Tuesday, August 23, 2011

Draft UU Ormas Terbaru, Samakah LSM dengan Ormas?

rancangan
Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) hasil kerja Panja Rancangan Undang-Undang tentang Ormas telah diterima Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan memutuskan RUU ini menjadi usul inisiatif Badan Legislasi pada tanggal 19 Juli 2011 kemarin. Tidak tanggung-tanggung, draft UU Ormas ini termasuk salah satu  Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2011 untuk segera dilakukan pembahasan. Ketua Panja Sunardi Ayub mengatakan, RUU yang akan dibahas ini merupakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, namun dari dokumen yang saya baca, draft UU Ormas versi terakhir ini bukanlah sebuah perubahan atas undang-undang sebelumnya, tetapi undang-undang baru untuk mengganti undang-undang No 8 tahun 1985.

Terlepas dari itu, inisiatif ini mengingatkan saya pada diskursus di kalangan LSM yang mencoba memahami dan mengkritisi rancangan undang-undang ini sekitar tahun 2005/2006 kemarin. Penggagas undang-undang ini cenderung menyamakan semua organisasi masyarakat dibawah satu undang-undang ormas dan sepertinya pemerintah ingin memperkuat fungsi kontrolnya. Pembelajaran menghadapi ormas yang dinilai anarkis berdampak pada unifikasi pengaturan yang ketat terhadap organisasi yang menurut saya bukan tergolong ormas. Ada upaya penyamaan antara Ormas, OKP, LSM dan Organisasi Profesi dalam sebuah payung hukum Ormas, hal ini membuat resisten kalangan LSM. Bagaimana mungkin organisasi berlain jenis itu disamakan walaupun sama-sama bersifat nirlaba. Cara membedakannya menurut saya sederhana saja: semua LSM bisa digolongkan sebagai Ormas, tapi tidak semua Ormas adalah LSM.

Tapi secara umum, draft versi terakhir ini memang lebih longgar dibanding versi sebelumnya. Mungkin telah banyak masukan dari berbagai pihak. Didalamnya telah ada pengaturan dalam banyak hal yang dipulangkan pada ketentuan AD/ART masing-masing. Ini artinya penggagas RUU ini tidak memaksakan pengaturan pada kemauan pemerintah saja. Selain itu semua, menurut saya ini bisa menjadi diskusi yang panjang dan saya ingin kembali mengulasnya dalam tulisan berikutnya. Sementara saya mengkaji kembali sebelum dituliskan disini, ada baiknya saya bagikan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan versi terbaru. Silakan download.

This post has 1 comment:

Unknown said...

Konsultan Restoran di Bandung, Konsultan Restoran Jakarta, Konsultan Restoran, www.restoqlinique.com

LSM / NGO INDONESIA UNTUK PENGUATAN MASYARAKAT SIPIL INDONESIA © 2008 Template by Dicas Blogger | Development Job | Nanang | Wayoi | Island Vacation | Hotel | Indo Lawyer.

TOP