspek sosial ekonomi pedesaan. Pada kurun waktu ini pula lembaga-lembaga ini merintis jaringan kerjasama nasional misal lahir Yayasan Sosisal Tani Membangun yg kemudian berkembang menjadi Bina Desa, Bina Swadaya.

Ciri LSM yg muncul dan berkembang pada th 70-an merupakan fenomena yang unik. Ini dipengaruhi oleh ORBA. LSM merupakan reaksi sebagian anggota masyarakat atas kebijakan pembangunan yang ditempuh saat itu. Dasar penggeraknya adalah motivasi untuk mempromosikan peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan. Meski juga berorientasi pada proyek mikro, juga mengaitkan persoalan kebijaksanaan pada tingkat makro, Contohnya LSM yang lahir pada generasi ini adalah LBH, YLKI, LP3ES.

Sejak masa itu sampai kini, perkembangan LSM di Indonesia sangat pesat. Visi, misi, pendekatan dan isu beragam. Perkembangan LSM tidak bisa lagi dilihat secara linier dan mengikuti urutan waktu generasi per generasi.

Perjalanan LSM di Indonesia sekitar tahun 1970-an disebut sebagai ORNOP yang merupakan terjemahan dari NGO. Ornop/NGO bisa merupakan satu lembaga bisnis (swasta), organisasi profesi, klub olah raga, kelompok artis, jama'ah aliran agama, lembaga dana, yang penting semua organisasi yang bukan pemerintah. Interaksi antar kelompok ORNOP ini mempengaruhi tatanan sosial politik masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Masing-masing memperjuangkan kepentingannya dan pemerintah hanya berfungsi sebagai wasit (yang adil).

Segala sesuatu dimulai dari masyarakat dalam suasana yang hampir-hampir bebas dari intervensi negara. Istilah ORNOP kemudian dirubah menjadi LSM karena di satu sisi, adanya kesan dan anggapan bahwa istilah ORNOP memiliki konotasi negatif seakan-akan melawan pemerintah (jaman ORBA alergi sekali dengan yg berbau oposisi, atau non-pemerintah). Di lain pihak, dalam kalangan aktivisnya saat itu ada kesadaran bahwa gerakan mereka ini dilandasi oleh suatu misi positif, yakni mengembangkan kemandirian dan membangun kesadaran, tidak semata-mata "bukan pemerintah/non government". Pergeseran ORNOP menjadi LSM sebenarnya menimbulkan perbedaan arti, landasan ORNOP adalah untuk "non governmentalism", sedangkan LSM adalah "auto governmentalism" dengan kata lain yang dibangun oleh LSM bukan "non kepemerintahan" tetapi keswadayaan dan kemandirian. Penggantian istilah ORNOP menjadi LSM sesungguhnya telah memberikan perbedaan makna yang sangat mendasar. Formalisasi kemudian dilakukan pemerintah terhadap LSM melalui UU. No. 4 tahun 1982 ttg pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (kemudian diatur pula dgn UU No. 8 tahun 1985 tentang keormasan, dan Inmendagri No. 8 tahun 1990). Pada pasal 19 UU No. 4 tahun 1982 disebutkan : "Lembaga Swadaya Masyarakat berperan sebagai penunjang bagi pengelolaan Lingkungan Hidup", sedangkan dalam penjelasannya LSM mencakup antara lain:

a. Kelompok profesi yang berdasarkan profesinya tergerak menangani masalah lingkungan

b. Kelompok hobi yang mencintai kehidupan alam terdorong untuk melestarikannya

c. Kelompok minat yang berminat untuk membuat sesuatu bagi pengembangan lingkungan hidup.

Batasan, fungsi dan peran LSM dibandingkan dengan pengertian aslinya (dalam arti NGO) menjadi teredusir. Karena keberadaan LSM terutama saat ORBA sarat dgn intervensi pemerintah maka ada beberapa LSM yg kemudian dalam pergerakannya memakai bentuk Yayasan, karena Yayasan lebih fleksibel.

Dalam PBB, sejak tahun 1970-an, NGO memperoleh status resmi (consultative status). NGO juga mempunyai kode etik yang berlaku secara internasional. Sampai sekarang hampir semua kesempatan dalam pertemuan delegasi NGO berhak hadir dengan suara penuh/disediakan forum2 khusus untuk NGO. Kehadiran NGO dalam sistem PBB ini telah pula dilembagakan secara permanen, di bawah UNDP, di sebut NGO Forum, di Indonesia NGO Forum ini mungkin karena kekaburan makna dan keunikan LSM kita, sering menjadi olok-olok "Gongo" (Government NGO), atau LSM-LSM plat merah.

Perkembangan selanjutnya di Indonesia, UU No. 4 tahun 1982 digantikan oleh UU No. 23 tahun 1997 , UU ini tidak menjelaskan definisi LSM (tapi paling tidak UU ini mengakui environment legal standing) sementara itu UU. No. 8 tahun 1985 telah dicabut diganti dgn UU politik Dji Sam Soe/No. 2, 3, 4 yg tdk memuat mengenai LSM (jadi untuk sementara ini, LSM diatur dgn Inmendagri, tapi logikanya Inmendagri ini juga tidak berlaku karena peraturan yg di atasnya telah dicabut) dan kemudian di era Reformasi bentuk Yayasan pun mulai diintervensi pemerintah dengan dikeluarkannya UU Yayasan.

Ada suatu wacana menarik bahwa kemudian NGO merupakan alat bagi neo liberalism, memang bisa saja neo liberalism beroperasi dalam dua lini: ekonomi dan budaya politik, dua level: rezim dan rakyat kelas bawah. Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak sekali pihak berduit/pihak asing yang tertarik mendanai kegiatan-kegiatan yang dilakukan NGO di Indonesia dan tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh NGO untuk memperoleh dana tersebut. Yang perlu menjadi catatan penting adalah sejauh mana tingkat independensi dan bargaining posisition terhadap penyandang dana, terlebih lagi evaluasi kerja LSM dilakukan mereka. Dan bagaimana pertanggungjawaban LSM terhadap masyarakat, sebab sampai saat ini tidak ada mekanisme pertanggungjawaban LSM terhadap masyarakat, jadi masyarakat sendirilah yang menilai keberadaan LSM di tengah-tengah mereka. Jangan kaget kalau suatu saat ada elemen masyarakat yang berkata LSM itu Lembaga Suka Menipu, dan lain-lain. Hal itu merupakan serangkaian pengalaman yang dialami masyarakat, karena ada LSM yang menyelewengkan dana JPS misalnya.

Melihat sejarah dan fenomena tentang LSM di atas, mari kita cermati kembali bagaimanakah LSM yang ada saat ini?

[+/-] Read More...

Monday, December 1, 2008

Prosedur Pendirian Cabang Yayasan Asing dan LSM Asing (NGO) di Indonesia

Sumber: http://irmadevita.com/
Berikut adalah penjabaran lebih lanjut mengenai prosedur pendirian kantor perwakilan yayasan dari luar negeri di Indonesia:

1. Permohonan diajukan oleh kantor pusat NGO diluar negeri kepada Departemen Luar Negeri (diajukan kepada Direktorat Multilateral lokasi di depan gedung bioskop Megaria)
Proposal yang diajukan kurang lebih berisi:
a.Tujuan NGO yang harus jelas.
b.Lokasi dimana NGO akan menjalankan kegiatannya (domisi kegiatan)
c.Mitra kerja yang ada (dari dalam negeri)
d.Jangka waktu yang diinginkan (apabila hanya berupa kegiatan bantuan sementara).

2.Mempunyai program kerja yang jelas di Indonesia (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama “MOU” dengan pihak departemen terkait di Indonesia, departemen terkait tersebut di tentukan oleh Departemen luar negeri setelah mempelajari Proposal yang telah diajukan);

3.Proposal yang diajukan akan di pertimbangkan oleh Clearing House yang terdiri dari:
a. BIN
b. Bais Polri
c. Bais TNI
d. Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia
e. Departemen Dalam Negeri
f. Departemen Tenaga Kerja
g. Kejaksaan Agung

4.Apabila sudah dipertimbangkan dan ternyata tidak membahayakan dan tidak mengancam keamanan maka rekomendasi akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri

5.Setelah kerja sama “MOU” dibuat maka ijin akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri dengan tembusan ke departemen Dalam Negeri.

Persyaratan pelaksanaan program/kegiatan NGO Asing di daerah terlebih dahulu harus memiliki:
a.Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
b.Perjanjian kerja sama “MOU” dengan Departemen/lembaga Pemerintah atau lembaga Non-Departemen terkait sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh NGO asing tersebut (Program Kerja)
c.Surat ijin melaksanakan kegiatan di Indonesia dari Departemen dalam negeri.
d.Surat ijin melaksanakan kegiatan dari Gubernur cq. Kepala badan kesatuan politik Provinsi.

Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perwakilan NGO Asing
1.Bermitra dengan LSM lokal yang telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri
2.Mempunyai kantor perwakilan di Ibukota Negara RI (di Jakarta)
3.Melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme perbankkan nasional.
4.Membuat laporan pertanggung jawaban dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang.

Laporan pertanggung jawaban pemantauan dan pengawasan NGO asing ini disampaikan kepada Bupati / Walikota dan kemudian oleh Bupati atau Walikota di sampaikan kepada Gubernur setiap 6 bulan. Dan kemudian Guberbur akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 bulan sekali.

1. Permohonan diajukan oleh kantor pusat NGO diluar negeri kepada Departemen Luar Negeri (diajukan kepada Direktorat Multilateral lokasi di depan gedung bioskop Megaria)
Proposal yang diajukan kurang lebih berisi:
a.Tujuan NGO harus jelas.
b.Lokasi dimana NGO akan menjalankan kegiatannya (domisi kegiatan)
c.Mitra kerja yang ada
d.Jangka waktu yang diinginkan (apabila hanya berupa kegiatan bantuan sementara).

2.Mempunyai program kerja yang jelas di Indonesia (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama “MOU” dengan pihak departemen terkait di Indonesia, departemen terkait tersebut di tentukan oleh Departemen luar negeri setelah mempelajari Proposal yang telah diajukan);

3. Proposal yang diajukan akan di pertimbangkan oleh Clearing House yang terdiri dari:
a. BIN
b. Bais Polri
c. Bais TNI
d. Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia
e. Departemen Dalam Negeri
f. Departemen Tenaga Kerja
g. Kejaksaan Agung

4.Apabila sudah dipertimbangkan dan ternyata tidak membahayakan dan tidak mengancam keamanan maka rekomendasi akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri

5.Setelah kerja sama “MOU” dibuat maka ijin akan oleh departemen luar negeri dengan tembusan ke departemen Dalam Negeri.

Persyaratan pelaksanaan program/kegiatan NGO Asing di daerah terlebih dahulu harus memiliki:
a.Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
b.Perjanjian kerja sama “MOU” dengan Departemen/lemabaga Pemerintah atau lembaga Non-Departemen terkait sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh NGO asing tersebut (Program Kerja)
c.Surat ijin melaksanakan kegiatan di Indonesia dari Departemen dalam negeri.
d.Surat ijin melaksanakan kegiatan dari Gubernur cq. Kepala badan kesatuan politik Provinsi.

Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perwakilan NGO Asing

1.Bermitra dengan LSM lokal yang telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri
2.Mempunyai kantor perwakilan di Ibukota Negara RI (di Jakarta)
3.Melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme perbankkan nasional.
4.membuat laporan pertanggung jawaban melalui pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah:
Laporan pemantauan dan pengawasan NGO asing ini disampaikan kepada Bupati / Walikota dan kemudian oleh Bupati atau Walikota di sampaikan kepada Gubernur setiap 6 bulan. Dan kemudian Guberbur akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 bulan sekali.(akan dibuat peraturan baru mengenai hal ini dikarenakan banyaknya yayasan/LSM dari luar negeri yang masuk seenaknya ke Indonesia dengan tujuan dan kegiatan yang kurang dapat dipertanggung jawabkan seperti LSM-LSM yang banyak bermunculan di Aceh pasca Sunami )

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh bapak Bejo sampai dengan saat ini baru ada dua NGO yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia yang lainnya hanya lah bantor cabang di Indonesia.

Kantor Cabang NGO

NGO Asing bisa juga membuat kantor cabang di Indonesia yaitu dengan membuat MOU kerja sama dengan instansi terkait dengan kegiatan NGO tersebut tanpa adanya Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri hal seperti ini dinamakan dengan nama Kegiatan Bantuan.

Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Note:
Data mengenai hasil riset ini di dapat dari beberapa departemen terkait mengenai hal ini data yang didapat berdasarkan verbal konfirmasi dari petugas di lapangan.

[+/-] Read More...

Dicari: Badan Hukum LSM

Sumber: Tempo
Oleh: Zaim Saidi Aktif Di PIRAC

Persoalan badan hukum bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) semakin krusial dengan diberlakukannya UU No. 16/2001 tentang Yayasan, mulai 6 Agustus 2002 ini. Pada umumnya, barangkali, 99 persen LSM di Indonesia memang berbadan hukum yayasan, hingga harus tunduk pada UU tersebut.

Bagi sebagian aktivis LSM, hal ini menjadi masalah karena UU ini dinyatakan akan menimbulkan intervensi pemerintah dalam berbagai hal. Maka, pilihannya adalah antara menerima UU ini dan menyesuaikan dengannya, mencoba mengubahnya hingga potensi pemerintah mengintervensi LSM diperkecil, atau menghindarinya dengan cara mencari badan hukum lain.

Masalah ini sendiri dapat ditelaah dari berbagai sudut pandang, khususnya hukum dan sosial politik. Dari segi hukum tentu akan menghasilkan telaah yang positivistik, dan zakelek, hingga mempersempit pilihan-pilihan bagi aktivis LSM. Sementara itu, suatu kajian yang umum sifatnya, dengan melihat dari perspektif sosial politik, memungkinkan berbagai pilihan lain dapat terbuka.

Cara pandang ini dimulai dengan menelaah pilihan-pilihan visi dan misi kelembagaan yang diwujudkan sebagai LSM itu, dibandingkan dengan misi dan visi kelembagaan lain. Dengan kata lain, pilihan badan hukum dilihat hanya sebagai instrumen dan konsekuensi logis dari visi dan misi tersebut. Tabel di bawah ini memperlihatkan tiga visi kemanusiaan, yakni ekonomi, sosial-ekonomi, dan sosial-politik.

Visi ekonomi jelas diterjemahkan dalam misi komersial, untuk mencari laba demi keuntungan sendiri (self benefit), dan diwadahi dalam badan hukum yang cocok untuk itu, seperti PT, CV, atau NV. Visi sosial-ekonomi diterjemahkan dalam misi semikomersial, untuk mencari laba bersama (mutual benefit), dan diwadahi dalam badan hukum yang cocok untuk itu, yaitu koperasi atau perkumpulan (asosiasi).

Visi sosial politik diterjemahkan dalam misi sosial atau politik, untuk meningkatkan kesejahteraan (nirlaba) atau mengejar kekuasaan, dan diwadahi dalam badan hukum yang cocok untuk itu, yaitu yayasan untuk yang nirlaba dan kelembagaan politik yang tanpa badan hukum tapi diatur dalam satu kerangka perundang-undangan tertentu (UU Keormasan dan UU Politik) bagi yang berorientasi kekuasaan. Lalu, di mana LSM?

Di sinilah mulai timbul persoalan. LSM memiliki visi sosial politik, karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan, tapi bersentuhan dengan kekuasaan (politik). Di masa Orde Baru, pilihan badan hukum LSM dalam bentuk yayasan jelas memiliki tujuan taktis, yakni menghindari kontrol kekuasaan, sebagaimana dilakukan terhadap parpol dan ormas. Yayasan menjadi pilihan satu-satunya bagi LSM karena bentuk yang lain, PT dan koperasi misalnya, tentu tidak sesuai dengan misinya. Tanpa ada undang-undang yang secara khusus mengaturnya, kehidupan yayasan, dan karenanya LSM, menjadi luar biasa bebasnya--dan Orde Baru kehilangan alat kontrol, bahkan sesungguhnya ikut memanfaatkannya untuk tujuan politik dan komersial.

Penyalahgunaan badan hukum yayasan dinikmati secara beramai-ramai pula, oleh LSM serta "yayasan-yayasan Cendana" dan "yayasan tentara", dalam konteks dan bentuk yang berbeda-beda. Ribuan yayasan lain, terutama yang berdalih menyelenggarakan jasa pendidikan dan kesehatan, ikut pula dalam gerbong pemanfaatan kevakuman hukum yayasan. Dengan latar belakang ini, dan semangat menghentikan penyalahgunaan inilah, orde reformasi di bawah tekanan IMF melahirkan UU Yayasan.

Akibatnya, opini mengenai UU ini, dan dampaknya terhadap LSM, terbelah dua: sebagian berpendapat sangat baik demi membangun keteraturan dan keterbukaan; dan sebagian berpendapat kurang baik karena alasan yang disebut di atas, memudahkan intervensi negara terhadap LSM. Di tengah perdebatan ini sebagian kecil LSM telah meresponsnya dengan cepat, yakni mengubah badan hukumnya dari yayasan menjadi perkumpulan.

UU Yayasan jelas tetap diperlukan untuk mengatur kelembagaan yang memang visi dan misinya sepenuhnya kemanusiaan dan sedekah. Kita tahu penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk kepentingan pribadi sesungguhnya tidak cuma terjadi pada "yayasan Cendana" dan "yayasan tentara" di atas, tapi juga yayasan-yayasan yang mengoperasikan sekolah-sekolah dan rumah-rumah sakit yang komersial.

Tentu kehadiran UU Yayasan tetap harus dicermati jangan sampai mematikan niat baik warga negara yang ingin mengabdikan visi kemanusiaan dan sedekahnya. Sementara itu, untuk LSM agaknya memang perlu dicari badan hukum lain, meski tidak harus buru-buru diputuskan sebagai perkumpulan. Sebab, negara akan dengan mudah melahirkan undang-undang lain untuk perkumpulan, kalau memang tujuannya untuk mengontrol keberadaannya.

Karenanya, mungkin yang perlu dirancang justru suatu perundang-undangan untuk kegiatan nirlaba secara umum. Suatu undang-undang yang dirancang untuk mengatasi berbagai persoalan sektor nirlaba ini sendiri, bukan sekadar sebagai alat kontrol dari perspektif negara. Sebab, sektor nirlaba di Indonesia juga menghadapi berbagai persoalan lain menyangkut profesionalisme, akuntabilitas, dan keberlanjutan finansialnya.

Hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan, misalnya, sebaiknya dimasukkan dalam undang-undang nirlaba ini. Hingga, misalnya saja, lahir undang-undang baru tentang perkumpulan juga mendukung (enabling) dan bukan menelikung sifatnya.

Dalam konteks sekarang badan hukum bagi gerakan kemanusiaan, yang bersentuhan dengan misi sosial dan politik, sebagaimana dijalankan LSM, seyogianya cuma merupakan keperluan praktis. Misalnya, dalam kaitan dengan masalah-masalah administratif, seperti pendaftaran, pembukaan rekening bank; bukan lagi soal "kucing-kucingan" politik seperti dengan Orde Baru dulu.

[+/-] Read More...

Thursday, November 27, 2008

Akuntabilitas LSM, Kepentingan Siapa?

Sumber: Web KPMM

Oleh: Nanang E. S (Staf KPMM)

Tidak banyak yang menanggapi, terutama dari kalangan LSM sendiri, ketika isu akuntabilitas mencuat dalam beberapa kali pemberitaan di Kompas beberapa hari belakangan ini. Juga menjadi sebuah pertanyaan ada apa dibalik pemberitaan itu?

Kenapa pemberitaan yang memang tidak se-seksi isu resufle kabinet Indonesia Bersatu itu kerap muncul. Ada apa dengan akuntabilitas LSM? Benarkah isu ini turut menjadi komoditi wacana politik kepentingan penguasa saat ini?, ataukah LSM di negara ini memang sudah tidak akuntabel dan tidak peduli dengan prinsip “akuntabilitas” itu sehingga patut untuk disebut sebagai keranjang sampah?, kepentingan siapa sebenarnya akuntabilitas LSM itu?.

Tidak ada yang baru apabila isu akuntabilitas LSM ini tampil kepermukaan, hanyalah pengulangan seperti yang diberitakan Kompas (12/4). Terlebih apabila yang mewacanakannya adalah pemerintah atau juga mungkin sektor swasta yang kebijakan dan kepentingannya sering berseberangan dengan LSM.

Bicara tentang akuntabilitas LSM sebenarnya dapat dilihat dari sudut padang siapa yang meminta akuntabilitas itu sehingga juga akan dapat diprediksi apa kepentingan dibaliknya. Salah satu ciri akuntabilitas yang digaungkan oleh pemerintah adalah cenderung menafsirkan akuntabilitas LSM itu pada sisi finansial dan harus bersedia diikat dengan regulasi. Tujuannya untuk mengontrol dan memonitor dari mana uang yang ada pada LSM itu mengalir dan untuk apa saja digunakan, apa saja kerugian pemerintah karenanya, khususnya di sisi kepentingan politik (baik nasional maupun internasional) dan dalil nama baik dan keamanan negara.

Menitikberatkan persoalan akuntabilitas LSM pada sisi finansial dalam regulasi sangat sesuai logika karena uang adalah kebutuhan esensial bagi LSM (juga bagi organisasi apapun) untuk menunjang biaya operasional. Mustahil ada LSM mampu bertahan tanpa dukungan dana dalam waktu yang panjang, apalagi sampai bisa kritis dan vokal dalam keadaan “kelaparan”. Sungguhpun uang bukanlah segalanya.

Dalam kecenderungan global, akuntabilitas LSM itu juga menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memonitor, mengontrol dan bahkan memborgol LSM, tergantung kepentingan pemerintah saat itu. Sebagai contoh, pemerintah AS sejak tragedi serangan teroris tahun 2001 lalu telah mewajibkan LSM-LSM yang ada di sana (yang sebagian besar adalah menjadi donor bagi LSM-LSM di negara berkembang dan terbelakang) untuk tidak menyalurkan dana bagi organisasi teroris yang ada dalam daftar pemerintah. Di Bangladesh, sebagai sebuah negara berkembang dan LSM di sana umumnya tujuan aliran donasi dalam bentuk uang, lain lagi model peraturan yang dibuat pemerintahnya. Setiap dana yang mengalir dari luar untuk LSM di Bangladesh harus melalui rekening pemerintah. Selain bertujuan untuk mengetahui dan memonitor aktifitas penggunaan dana, juga untuk mendapatkan pendapatan negara dari selisih kurs. Deskripsi diatas menunjukkan bahwa isu akuntabilitas LSM yang dilempar pemerintah tersebut sungguh sangat bergantung dengan kontekstual kepentingan politik saat itu.

Lalu dalam konteks LSM di Indonesia, adakah peluang pemerintah saat ini untuk mengatur akuntabilitas LSM untuk tujuan-tujuan seperti itu? Apabila kita tinjau dari trend perkembangan LSM sejak Orde Baru maka yang terbayang adalah kekhawatiran akan kembalinya pengekangan kebebasan berserikat dan berkumpul (terutama ber-LSM) serta mengekspresikan pendapat di muka umum dimana kedua hal tersebut modal identitas bagi LSM. Regulasi yang diberi label “Demi Transparansi dan Akuntabilitas LSM” seakan menjadi kerikil baru yang kembali harus dilalui dalam sehari-hari, apalagi bila dikaitkan dengan pola interaksi antara pemerintah dan sebagian besar LSM yang hingga saat ini cenderung bertentangan. Otoritas untuk membuat regulasi oleh pemerintah seakan-akan dimanfaatkan sebagai senjata untuk membidik LSM.

Tidak banyak LSM yang tumbuh dan bertahan di masa Orde Baru, kecuali bersedia menjadi LSM plat merah atau melacurkan diri agar tetap bertahan. LSM-LSM yang mencoba konsisten untuk memperjuangkan masyarakat marginal pada saat itu betul-betul tertatih-tatih berkembang di bawah represifnya sebuah rezim. Tinjuan singkat historis ini satu alasan kenapa LSM begitu resisten dan menolak campur tangan regulasi tentang LSM dari pemerintah. Namun bukan berarti tuntutan kepada LSM untuk transparan dan akuntabel berhenti sampai di sini.

Ketika reformasi bergulir dan kelonggaran dalam berserikat dan berkumpul lebih terasa, LSM tumbuh menjamur dan ada dimana-mana serta merayap ke setiap lini kehidupan, mulai dari lingkungan sampai ke kesehatan, dari masalah hutan terus merambat ke pemerintahan, dari masyarakat adat lokal dan marginal ke masalah yudisial, dari masalah hak asasi manusia sampai ke recovery bencana, dan seterusnya dan seterusnya. Peluang dan kebebasan ini betul-betul paralel dengan partisipasi sipil melalui pendirian LSM sehingga diakhir tahun sebilan puluhan LSM di Indonesia betul-betul mengalami extraordinary growth dan melengkapi booming LSM di dunia yang telah dimulai sejak berakhirnya perang dingin dan merdekanya negara-negara di eropa timur (pecahan Soviet), Afrika dan belahan dunia lainnya. Keberhasilan people power yang digerakkan sipil di Philipina turut mempengaruhi.

Sayangnya pertumbuhan LSM yang luar biasa itu juga ditumpangi kepentingan oknum di luar LSM untuk mendapatkan proyek dan bantuan dari luar negeri untuk normalisasi kehidupan bangsa pasca resesi ekonomi dengan ikut-ikutan mendirikan LSM. Dari pada proyek lepas ke orang lain, lebih baik ajak keluarga, teman-teman dan konco-konco mendirikan LSM.

Selain itu ada juga LSM yang menjadi kaki tangan pemerintah dan politisi untuk mengamankan dan melebarkan jalan masing-masing ke tampuk kekuasaan. Dalam banyak kasus, LSM juga turut terlibat dalam kong kalikong untuk menggembos anggaran negara. Walaupun pada dasarnya LSM seperti itu dapat dikategorikan sebagai LSM gadungan, namun peluang yang begitu mudah untuk mengklaim diri sendiri (baca: organisasi) sebagai sebuah LSM pada saat itu (bahkan hingga sekarang) betul-betul menjadi dampak negatif reformasi dan publik bingung atau mungkin tidak mau ambil pusing untuk membedakannya. Dalam waktu yang singkat, LSM gadungan, LSM preman, LSM plat merah, LSM bermental proyek dan oportunis, LSM busuk dan dan LSM jadi-jadian lainnya nebeng dan turut berkembang. Semuanya telah bercampur menjadi satu dunia “Lembaga Swadaya Masyarakat”. Akibatnya, LSM secara keseluruhan mulai mengalami kemerosotan dukungan moral dari publik.

Para oportunis yang telah merasa berada dalam lingkungan dunia LSM menjadi biang pembusukkan LSM dari dalam dan berangsur-angsur telah menjadi peluang bagi pihak diluar LSM untuk menjadikan situasi ini menjadi semakin sistemik untuk menghambat, membungkam dan kalau perlu menghancurkan sikap kritis LSM. Kasus-kasus yang mencemarkan citra buruk bagi LSM serta paradoks-nya antara ucapan dan perbuatan aktifis LSM itu sendiri telah membuat publik semakin apatis, phobia dan men-generalisir persepsi negatif tentang LSM.

Di mana-mana LSM mulai dipertanyakan eksistensi, agenda dan konsistensinya yang bermuara pada gugatan good ngo governance, terutama transparansi dan akuntabilitasnya. Efektifitas dan kontiniutas programnya mulai diragukan dalam membawa perubahan yang lebih baik bagi masyarakat. Cibiran dan jawaban yang tidak simpatik mulai mengekpresi di wajah awam apabila ditanyakan tentang “apa itu LSM?”. Label-label negatif mulai menempeli LSM. LSM sering diasosiasikan sebagai sumber radikalisme dan provokator massa, penjual harga diri dan mencoreng nama baik bangsa di mata internasional. Terlibat dalam praktik yang diharamkannya seperti korupsi dan menjadi underbouw partai politik dan ikut-ikutan mengejar kekuasaan. Senang melanggengkan status quo dan pucuk kepemimpinan. Situasi ini menjadikan LSM (sekali lagi: LSM tulen) berada pada posisi yang serba sulit walapun belum tentu semua tuduhan itu benar dan dapat diklarifikasi.

Keadaan ini sebenarnya tidak jauh berbeda seperti yang di alami LSM di negara-negara lainnya. Di Pakistan dan Bangladesh, LSM selalu dituduh penyebab dalam setiap gerakan frontal fundamental. Di Negara-negara asia tengah LSM di identikkan sebagai perancang untuk menjatuhkan politisi. Di Negara-negara pecahan Soviet dan termasuk Rusia, LSM dipersepsikan sebagai pelindung dan topeng bagi organisasi kriminal. Survey World Economic Forum tahun 2003 menunjukkan bahwa terjadi penurunan tingkat public trust terhadap LSM walaupun level kepercayaan tersebut masih berada diatas politisi, swasta, guru dan agamawan.

Kembali ke Indonesia, walaupun fenomena pembususkan LSM ini dapat dirasakan dan telah mengarah ke stadium yang meresahkan aktifis LSM tulen karena harus kena getahnya, namun tidak semua LSM di tanah air memanfaatkan keresahan ini sebagai sebuah tantangan baru untuk mengangkat posisi kearah yang lebih baik dan membuktikan bahwa LSM tidak hanya pandai omong doang dan suka mengkritik Ketika gugatan good government governance ditujukan publik ke pemerintah dan good corporate governance ke sektor swasta, seharusnya kalangan LSM harus mampu mengantisipasi bahwa suatu waktu gugatan itu dapat berubah arah ke LSM itu sendiri. Bila perlu dari awal menunjuk hidung dan menggugat diri sendiri. Sehingga sekeras apapun tekanan kepada LSM untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam mewujudkan good governance-nya, tinggal hanya menunjukkan bukti.

Jarang juga terdengar terdapatnya proses saling mengingatkan diantara sesama LSM agar menerapkan transparansi dan akuntabilitas. Padahal jujur saja ada LSM yang mengetahui kekurangan dan kecurangan LSM lainnya. Tidak mencampuri urusan rumah tangga orang lain dan senioritas antar aktifis LSM mungkin menjadi alasannya, disamping juga tidak tersedianya energi dan dukungan untuk itu. Sekedar catatan tambahan, tidak ada jaminan bahwa senioritas dan kemampuan bertahan hidup di LSM sejak Orde Baru akan berbanding lurus dengan integritas dan akuntabilitas.

Sebenarnya, pentingnya akuntabilitas LSM itu akan disadari apabila kita juga memahami peran yang dibawakan LSM. LSM adalah pembawa perubahan sosial yang efektif, mengatasnamakan masyarakat marginal, ada pihak penyandang dana yang sebagian besar berasal dari pihak asing, dan menjalankan fungsi-fungsi menejerial organisasi dan program. Semua itu bersifat publik karena kepentingan masyarakat sangat melekat erat sehingga wajar dimintai transparansi dan akuntabilitasnya karena gerakan LSM memiliki efek sosial, ada keterkaitan dengan penyandang dana serta membawa nama komunitas marginal. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas itu menjadi semakin penting bila disesuaikan dengan buruknya citra yang melekat pada LSM saat ini.

Sampai di sini penulis yakin bahwa kawan-kawan di LSM dapat menerima dan mungkin juga lebih dahulu paham dan mengerti bahwa esensi trasparansi dan akuntabilitas LSM itu bukan hanya kepentingan sepihak pemerintah namun juga kepentingan LSM itu sendiri. Bahkan ruang lingkup transparansi dan akuntabilitas itu lebih luas dari sekedar audit keuangan dan publikasinya karena antara pemerintah dan LSM terdapat latar belakang, persepsi dan motivasi yang berbeda tentang perlunya transparansi dan akuntabilitas LSM. Perbedaan latar belakang, persepsi dan motivasi ini adalah alasan yang mendasar kenapa LSM harus menolak regulasi pemerintah dalam menentukan standar transparansi dan akuntabilitas LSM. Karena dibalik regulasi oleh pemerintah yang ditujukan ke LSM, cenderung terdapat kepentingan represif untuk membatasi sebuah gerakan sosial.

Lagi pula isu akuntabilitas LSM ini bukan hanya komoditi perdebatan domestik, namun sudah universal. Di banyak negara, LSM secara kolektif telah menjabarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas itu dengan menyusun dan mengikatkan diri dalam kode etik, melakukan monitoring dan evaluasi, pe-rating-an, sertifikasi dan peningkatan partispasi dan sikap kritis publik dalam mengontrol LSM behavior. Semua itu self action yang mandiri tanpa campur tangan pemerintah di dalamnya. Tujuannya untuk menunjukkan bahwa LSM juga bisa transparan dan akuntabel. Hasilnya bisa meningkatkan posisi tawar dan martabat LSM itu sendiri dan meningkatkan public trust. Aksi nyata yang dapat djadikan contoh seperti yang pernah dibuat oleh American Council for Voluntary International Action, the Canadian Council for International Cooperation, the Philippine Council for NGO Certification, the Voluntary Action Network India, the Commonwealth Foundation of Britain, the International Red Cross and Red Crescent Movement, Credibility Alliance di India, Africa Union, NGO Code of Conduct di Botswana, Codes of Standard Practice di Nigeria atau SANGOCO Code of Ethics for NGOs di Afrika Selatan.

Dengan latar belakang LSM Indonesia saat ini yang cenderung ingin bebas dari pengaturan pemerintah maka bukan pengaturan dari pemerintah yang dibutuhkan, namun adalah kemauan dan kemampuan untuk mengatur diri sendiri (self regulation) guna mewujudkan LSM yang transparan dan akuntabel. Jalan yang harus ditempuh tentu saja melalui sebuah konsensus kolektif sesama LSM. Membentuk jaringan bersama (bukan LSM baru) untuk aksi ini mungkin adalah pilihan yang tepat sehingga gerakan transparansi dan akuntabilitas tidak parsial dan memiliki legitimasi yang kuat.

Kelemahan LSM di Indonesia dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas sangat mungkin juga dipengaruhi oleh lemahnya kapasitas dan kemampuan, walaupun kemauan untuk itu ada. Maka dari itu, di dalam jaringan bersama harus ada ruang untuk proses saling belajar dan penguatan melalui peningkatkan kapasitas untuk mereduksi kekurangan dan kelemahan selama ini. Dibuat aturan bersama secara pertisipatif hingga pada ketegasan reward and punishment, bukan “menodong” LSM dengan tiba-tiba mengajukan kode etik. Selain itu harus beroperasi independent dan lepas dari conflict interest dan kepentingan politik praktis pemerintah serta tidak menjadi lembaga yang superior bagi LSM-LSM lainnya.

Apabila hal diatas bisa diwujudkan, tentunya tidak ada lagi LSM yang tidak akuntabel dan tidak transparan, setidaknya berkurang dalam jumlah. Tidak ditemui lagi LSM yang bicara anti korupsi tapi belakang layar ikut melakukan korupsi seperti kata istilah “maling teriak maling”. Kehadiran “jaringan bersama” juga diharapkan bisa menjadi promotor dan pembawa perubahan yang lebih baik bagi LSM dalam membuktikan kamampuan dan kemauan untuk akuntabel dan transparan dalam ruang lingkup yang lebih. Jangan sampai hendaknya maling berteriak maling lalu didatangi maling-maling lainnya yang berseragam polisi. Apabila seperti ini yang terjadi maka marilah kita sepakat menyebut LSM sebagai keranjang sampah!.

[+/-] Read More...

Monday, November 24, 2008

Mengintip Gaji Pekerja NGO di Aceh

Oleh Murizal Hamzah

BANDA ACEH—“Anak saya kerja di NGO. Sebulan dia dapat Rp 8 juta. Istrinya juga di NGO sekitar Rp 6 juta per bulan,” ungkap seorang bapak kepada SH dalam sebuah acara resepsi pernikahan di Banda Aceh tahun lalu. Entah mengapa, tanpa diminta sang bapak dengan bangga mengumumkan gaji anaknya yang bekerja di NGO internasional.
Semua itu terjadi usai bencana alam tsunami 26 Desember 2004 di Aceh yang disusul dengan membludaknya ratusan NGO (Non Governmental Organization atau di Indonesia disebut Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM) baik yang bersifat internasional maupun nasional ke Bumi Serambi Mekkah.
Perubahan pola pikir pun terjadi. Pindah kerja antar-LSM nasional dan internasional menjadi lumrah. Tawar-menawar gaji dan fasilitas menjadi daya tarik pekerja profesional.
“Di BRR (Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias—red) saya ditawar Rp 11 juta per bulan. Namun saya tolak karena ada yang tidak punya gelar sarjana bisa Rp 15 juta, padahal saya punya pengalaman kerja dan gelar S2,” ungkap Amir (33)—nama samaran—yang mewanti-wanti agar SH tidak menulis nama sebenarnya.

Amir, mantan wartawan terbitan Jakarta ini, tetap bertahan bekerja di NGO asal Amerika Serikat di Banda Aceh. Korban tsunami yang mahir bahasa Inggris ini menolak menyebutkan gajinya kini. “Di tempat saya, gaji paling rendah sekitar Rp 5 juta, itu untuk sekretaris,” katanya singkat.
Lain lagi dengan Husni Arifin (29) yang cas cis cus bahasa Inggris sejak kuliah di IAIN Ar-Raniry Banda Aceh. Tamat kuliah, pria ini melamar menjadi penerjemah pada tim Pemantau Perdamaian Aceh yang ditandatangani di Jenewa pada 9 Desember 2002.
Berapa honor penerjemah sebelum tsunami? Tanpa malu-malu dia menyebutkan angka 3 yang berarti Rp 3 juta per bulan. Sebuah angka yang besar ketika itu. Pascatsunami, kembali Husni melamar menjadi penerjemah pada anggota Misi Pemantau Perdamaian Aceh alias Aceh Monitoring Mission (AMM). “Kali ini Rp 7 juta per bulan,” jelasnya terus terang.
Naik-turun gaji dirasakan betul oleh Husni. Setelah AMM angkat kaki dari Aceh, Husni menjadi penerjemah pada Tim Pemantau Pilkada Uni Eropa. Kali ini, gajinya melorot menjadi Rp 3 juta dan itu pun hanya dicicipi sebulan.
Pasalnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam hanya berlangsung satu putaran. “Kerja di NGO ada batasnya. Tahun 2009, NGO-NGO akan say good bye. Sekarang saya ingin kuliah di luar negeri,” kata Husni yang kini rajin mencari beasiswa lewat internet.

Standar Gaji
Berapa gaji pekerja NGO di Aceh? Tidak ada yang baku karena ini berkaitan dengan pengalaman kerja, pendidikan, asal penempatan, dan sejarah gaji yang pernah diterima, serta kondisi NGO itu sendiri. Namun pada umumnya, gaji bagi warga Indonesia rata-rata di atas Rp 2 juta per bulan.
Pada 2005, gaji di NGO internasional ada yang mencapai Rp 100.000 per hari. Sebaliknya, pekerja NGO lokal baik yang sudah berdiri sebelum maupun pascatsunami, ada yang masih menerima Rp 1,5 juta. Hal ini memang sudah cukup jika dibandingkan dengan Upah Minimal Regional (UMR) Aceh yang berkisar Rp 850.000.
Sebut saja Alamsyah (27), yang sebelum tsunami menjadi sopir minibus dengan penghasilan per bulan Rp 1,5 juta dengan jam kerja lebih dari delapan jam per hari.
Kini dia tidak lagi melayani trayek sewa Banda Aceh-Lhokseumawe. “Sekarang saya driver di NGO. Kerja lebih ringan, mobil ber-AC dan ada overtime,” ungkap Alamsyah yang mulai akrab dengan bahasa Inggris.
Kemampuan bahasa Inggris, pengalaman kerja, dan profesionalisme menjadi andalan dalam tawar-menawar gaji. Seorang pekerja Aceh lulusan Inggris yang bekerja di NGO internasional bergaji US$ 4.000. Gaji di atas Rp 30 juta per bulan biasanya diperoleh staf Indonesia yang bekerja di lembaga Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Selebihnya, pekerja Indonesia berstatus staf yang diterima di Aceh atau diterima di Jakarta namun ditempatkan di Aceh, mendapat fulus Rp 15 juta-Rp 30 juta per bulan plus fasilitas asuransi kesehatan, tiket pesawat PP Banda Aceh-Jakarta enam bulan sekali, serta cuti enam hari. “Di tingkat pengambil kebijakan tetap dipegang oleh orang asing atau orang dari Jakarta. Orang lokal lebih berperan sebagai pekerja,” tambah Nina yang bekerja di NGO internasional dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan.
Tidak ada NGO yang mengumumkan gaji stafnya dalam arti kata take home pay, kecuali BRR Aceh-Nias. Rekan SH yang kini bekerja di BRR meminta penulis mencarikan sekretaris. Syaratnya diprioritaskan korban tsunami dan berpenampilan menarik.
“Gajinya minimal Rp 5 juta. Tolong dicarikan ya, sebelum dibawa rombongan dari Jawa,” pinta orang yang kini menjabat manajer di BRR kepada SH akhir tahun 2006.
Lompatan penghasilan luar biasa usai tsunami memang meledak di Aceh. Apakah ini yang dinamakan bencana membawa berkah? Sebut saja rekan penulis itu, yang sebelum tsunami berprofesi jurnalis di Aceh dengan gaji maksimal Rp 7 juta per bulan. Namun kini paling sedikit dia bisa menambah kocek Rp 30 juta per bulan dari kas BRR.
Untuk level direktur BRR sekitar Rp 40 juta/bulan, sekretaris atau deputi Rp 50 juta, wakil kepala Rp 55 juta, dan Kepala BRR Kuntoro Mangkusubroto Rp 65 juta/bulan. Tentu saja untuk sekelas Kuntoro yang selevel dengan menteri, gaji Rp 65 juta ini masih kurang jika Mr. K (sebutan oleh pekerja asing kepada Kuntoro) mau bekerja di luar negeri atau lembaga internasional.
Berapa pun gaji yang diterima, tugas BRR mesti berjalan. Tidak ada lagi korban tsunami yang tinggal di barak pengungsian hingga tahun 2009. Sebab bagaimana pun, gaji yang diterima pekerja NGO baik Indonesia maupun asing di Aceh, karena ada 200.000 jiwa warga yang meninggal dunia ataupun hilang diseret gelombang mahadahsyat tsunami.
Sumber: Sinar Harapan

[+/-] Read More...

Sunday, November 23, 2008

Working Paper: Akuntabilitas Lembaga Swadaya Masyarakat: Beberapa Observasi

Sumber: Interseksi
Oleh: Ridwan al-Makassary
--------------------
Pengantar
Lembaga Swadaya Masyarakat (selanjutnya disingkat LSM) sedang menuai kritikan tajam. Selama tiga hari, harian Kompas (16 April, 18 April dan 19 April 2007) menurunkan liputannya mengenai akuntabilitas Lebaga Swadaya Masyarakat. Bermula dari sebuah diskusi publik bertema ”Perlunya Mengaudit Agenda dan Sumber Dana Asing terhadap LSM yang merugikan Rakyat, Bangsa dan Negara” di Jakarta (14 April 2007), akuntabilitas LSM digugat. Beberapa poin yang mengedepan dalam diskusi tersebut adalah perlunya mengontrol LSM dengan audit publik dan membuat peraturan setingkat Undang-Undang untuk mengatur tentang LSM sebagai pilar civil society. Ada juga polemik mengenai perlunya LSM membuka laporan keuangannya kepada publik jika memperoleh dana donor luar negeri. Selain itu, ada konstatasi bahwa partai politik lebih akuntabel dan transparan dari LSM. Bahkan, ada yang secara sarkastik menuding beberapa LSM hanya bermodalkan kliping koran, dll.

Berdasar pada liputan Kompas tersebut, penulis mencoba mendiskusikan gagasan dan praktik akuntabilitas LSM di Indonesia secara lebih berimbang. Bagian awal akan menjelaskan kerangka konseptual tentang transparansi dan akuntabilitas bagi LSM. Selanjutnya, akan mendeskripsikan sejarah pertumbuhan LSM di Indonesia, dan juga penyimpangan-penyimpangan aktivisme LSM. Bagian akhir akan menjelaskan model ideal akuntabilitas LSM.

Kerangka konseptual: Transparansi dan Akuntabilitas
Akuntabilitas, yang sering dipahami sebagai akuntabilitas demokratis, berakar di dalam pengetahuan, dan sebuah pemahaman terhadap kedua prinsip dasar demokrasi, yaitu, ajaran mengenai mayoritas dan pemerintahan oleh rakyat. Akuntabilitas berarti kewajiban dasar bagi sebuah badan (negara, bisnis, LSM) untuk memerhatikan masyarakat atau pemegang saham untuk mengetahui berbagai kegiatan dan prestasi mereka. Prinsip ini mejamin masyarakat untuk mengetahui siapa dan bagaimana keputusan sebuah badan ditetapkan dan alasan yang mendasarinya. Pada saat yang sama, prinsip transparansi merujuk pada sikap terbuka sebuah badan kepada masyarakat guna mendapatkan akses informasi yang benar, jujur dan adil, seraya tetap melindungi hak-hak dasar dan kerahasiaan sebuah badan yang bekerja.[1]

Karenanya, akuntabilitas tidak saja terkait dengan pelaporan keuangan, melainkan juga persoalan legitimasi. Karenanya, untuk mengukur derajat akuntabilitas LSM tidak cukup menyoroti persoalan teknis, seperti keuangan dan program, tetapi juga partisipasi, konsultasi dan proses demokratisasi internal LSM.[2]

Menurut Rustam Ibrahim, akuntabilitas LSM adalah proses yang menempatkan LSM bertanggung jawab secara terbuka atas apa yang diyakininya, apa yang dilakukan dan tidak dilakukannya kepada stake holder (kelompok sasaran, lembaga donor, sesama Ornop, pemerintah dan masyarakat luas). Akuntabilitas diwujudkan dalam bentuk pelaporan (reporting), pelibatan (involving) dan cepat tanggap (responding). Singkatnya, pelaporannya dengan cara transparan.[3]

Transparansi mengandung arti adanya keterbukaan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Artinya, setiap aktivitas selalu bisa dibuktikan melalui data yang kuat, sah, dan akurat. Sedangkan akuntabilitas merupakan manifestasi rasa tanggung jawab yang menuntut pelaksanaan tugas yang telah diamanahkan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Singkatnya, konsep yang terakhir sejalan dengan efisiensi dan efektifitas.[4]

Sejarah Pertumbuhan Masyarakat Sipil: Sebuah Overview
Gagasan civil society menguat pada dua dasawarsa terakhir, terutama sejak berhembusnya angin perubahan dan menguatnya gelombang demokratisasi dari daratan Amerika Latin dan Eropa Timur, yang menyapu berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Civil society, pada dasarnya, memiliki motivasi dasar untuk merestriksi absolutisme kekuasaan, meningkatkan kapasitas komunitas, mengurangi derajat negatif ekonomi pasar, dan menuntut akuntabilitas politik serta menaikkan mutu dan sifat inklusif dari tata kelola pemerintahan (good governance).[5]

Karenanya, intisari civil society adalah visi etik terhadap tatanan kehidupan sosial yang bertolak dari dua perspektif. Perspektif pertama, terbangun dari tradisi berpikir marxist, yang menekankan basis ide civil society berdasar pada ketegangan (tensions) antara perkembangan masyarakat dengan kenyataan yang diperhadapkan oleh negara. Tradisi ini berpandangan masyarakat sebagai sebuah entitas yang mampu mengatur dirinya sendiri dan memiliki hak dan kebebasan. Keadaan ini membutuhkan perlindungan dari represi negara. Perspektif kedua, memandang civil society sebagai sebuah tipe ideal di mana organisasi sosial berdiri sendiri dan merupakan institusi sukarela (voluntary association) serta bebas dari interferensi negara. Keberadaan civil society merupakan entitas yang berhadapan dengan negara dan sektor swasta.[6]

Kedua pandangan tersebut sejatinya memiliki muara yang sama, yaitu civil society dapat mengembangkan masyarakat yang lebih demokratis, menjunjung tinggi kemanusiaan (humanity) dan merealisasikan keadilan sosial (social justice). Dengan demikian, pentingnya civil society merupakan agenda masyarakat dunia sejak perang dingin (Cold War) berakhir sudah. Bahkan, terpatri keyakinan bahwa negara akan lebih demokratis jika civil society berkembang.

Tidak ada definisi yang tunggal mengenai civil society. AS Hikam secara eklektik mendefinisikan civil society sebagai wilayah kehidupan sosial yang terorganisir dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan dan keswadayaan. Kemandirian yang tinggi menghadapi negara dan keterikatan dengan norma atau nilai hukum yang diipanuti oleh warganya.[7]

Sebagai ruang politik, civil society merupakan arena yang dapat menjamin terselenggaranya perilaku, tindakan dan refleksi mandiri, yang tidak terkungkung oleh kondisi material, dan juga tidak terserap ke dalam jaringan kelembagaan politik resmi. Berpegang pada penilaian seperti ini, maka civil society mengejawantah ke dalam pelbagai organisasi/asosiasi yang dibentuk oleh masyarakat di luar pengaruh negara. Karenanya, Organisasi non pemerintah (ornop), organisasi sosial dan keagamaan, paguyuban, dan juga kelompok kepentingan merupakan penjelmaan kelembagaan civil society.

Gerakan ornop, atau lebih populer dengan LSM di Indonesia, pada dasarnya juga terbentuk sebagai pengimbang dominasi negara dalam proses rancang bangun pembangunan. Trend demikian sudah jamak terjadi di berbagai belahan dunia, baik di Utara (negara-negara maju) maupun di Selatan (negara-negara berkembang). Namun, di negara maju LSM sudah memainkan agensinya dalam menetapkan kebijakan publik, oleh karena budaya demokrasi sudah maju, SDM yang mumpuni dan kemampuan finansial yang tersedia. Sedangkan di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, LSM masih berjuang sebagai mitra pemerintah dalam proses pembanguan.

Sejarah keterlibatan LSM di Indonesia sudah bermula sejak tahun 1950-an. Namun, peran dan aktivitas yang dijalankan secara umum masih berkutat pada upaya-upaya karitatif, terutama menanggulangi kelaparan. Jadi, keberadaannya lebih sebagai “sinterklas”. Priode ini berlangsung hingga tahun 1960-an. Menurut penulis, meskipun masa sudah berubah, dewasa ini kita masih menemukan LSM yang lebih berfungsi sebagai sinterklas.

Tahun 1966 hingga 1970-an adalah formative years pertumbuhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berjuang untuk keluar dari formasi sinterklas. LSM masa ini mulai mengembangkan sikap kritis terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan.Terdapat tiga argumen yang mendasari perkembangan ini. Pertama, munculnya inisiatif kalangan non-pemerintah untuk mendirikan organisasi-organisasi non-pemerintah berbasis komunitas. Beberapa organisasi non-pemerintah seperti LP3ES didirikan atas prakarsa tokoh-tokoh muda dari kalangan sipil. Kedua, pada fase ini mulai terjalin kontak yang intensif antara LSM lokal dan internasional sekaligus menandai dimulainya kerjasama dan pengembangan jaringan (networking) dengan mitra-mitra kerja di luar negeri. Ketiga, pemerintah mulai menyediakan perangkat hukum sebagai aturan main lembaga-lembaga non-pemerintah tersebut.[8]

Namun, fase ini ditandai dengan local resources yang terbatas. Kalangan LSM lebih banyak bergantung pada sumber-sumber pendanaan internasional, semisal USAID, The Ford Foundation, The Asia Foundation, Toyota Foundation, FNS, NOVIB dll. LSM juga menerima bantuan dana dari lembaga keuangan internasional seperti Bank Dunia dan Asian Development Bank. Selain berbentuk hibah (grant), dana yang diterima dari sumber terakhir ini sebagian bersifat utang negara.[9]

Sejak tahun 1970-an, kalangan LSM benar-benar menikmati “surga” aliran dana tersebut dengan mudah (easy money). Karenanya, mereka sering dituding menjadi perpanjangan tangan donor asing. Bahkan, ada asumsi bahwa LSM-LSM tersebut bekerja untuk mendukung agenda donor asing ketimbang menunaikan kepentingan domestik. LSM menjual kemiskinan, menjual negara, agen-agen kapitalis adalah di antara aneka tuduhan dari pihak pemerintah atau pihak-pihak yang merasa gerah dengan agenda LSM. Situasi ini tidak jarang merepotkan para aktivis LSM, terutama dalam menegosiasikan agenda-agenda sosial politik yang diperjuangkannya. Kesulitannya adalah bagaimana LSM meyakinkan pihak dalam negeri bahwa agenda mereka bebas dari campur tangan pihak asing.[10]

Di sini tidak ingin dikembangkan suatu perspektif bahwa kerjasama dengan pihak asing merupakan barang haram. Karena dalam dunia yang menglobal hubungan dan kerjasama dengan negara-negara sahabat di Barat sungguh tak terelakkan. Apalagi bila hubungan tersebut berlandaskan komitmen untuk menata dunia yang lebih adil, damai dan sejahtera. Ini juga mengingat sumberdana domestik tidak mencukupi untuk membiayai agenda-agenda pembangunan. Memperoleh dana pemerintah dalam jumlah besar sulit terwujud karena anggaran pemerintah yang terbatas. Selain itu, dana seperti ini beresiko mengkooptasi kemandirian LSM dalam mengadvokasi kebijakan publik.

Sementara itu, penggalangan dana dari perusahaan dalam negeri, atau lebih dikenal dengan istilah corporate social responsibility (CSR), juga problematik mengingat sebagian besar sektor swasta di Indonesia menyumbang kontribusi besar dalam mencipta problematika sosial serta merusak lingkungan alam. Pada masa Orde Baru, kalangan swasta, terutama perusahaan besar, seringkali bersekongkol dengan penguasa untuk menguras kekayaan alam serta memanfaatkan akses-akses ekonomi politik secara privilage demi kepentingan bisnis mereka. Salah satu ulah perusahaan besar adalah mengeksploitasi sumberdaya alam dan ekonomi secara illegal dan membabi buta sehingga menyebabkan Indonesia terjebak dalam krisis sosial dan kerusakan alam yang sangat parah. Demikianlah beberapa alasan mengapa organisasi non-pemerintah tidak tertarik menggalang dana dari sektor swasta.[11]

Pada pungkasan 1970-an hingga 1990-an, minyak bumi andalan Indonesia mengalami kerugian dan membumbungnya utang luar negeri yang sangat memprihatinkan tanah air. Bersamaan dengan itu, rejim Orde Baru yang otoriter membuat isu-isu dunia seperti lingkungan hidup, demokratisasi, gender dan HAM kuat berkumandang ke pelbagai sudut-sudut kehidupan. Dalam konteks ini, terjadi mushroomingLSM yang karakternya bertujuan melakukan transformasi sosial. Fase ini juga masih mengandalkan bantuan donor asing, yang mengakibatkan LSM menuai tudingan yang tidak sedap seperti telah disinggung di atas.

Salah satu problem yang menghinggapi LSM dewasa ini adalah keberlanjutan finansial (financial sustainability). Tidak saja berbagai LSM kecil yang menghayati kesulitan ekonomi, bahkan beberapa di antaranya berguguran, tetapi juga beberapa LSM besar yang diterpa kesulitan finansial mengalami kesulitan meneruskan agendanya. Misalnya, kita pernah dikejutkan dengan berita akan tutupnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akibat kekurangan finansial. Kondisi itu tercipta setelah beberapa lembaga donor menghentikan aliran dananya. Di sini tidak akan dibahas kenapa dana asing itu distop, karena keterbatasan ruang.

Hasil penelitian Rustam Ibrahim pada tahun 2005 dengan mengambil sampel 25 organisasi, meskipun tidak semua sampel itu tergolong LSM, karena sebagiannya adalah OSMS, menjustifikasi fenomena itu. Mayoritas responden mengandalkan bantuan luar negeri yang mencapai 65 %, dan sumber dalam negeri 35 %.[12]

Sementara itu, beberapa tahun terakhir ada kecenderungan berkurangnya dana hibah akibat situasi dunia yang berubah sehingga ikut mengubah prioritas dan kebijakan lembaga donor. Saya pernah mendengar bahwa beberapa donor besar, seperti Ford Foundation mulai mengalihkan perhatiannya dari Indonesia secara perlahan, dan mendorong penggalangan local resources. Akibatnya, berbagai upaya untuk sintas (survive) sedang dan telah dilakukan oleh LSM dengan menggali local resources yang tersedia, baik dengan menggalang dana secara masif dari masyarakat maupun melalui unit-unit usaha yang digiatkan LSM.

Sejak pungkasan tahun 2000-an, terbit fenomena filantropi (kedermawanan) yang luar biasa di kalangan masyarakat. Pada saat negara mengalami kegagalan mensejahterakan warganya, ketika bencana alam datang bertalu-talu, animo masyarakat untuk berfilantropi atau berderma sangat kuat. Sayangnya, filantropi untuk tujuan-tujuan publik atau juga kepada LSM sangat terbatas.[13] Bahkan, beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang banyak meraup dana publik enggan untuk bermitra dengan LSM dalam menyalurkan filantropi untuk keadilan sosial.[14]

Penyimpangan-Penyimpangan Aktivisme LSM
Keberadaan LSM sebagai motor penggerak masyarakat sipil sering dimaknai negatif akibat perilaku beberapa LSM atau pengurus LSM itu sendiri. Kastorius Sinaga mencotohkan penggelapan dana JPS yang melibatkan sejumlah LSM tahun 2000; dugaan penyimpangan dana banjir oleh ICE on Indonesia tahun 2002; tuduhan kolusi antara PLN dengan salah seorang pengurus YLKI tahun 2001 telah mencoreng wajah LSM.[15]

Hasil observasi LP3ES beberapa waktu lalu di delapan Propinsi menunjukkan berbagai penyimpangan LSM. Paling tidak ada empat bentuk aktivisme LSM menyimpang ini. Pertama, LSM yang memiliki tautan yang kuat dengan lingkar kekuasaan, terutama dalam aktivitas dukung mendukung calon pejabat di berbagai level. Kedua, LSM yang sengaja dibentuk untuk memperebutkan atau menampung proyek pemerintah (daerah). Kehadiran LSM ini untuk menyahuti peluang kebijakan berbagai negara-negara donor yang mensyaratkan peran serta masyarakat dalam proyek pembangunan. Umumnya LSM ini dibentuk atau melibatkan pegawai Pemda setempat bersama kroninya. Ketiga, LSM yang bertujuan untuk meraih keuntungan ekonomi dengan berkedok LSM yang melakukan kegiatan investigasi, mengkritik dengan pendekatan wachtdog, namun ujung-ujungnya transaksi money politics digelar dibelakang layar. Keempat, ada kelompok yang mengidentikkan diri sebagai LSM, yang justru mengabsahkan tindak kekerasan dan anarkhi.[16]

Model Ideal Akuntabilitas Lembaga Swadaya Masyarakat
Memang harus diakui beberapa perilaku nakal LSM pada akhirnya hanya membuat bopeng wajah LSM secara umum. Namun, di sini pentingnya untuk tidak menggeneralisasi atau gebyah uyah bahwa semua LSM tidak akuntabel.

Implementasi akuntabilis LSM memang problematik di kalangan LSM. Menurut Greg Rooney, Civil Society Program Advisor ACCES, sedikit sekali perhatian yang didedikasikan untuk membentuk organisasi yang memiliki akuntabilitas dihadapan konstituennya. Bahkan, tidak banyak organisasi nirlaba yang berupaya meningkatkan prosedur operasional (baik SOP dan AD/ART) yang mengatur organisasinya. Bahkan, ada resistensi sejumlah LSM terutama yang menerima hibah donor asing untuk tidak melaporkan keuangannya secara transparan.[17]

Akuntabilitas LSM memang lebih ditujukan kepada donor secara langsung dengan cara membuat laporan akhir dan laporan keuangan. Donor tersebut yang akan melaporkan kepada publik. Namun, jika memperoleh dari pemerintah, maka LSM wajib melaporkannya kepada masyarakat. Sejauh ini beberapa LSM juga telah melaporkan kegiatan dan keuangannya kepada donor dan kepada publik. Ada yang membuat laporan tahunannya secara reguler dan bisa diakses publik. Jadi, tidak benar sama sekali bahwa tidak ada akuntabilitas LSM. Sebab jika itu benar, maka para donor juga enggan menggelontorkan dana hibahnya. Yayasan Interseksi, misalnya, mengembangkan akuntabilitas publik dengan cara mempublikasikan program risetnya melalui buku yang dapat dibeli di toko-toko buku. Bahkan, serpihan-sepihan sebuah program yang berjalan diberi ruang untuk dimuat di website. Ini juga mungkin suatu cara untuk menegaskan bahwa LSM bukanlah sarang “penyamun”, yang hanya sibuk mengkliping koran. Dalam kasus Interseksi, publikasinya menerima resepsi yang meriah. Misalnya buku Hak Minoritas Dilema Multikulturalisme di Indonesia, yang notabene hasil riset atas bantuan Yayasan Tifa, menjadi bahan ajar di Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada.

Beberapa tahun terakhir, LSM telah mulai melirik pemberlakuan kode etik dan akreditasi/sertifikasi. Aplikasi kode etik atau akreditasi bagi LSM akan ideal jika terbangun secara orisinil dari kalangan LSM sendiri, dan tidak harus bersifat monolitik. Apalagi jika diatur dengan perangkat hukum untuk membungkam LSM, yang selama ini dikenal kritis terhadap pemerintah dan pro aktif mengadvokasi masyarakat terpinggirkan. Tolok ukur yang seragam dan elitis harus dijauhi dan juga tidak mudah dicapai. Beberapa LSM sudah mengembangkan akuntabilitasnya. Upaya yang tengah digiatkan oleh KPMM di Padang dan Sawarung di Bandung, contohnya, sangat penting untuk disokong secara kolektif. Demikian juga, eksprimentasi LP3ES dalam merumuskan formula Kode Etik LSM di tingkat regional dan nasional harus juga didukung.

Sebagai kesimpulan singkat, mari kita bersikap adil terhadap LSM. Jangan memojokkan LSM hanya sebagai kedok untuk menutupi bopeng wajah sendiri atau manifestasi dari vested interest.

[1]Lusi Herlina, “Pengembangan Transparansi dan Akuntabilitas di KPMM, Sumbar”, dalam Hamid Abidin dan Mimin Rukmini (ed), Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia, Jakarta: PIRAC, Ford Foundation dan Tifa, 2004, h. 197

[2]Zaim Saidi, “Lima Persoalan Mendasar dan Akuntabilitas LSM” dalam Hamid Abidin dan Mimin Rukmini (ed), Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia, Jakarta: PIRAC, Ford Foundation dan Tifa, 2004, h. 39

[3]Rustam Ibrahim dikutip dalam Hamid Abidin, “Transparansi dan Akuntabilitas LSM: Problem dan Ikhtiar”, dalam Hamid Abidin dan Mimin Rukmini (ed), Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia, Jakarta: PIRAC, Ford Foundation dan Tifa, 2004, h.62.

[4]Andi Faisal Bakti, “Good Governance dalam Islam: Gagasan dan Pengalaman, dalam buku Islam Negara dan Civil Society Gerakan dan Pemikiran Islam Kontemporer, Jakarta: Paramadina, 2005, h. 332-334.

[5] Rustam Ibrahim Dkk. Governance dan Akuntabilitas LSM Indonesia. 2004.

[6] AS.Hikam. Civil Society. LP3ES.

[7] Ibid.

[8]Wawancara Ridwan al-Makassary dengan Andy Agung Prihatna, Peneliti LP3ES, di Jakarta awal Januari 2005. Wawancara ini ketika itu dilakukan untuk kepentingan penelitian riset ”Filantropi untuk Keadilan Sosial dalam Masyarakat Islam: Kasus Indonesia” CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

[9] Richard Holloway, Menuju Kemandirian Keuangan, Jakarta: Yayasan Obor, 2001

[10] Richard Holloway, Menuju Kemandirian Keuangan, Jakarta: Yayasan Obor, 2001, h. 17-18.

[11]Lihat, buku Sumbangan Sosial Perusahaan (penyunting Zaim Saidi dkk), Jakarta: PIRAC, 2003, h 23-24..

[12]Hamid Abidin, “Transparansi dan Akuntabilitas LSM: Problem dan Ikhtiar”, dalam Hamid Abidin dan Mimin Rukmini (ed), Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia, Jakarta: PIRAC, Ford Foundation dan Tifa, 2004, h. 66.

[13]Ridwan al-Makassary, “Pengarusutamaan Filantropi Islam untuk Keadilan Sosial di Indonesia: Proyek yang Belum Selesai” dalam Jurnal Galang, vol 1, No.3, April 2006, h. 38-49. Lihat juga buku-buku Filantropi yang diterbitkan oleh CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan PIRAC. Keduanya beberapa tahun terakhir menggalakkan studi Filantropi untuk Keadilan Sosial (Philanthropy for Social Justice).

[14]Adi Chandra Utama, “Menyambung yang Terputus (Model Bagi Optimalisasi Potensi Kedermawanan Menuju Keadilan Sosial” dalam Jurnal Galang, vol 1, No.3, April 2006, h.5-21.

[15]Kastorius Sinaga, “Melembagakan Transparansi dan Kontrol LSM di Indonesia” dalam Hamid Abidin dan Mimin Rukmini (ed), Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia, Jakarta: PIRAC, Ford Foundation dan Tifa, 2004, h. 85

[16]Zaim Saidi, “Lima Persoalan Mendasar dan Akuntabilitas LSM” dalam Hamid Abidin dan Mimin Rukmini (ed), Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia, Jakarta: PIRAC, Ford Foundation dan Tifa, 2004, h. 39

[17]Hamid Abidin, “Transparansi dan Akuntabilitas LSM: Problem dan Ikhtiar”, dalam Hamid Abidin dan Mimin Rukmini (ed), Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia, Jakarta: PIRAC, Ford Foundation dan Tifa, 2004, h. 62.

[+/-] Read More...

Tuntutan Akuntabilitas LSM, Isu yang Berulang

Sumber: KOMPAS, Edisi 24 April 2007
Penulis: M Hernowo

Pada 14 April lalu, lembaga swadaya masyarakat Abdi Lestari Nusa menggelar seminar nasional di Jakarta. Acara itu mengambil tema “Perlunya Mengaudit Sumber Dana Asing dan Agenda Kegiatan terhadap LSM yang Merugikan Rakyat, Bangsa, dan Negara RI”.

Praktisi hukum Elza Syarief, salah satu pembicara dalam acara ini menuturkan, audit terhadap LSM diperlukan sebagai salah satu cara untuk mengontrol dan meningkatkan akuntabilitas lembaga itu. Sebab menurut dia, ada LSM yang kerjanya hanya mengumpulkan kliping koran untuk kemudian dilaporkan sebagai hasil kerja ke lembaga donor. Audit terhadap LSM juga dibutuhkan karena ada dugaan lembaga donor memiliki kepentingan atas dana yang mereka berikan.

Praktisi hukum Chandra Motik Yusuf, pembicara lain, bahkan mengusulkan adanya kewenangan bagi pemerintah untuk memeriksa dan mengatur penyandang dana LSM. Sebab ada LSM yang diduga telah merugikan citra Indonesia.

Di tengah maraknya kemunculan berbagai LSM pada era reformasi, pembicaraan tentang akuntabilitas lembaga itu sebenarnya bukan hal baru. Apalagi ketika disinyalir ada LSM yang dibentuk hanya untuk mencari keuntungan bagi pengurusnya atau mengamankan posisi sejumlah pejabat pemerintah. LSM yang terakhir ini biasa disebut sebagai “LSM pelat merah”.

Kasus dugaan LSM pelat merah, misalnya, pernah muncul dalam perkara korupsi Bupati Kepulauan Riau Huzrin Hood. Dalam persidangan terungkap, ada 25 LSM yang menerima bantuan senilai Rp 2,1 miliar yang diambil dari APBD Kepri 2001-2002. Namun, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kepri Norbet Johan mengaku, 25 LSM itu tidak terdaftar di pemerintahan kabupaten setempat (Kompas, 12 Juli 2003).

Untuk menciptakan akuntabilitas LSM ini, Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) pada tahun 2002 berinisiatif menyusun kode etik dan membuat asosiasi khusus bagi LSM yang bergerak di bidang pengembangan sosial dan ekonomi.

Kode etik yang ditandatangani 252 LSM itu, antara lain menyatakan, LSM tidak didirikan untuk mencari keuntungan, namun mengabdi kepada umat manusia dan kemanusiaan. Semua informasi yang berkaitan dengan misi, keanggotaan, kegiatan, dan pendanaan LSM, pada dasarnya bersifat publik hingga terbuka bagi masyarakat. LSM juga akan memakai standar pembukuan dan pelaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.

Romanus Ndau Lendong, Program Manajer Yayasan Visi Anak Bangsa mensinyalir, munculnya isu akuntabilitas LSM belakangan ini bukan terutama karena banyaknya LSM pelat merah, melainkan lebih karena kegelisahan sejumlah pihak terhadap LSM yang selama ini cukup kritis kepada pemerintah. Apalagi dalam isu itu sempat muncul ungkapan adanya LSM yang telah mencemarkan Indonesia di mata internasional. “Jika benar, isu itu terutama akan dipakai untuk membatasi gerak LSM yang selama ini aktif di bidang pembelaan hak asasi manusia,” kata dia.

Sosiolog Kastorius Sinaga yang menulis disertasi NGO’s in Indonesia A Study of The Role of Non Governmental Organizations in the Development Process (1995) menyetujui adanya ketegangan yang mewarnai dinamika LSM.

Pada era Orde Baru terjadi ketegangan antara negara dan LSM karena pada waktu itu LSM berada pada posisi untuk beroposisi dengan negara. Itu bisa dilihat dari serangkaian ketegangan dan latar politik yang melingkupinya.

Sedangkan pada era reformasi, menurut Kastorius, ketegangan sedikit bergeser, yakni ketegangan di dalam LSM itu sendiri serta ketegangan di antara sesama LSM. “Klaim kepentingan publik dari LSM selalu dipertanyakan, kepentingan publik yang mana,” ujar Kastorius.

Ia mengamati banyaknya persepsi masyarakat tentang LSM seiring makin terbukanya ruang politik. Ada LSM yang memberi kesan sebagai instrumen politik satu pihak untuk menghantam pihak lain, ada LSM yang ditempatkan sebagai organisasi sayap partai politik, tapi ada juga LSM yang khusus bergerak sebagai pelindung pejabat. “Kita bisa lihat bagaimana preman, pengusaha, politikus ikut mengendalikan LSM,” ujarnya.

Beragamnya konstruksi tentang LSM, menurut Kastorius, tak bisa dilepaskan dengan tiadanya definisi tentang LSM di Indonesia. “Apa sih LSM itu. Apakah semuanya yang dibentuk bukan oleh pemerintah dan tidak dibiayai pemerintah itu LSM. Sekarang ini LSM seperti keranjang sampah,” ucapnya.

Bagi dia, mendefinisikan apa itu LSM haruslah menjadi prioritas. Pendefinisian LSM bukan hanya semata-mata karya akademis, melainkan konsensus politik.

Latar politik

Ketegangan LSM dan negara pada era Orde Baru memang selalu mempunyai latar politik. Kegiatan LSM yang dianggap menjelek-jelekkan pemerintah dalam forum internasional selalu menjadi latar keinginan pemerintah Orde Baru untuk mengendalikan LSM.

Di pengujung Orde Baru, sejumlah LSM, bersama dengan ormas dan mahasiswa, telah disusupi paham komunis. Saat itu pemerintah menunjuk kambing hitam penyerbuan Kantor DPP PDI pro Megawati pada 27 Juli 1996, yaitu Partai Rakyat Demokratik sebagai contoh.

Jika sekarang isu tentang akuntabilitas LSM kembali muncul, lalu kira-kira apa yang menjadi latar belakangnya?

Sejumlah penggiat LSM menduga, kemunculan isu itu terkait dengan maraknya pembicaraan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Misalnya Kerusuhan Mei 1997, Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Bahkan, sebagian kasus itu sudah dibawa ke dunia internasional, misalnya kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir yang terjadi 7 September 2004 dan penghilangan paksa aktivis pro demokrasi pada tahun 1997-1998.

Bahkan dalam Sidang Dewan HAM PBB 12-30 Maret lalu, pembunuhan Munir ini dibicarakan sejumlah pihak. Mereka adalah kelompok kerja penghilangan paksa, pelapor khusus PBB untuk pembunuhan di luar hukum, dan utusan khusus Sekjen PBB tentang perlindungan pembela HAM.

Sementara dalam laporan resminya tentang kasus Munir ke Dewan HAM PBB, Pelapor Khusus PBB Philips Alston menilai Pemerintah Indonesia menunjukkan sikap yang kooperatif namun tidak lengkap.

Internasionalisasi kasus-kasus itu tidak ubahnya seperti kerikil dalam sepatu bagi diplomasi Indonesia di dunia internasional. Apalagi jika benar negara ini berniat kembali mengikuti pemilihan anggota Dewan HAM PBB, yang akan dilakukan akhir bulan Mei mendatang.

“Jika dugaan ini benar, amat disayangkan. Sebab, internasionalisasi terpaksa dilakukan karena penyelesaian kasus-kasus itu di dalam negeri tidak lancar,” kata Koordinator Human Right Working Group Rafendi Djamin.

Usman Hamid dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menambahkan, jika isu akuntabilitas LSM masih dipakai untuk menghadapi gerakan kritis masyarakat sipil, berarti pemerintah belum siap untuk melihat perubahan.

“Ketidaksiapan pemerintah itu sebenarnya sudah terlihat lewat sejumlah peraturan yang mereka usulkan. Misalnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara, RUU Keamanan Nasional, dan RUU Intelijen,” papar Hamid.

Jika ini benar terjadi, berarti reformasi memang baru menghasilkan dua hal, yaitu mengganti Presiden Soeharto dan mengubah UUD 1945. Sementara lainnya, masih sama seperti dahulu. (bdm)

[+/-] Read More...

LSM / NGO INDONESIA UNTUK PENGUATAN MASYARAKAT SIPIL INDONESIA © 2008 Template by Dicas Blogger | Development Job | Nanang | Wayoi | Island Vacation | Hotel | Indo Lawyer.

TOP