Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Showing posts with label Regulasi. Show all posts

Tuesday, August 23, 2011

Draft UU Ormas Terbaru, Samakah LSM dengan Ormas?

rancangan
Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) hasil kerja Panja Rancangan Undang-Undang tentang Ormas telah diterima Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan memutuskan RUU ini menjadi usul inisiatif Badan Legislasi pada tanggal 19 Juli 2011 kemarin. Tidak tanggung-tanggung, draft UU Ormas ini termasuk salah satu  Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2011 untuk segera dilakukan pembahasan. Ketua Panja Sunardi Ayub mengatakan, RUU yang akan dibahas ini merupakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, namun dari dokumen yang saya baca, draft UU Ormas versi terakhir ini bukanlah sebuah perubahan atas undang-undang sebelumnya, tetapi undang-undang baru untuk mengganti undang-undang No 8 tahun 1985.

Terlepas dari itu, inisiatif ini mengingatkan saya pada diskursus di kalangan LSM yang mencoba memahami dan mengkritisi rancangan undang-undang ini sekitar tahun 2005/2006 kemarin. Penggagas undang-undang ini cenderung menyamakan semua organisasi masyarakat dibawah satu undang-undang ormas dan sepertinya pemerintah ingin memperkuat fungsi kontrolnya. Pembelajaran menghadapi ormas yang dinilai anarkis berdampak pada unifikasi pengaturan yang ketat terhadap organisasi yang menurut saya bukan tergolong ormas. Ada upaya penyamaan antara Ormas, OKP, LSM dan Organisasi Profesi dalam sebuah payung hukum Ormas, hal ini membuat resisten kalangan LSM. Bagaimana mungkin organisasi berlain jenis itu disamakan walaupun sama-sama bersifat nirlaba. Cara membedakannya menurut saya sederhana saja: semua LSM bisa digolongkan sebagai Ormas, tapi tidak semua Ormas adalah LSM.

Tapi secara umum, draft versi terakhir ini memang lebih longgar dibanding versi sebelumnya. Mungkin telah banyak masukan dari berbagai pihak. Didalamnya telah ada pengaturan dalam banyak hal yang dipulangkan pada ketentuan AD/ART masing-masing. Ini artinya penggagas RUU ini tidak memaksakan pengaturan pada kemauan pemerintah saja. Selain itu semua, menurut saya ini bisa menjadi diskusi yang panjang dan saya ingin kembali mengulasnya dalam tulisan berikutnya. Sementara saya mengkaji kembali sebelum dituliskan disini, ada baiknya saya bagikan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan versi terbaru. Silakan download.

[+/-] Read More...

Friday, October 1, 2010

Download Staatsblad 1870 64 tentang Perkumpulan

Staatsblad 1870 64 tentang Perkumpulan sekarang bisa anda download. Semoga bermanfaat.Di sini sekali lagi ditegaska tentang status Perkumpulan yang tidak berbadan hukum sebagaimana yang dikutip dari pasal 8 Staatsblad ini:

"Perkumpulan-perkumpulan, yang tidak didirikan sebagai badan hukum menurut peraturan umum atau tidak diakui menurut peraturan ini dengan demikian tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata. yang didapat atas namanya, terhadap negara dan terhadap pihak ketiga dipandang mengikuti orang-orang yang menutup perjanjian dan menerima barang-barang sekalipun juga bahwa perjanjian-perjanjian itu dan dasar hukum orang-orang yang bertindak hanya sebagai. kuasa atau pengurus perkumpulan."

Download Staatsblad 1870 64 disini.

[+/-] Read More...

Friday, April 24, 2009

Mendirikan LSM Berbadan Hukum Yayasan

Untuk mendirikan LSM yang berbadan hukum Yayasan, anda bisa membaca artikel dibawah ini yang disadur dari blog Ibu Irma Dewita berjudul Proses Teknis Pendirian Yayasan di Indonesia. Sedangkan untuk mendirikan LSM yang berbadan hukum perkumpulan hampir sama. Perbedaannya terletak pada syaratnya (misalnya pada badan hukum perkumpulan harus didirikan oleh beberapa orang dan tidakada ketentuan harus memisahkan harta kekayaan) sedangkan prosedur pendaftarannya hampir sama. Untuk memahami badan hukum untuk LSM bisa anda baca pada tulisan sebelumnya berjudul Badan Hukum Untuk LSM dan Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu (1 dan 2).

Teknis pendirian yayasan dibawah ini tidak hanya untuk LSM saja, namun bisa saja untuk mendirikan yayasan-yayasan amal lain pada umumnya. Misal, untuk lembaga pendidikan, panti asuhan dan lain-lain. Selamat membaca.

Proses Teknis Pendirian Yayasan di Indonesia

Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.

Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistem elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.

Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu:
1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
5. Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.

Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari Yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.

Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).

Sebagai penutup, sekali lagi perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.

[+/-] Read More...

Friday, April 10, 2009

Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu (2)

Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya berjudul Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu 1.

Perkumpulan yang dimaksud dalam tulisan disini adalah perkumpulan yang bersifat non profit (vereniging) walaupun dalam hukum dikenal juga perkumpulan yang bersifat profit.

Ketentuan tentang badan hukum perkumpulan diatur dalam stb1870-64 yang dikeluarkan pada 28 Maret 1870. Menurut ketentuan ini, status badan hukum akan diperoleh setelah mendapat pengesahan dari penguasa (saat itu adalah gubernur jenderal, sekarang pengesahan dilakukan oleh menteri hukum dan HAM). Pasal 1 Stb 1874 mengatur.

Tiada perkumpulan orang-orang diluar yang betuk menurut peraturan umum bertindak selaku badan hukum, kecuali setelah diakui oleh Gurbernur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk (sebagai penguasa telah ditunjuk Directeur Van Justitie, kini adalah menteri Hukum dan HAM).

Pengesahan oleh menteri hukum dan HAM dengan pertimbangan anggaran dasar perkumpulan yang berisi tujuan, dasar-dasar, lingkungan kerja dan ketentuan lain mengenai perkumpulan tersebut.

Walaupun mengatur tentang perkumpulan berbadan hukum, Stb 1870-64 juga mengakui adanya perkumpulan tidak berbadan hukum, hal ini dapat dilihat dalam pasal 8 Stb 1870-64. Pasal tersebut mengatur bahwa perkumpulan yang tidak berbadan hukum tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata. Dengan demikian maka pertanggungjawaban yang dilakukan atas perkumpulan ini adalah terletak pada individu pengurusnya.

Pengaturan badan hukum Perkumpulan yang masih dalam bentuk Staatsblad tentunya menyulitkan dalam tataran praktek karena jarang diketahui secara umum, bahwa kadang seorang notaris juga tidak mengetahuinya. Badan hukum pada masa sekarang ini juga jarang digunakan oleh orang-orang yang bergerak di bidang sosial. Sebagian besar menggunakan badan hukum yayasan. Namun bagi LSM, lebih banyak memilih perkumpulan dibanding yayasan untuk badan hukum mereka dengan alasan LSM lebih demokratis karena berbasis anggota dan tidak ada kepemilikan seperti kecenderungan yang dilakukan pendiri yayasan selama ini.

[+/-] Read More...

Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu (1

Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya berjudul Badan Hukum untuk LSM. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Definisi tersebut menunjukkan bahwa karakter dasar yayasan adalah adanya kekayaan yang dikumpulkan untuk mencapai tujuan sosial. Hal ini yang membedakan antara yayasan dan perkumpulan. Dalam hal perkumpulan (yang ditujukan untuk kegiatan sosial) maka karakter pembentukannya adalah orang yang berkumpul untuk mencapai tujuan sosial.

Di Indonesia, yayasan diatur dalam UU no 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 16 tahun 2000 tentang Yayasan. Sebelum adanya undang-undang ini, pengaturan tentang yayasan merujuk pada yurispridensi yaitu:
1. Putusan Hoogerechtschof tahun 1884
2. Putusan Mahkamah Agung tentang Yayasan Sukapura tanggal 26 November 1969 no. 152 K/Sip/1969
3. Putusan Mahkamah Agung pada kasus Yayasan Dana Pensiun HBM tanggal 27 Juni 1973 No. 124/Sip/1973

Sebenarnya kitab undang-undang hukum perdata telah menyinggung tentang yayasan yaitu pasal 365, 900, 1680. Sayangnya pasal-pasal tersebut tidak memberikan rumusan tentang pengertian yayasan. Apalagi memberi aturan yang jelas dan tegas. Karena itulah yayasan banyak dipergunakan oleh organisasi sebagai badan hukum. Termasuk untuk kepentingan bisnis seperti yayasan milik Suharto dan yayasan militer.

Keinginan untuk membentuk undang-undang tentang yayasan sebenarnya sudah lama ada. Sejak tahun 1976, departemen kehakiman (sekarang departemen hukum dan ham) telah memiliki rancangan undang-undang yayasan, namun baru tahun 2001 keinginan tersebut terwujud. Ada dua peristiwa politik penting yang bisa dipahami sebagai latar belakang pembentukan undang-undang yayasan, yaitu:

1. tuntutan masyarakat yang sebagian diikuti proses hukum atas penyelewengan bentuk dan fungsi hukum yayasan sebagai lembaga sosial menjadi sekedar kedok bagi kegiatan bisnis atau kegiatan ilegal lainnya
2. pernyataan pemerintah Indonesia dalam letter of Intent untuk kepentingan mendapatkan pinjaman dari IMF

Selanjutnya anda bisa membaca tentang perkumpulan di tulisan: Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu 2.

[+/-] Read More...

Badan Hukum Untuk LSM

Memiliki badan hukum bagi LSM adalah sebuah keharusan seperti organisasi pada umumnya. Di Indonesia, kalangan LSM hanya memilih satu diantara dua pilihan yang ada yaitu Perkumpulan atau Yayasan. Bagi yang berbasis keanggotaan, maka badan hukum yang cocok adalah perkumpulan. Badan hukum perkumpulan lebih banyak dipilih oleh LSM saat ini karena demokratis dibanding dengan Yayasan. Pilihan ini tidak saja oleh LSM yang baru berdiri, tapi juga LSM yang telah berbadan hukum Yayasan.

Yayasan diatur dalam Undang-undang No 28 tahun 2004 tentang Yayasan dan Perkumpulan masih diatur dalam peraturan warisan kolonial Belanda di Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum.

Saat ini departemen Hukum dan HAM sedang menggodok Rancangan Undang-undang Perkumpulan. Mengutip dari makalah M Nur Sholikin dari PSHK berjudul Menata Pengaturan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia, dapat diterangkang detail dinamika pengaturan badan hukum yayasan dan perkumpulan seperti dalam tulisan tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan.

[+/-] Read More...

Monday, December 1, 2008

Prosedur Pendirian Cabang Yayasan Asing dan LSM Asing (NGO) di Indonesia

Sumber: http://irmadevita.com/
Berikut adalah penjabaran lebih lanjut mengenai prosedur pendirian kantor perwakilan yayasan dari luar negeri di Indonesia:

1. Permohonan diajukan oleh kantor pusat NGO diluar negeri kepada Departemen Luar Negeri (diajukan kepada Direktorat Multilateral lokasi di depan gedung bioskop Megaria)
Proposal yang diajukan kurang lebih berisi:
a.Tujuan NGO yang harus jelas.
b.Lokasi dimana NGO akan menjalankan kegiatannya (domisi kegiatan)
c.Mitra kerja yang ada (dari dalam negeri)
d.Jangka waktu yang diinginkan (apabila hanya berupa kegiatan bantuan sementara).

2.Mempunyai program kerja yang jelas di Indonesia (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama “MOU” dengan pihak departemen terkait di Indonesia, departemen terkait tersebut di tentukan oleh Departemen luar negeri setelah mempelajari Proposal yang telah diajukan);

3.Proposal yang diajukan akan di pertimbangkan oleh Clearing House yang terdiri dari:
a. BIN
b. Bais Polri
c. Bais TNI
d. Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia
e. Departemen Dalam Negeri
f. Departemen Tenaga Kerja
g. Kejaksaan Agung

4.Apabila sudah dipertimbangkan dan ternyata tidak membahayakan dan tidak mengancam keamanan maka rekomendasi akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri

5.Setelah kerja sama “MOU” dibuat maka ijin akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri dengan tembusan ke departemen Dalam Negeri.

Persyaratan pelaksanaan program/kegiatan NGO Asing di daerah terlebih dahulu harus memiliki:
a.Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
b.Perjanjian kerja sama “MOU” dengan Departemen/lembaga Pemerintah atau lembaga Non-Departemen terkait sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh NGO asing tersebut (Program Kerja)
c.Surat ijin melaksanakan kegiatan di Indonesia dari Departemen dalam negeri.
d.Surat ijin melaksanakan kegiatan dari Gubernur cq. Kepala badan kesatuan politik Provinsi.

Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perwakilan NGO Asing
1.Bermitra dengan LSM lokal yang telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri
2.Mempunyai kantor perwakilan di Ibukota Negara RI (di Jakarta)
3.Melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme perbankkan nasional.
4.Membuat laporan pertanggung jawaban dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang.

Laporan pertanggung jawaban pemantauan dan pengawasan NGO asing ini disampaikan kepada Bupati / Walikota dan kemudian oleh Bupati atau Walikota di sampaikan kepada Gubernur setiap 6 bulan. Dan kemudian Guberbur akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 bulan sekali.

1. Permohonan diajukan oleh kantor pusat NGO diluar negeri kepada Departemen Luar Negeri (diajukan kepada Direktorat Multilateral lokasi di depan gedung bioskop Megaria)
Proposal yang diajukan kurang lebih berisi:
a.Tujuan NGO harus jelas.
b.Lokasi dimana NGO akan menjalankan kegiatannya (domisi kegiatan)
c.Mitra kerja yang ada
d.Jangka waktu yang diinginkan (apabila hanya berupa kegiatan bantuan sementara).

2.Mempunyai program kerja yang jelas di Indonesia (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama “MOU” dengan pihak departemen terkait di Indonesia, departemen terkait tersebut di tentukan oleh Departemen luar negeri setelah mempelajari Proposal yang telah diajukan);

3. Proposal yang diajukan akan di pertimbangkan oleh Clearing House yang terdiri dari:
a. BIN
b. Bais Polri
c. Bais TNI
d. Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia
e. Departemen Dalam Negeri
f. Departemen Tenaga Kerja
g. Kejaksaan Agung

4.Apabila sudah dipertimbangkan dan ternyata tidak membahayakan dan tidak mengancam keamanan maka rekomendasi akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri

5.Setelah kerja sama “MOU” dibuat maka ijin akan oleh departemen luar negeri dengan tembusan ke departemen Dalam Negeri.

Persyaratan pelaksanaan program/kegiatan NGO Asing di daerah terlebih dahulu harus memiliki:
a.Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
b.Perjanjian kerja sama “MOU” dengan Departemen/lemabaga Pemerintah atau lembaga Non-Departemen terkait sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh NGO asing tersebut (Program Kerja)
c.Surat ijin melaksanakan kegiatan di Indonesia dari Departemen dalam negeri.
d.Surat ijin melaksanakan kegiatan dari Gubernur cq. Kepala badan kesatuan politik Provinsi.

Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perwakilan NGO Asing

1.Bermitra dengan LSM lokal yang telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri
2.Mempunyai kantor perwakilan di Ibukota Negara RI (di Jakarta)
3.Melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme perbankkan nasional.
4.membuat laporan pertanggung jawaban melalui pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah:
Laporan pemantauan dan pengawasan NGO asing ini disampaikan kepada Bupati / Walikota dan kemudian oleh Bupati atau Walikota di sampaikan kepada Gubernur setiap 6 bulan. Dan kemudian Guberbur akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 bulan sekali.(akan dibuat peraturan baru mengenai hal ini dikarenakan banyaknya yayasan/LSM dari luar negeri yang masuk seenaknya ke Indonesia dengan tujuan dan kegiatan yang kurang dapat dipertanggung jawabkan seperti LSM-LSM yang banyak bermunculan di Aceh pasca Sunami )

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh bapak Bejo sampai dengan saat ini baru ada dua NGO yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia yang lainnya hanya lah bantor cabang di Indonesia.

Kantor Cabang NGO

NGO Asing bisa juga membuat kantor cabang di Indonesia yaitu dengan membuat MOU kerja sama dengan instansi terkait dengan kegiatan NGO tersebut tanpa adanya Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri hal seperti ini dinamakan dengan nama Kegiatan Bantuan.

Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Note:
Data mengenai hasil riset ini di dapat dari beberapa departemen terkait mengenai hal ini data yang didapat berdasarkan verbal konfirmasi dari petugas di lapangan.

[+/-] Read More...

Dicari: Badan Hukum LSM

Sumber: Tempo
Oleh: Zaim Saidi Aktif Di PIRAC

Persoalan badan hukum bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) semakin krusial dengan diberlakukannya UU No. 16/2001 tentang Yayasan, mulai 6 Agustus 2002 ini. Pada umumnya, barangkali, 99 persen LSM di Indonesia memang berbadan hukum yayasan, hingga harus tunduk pada UU tersebut.

Bagi sebagian aktivis LSM, hal ini menjadi masalah karena UU ini dinyatakan akan menimbulkan intervensi pemerintah dalam berbagai hal. Maka, pilihannya adalah antara menerima UU ini dan menyesuaikan dengannya, mencoba mengubahnya hingga potensi pemerintah mengintervensi LSM diperkecil, atau menghindarinya dengan cara mencari badan hukum lain.

Masalah ini sendiri dapat ditelaah dari berbagai sudut pandang, khususnya hukum dan sosial politik. Dari segi hukum tentu akan menghasilkan telaah yang positivistik, dan zakelek, hingga mempersempit pilihan-pilihan bagi aktivis LSM. Sementara itu, suatu kajian yang umum sifatnya, dengan melihat dari perspektif sosial politik, memungkinkan berbagai pilihan lain dapat terbuka.

Cara pandang ini dimulai dengan menelaah pilihan-pilihan visi dan misi kelembagaan yang diwujudkan sebagai LSM itu, dibandingkan dengan misi dan visi kelembagaan lain. Dengan kata lain, pilihan badan hukum dilihat hanya sebagai instrumen dan konsekuensi logis dari visi dan misi tersebut. Tabel di bawah ini memperlihatkan tiga visi kemanusiaan, yakni ekonomi, sosial-ekonomi, dan sosial-politik.

Visi ekonomi jelas diterjemahkan dalam misi komersial, untuk mencari laba demi keuntungan sendiri (self benefit), dan diwadahi dalam badan hukum yang cocok untuk itu, seperti PT, CV, atau NV. Visi sosial-ekonomi diterjemahkan dalam misi semikomersial, untuk mencari laba bersama (mutual benefit), dan diwadahi dalam badan hukum yang cocok untuk itu, yaitu koperasi atau perkumpulan (asosiasi).

Visi sosial politik diterjemahkan dalam misi sosial atau politik, untuk meningkatkan kesejahteraan (nirlaba) atau mengejar kekuasaan, dan diwadahi dalam badan hukum yang cocok untuk itu, yaitu yayasan untuk yang nirlaba dan kelembagaan politik yang tanpa badan hukum tapi diatur dalam satu kerangka perundang-undangan tertentu (UU Keormasan dan UU Politik) bagi yang berorientasi kekuasaan. Lalu, di mana LSM?

Di sinilah mulai timbul persoalan. LSM memiliki visi sosial politik, karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan, tapi bersentuhan dengan kekuasaan (politik). Di masa Orde Baru, pilihan badan hukum LSM dalam bentuk yayasan jelas memiliki tujuan taktis, yakni menghindari kontrol kekuasaan, sebagaimana dilakukan terhadap parpol dan ormas. Yayasan menjadi pilihan satu-satunya bagi LSM karena bentuk yang lain, PT dan koperasi misalnya, tentu tidak sesuai dengan misinya. Tanpa ada undang-undang yang secara khusus mengaturnya, kehidupan yayasan, dan karenanya LSM, menjadi luar biasa bebasnya--dan Orde Baru kehilangan alat kontrol, bahkan sesungguhnya ikut memanfaatkannya untuk tujuan politik dan komersial.

Penyalahgunaan badan hukum yayasan dinikmati secara beramai-ramai pula, oleh LSM serta "yayasan-yayasan Cendana" dan "yayasan tentara", dalam konteks dan bentuk yang berbeda-beda. Ribuan yayasan lain, terutama yang berdalih menyelenggarakan jasa pendidikan dan kesehatan, ikut pula dalam gerbong pemanfaatan kevakuman hukum yayasan. Dengan latar belakang ini, dan semangat menghentikan penyalahgunaan inilah, orde reformasi di bawah tekanan IMF melahirkan UU Yayasan.

Akibatnya, opini mengenai UU ini, dan dampaknya terhadap LSM, terbelah dua: sebagian berpendapat sangat baik demi membangun keteraturan dan keterbukaan; dan sebagian berpendapat kurang baik karena alasan yang disebut di atas, memudahkan intervensi negara terhadap LSM. Di tengah perdebatan ini sebagian kecil LSM telah meresponsnya dengan cepat, yakni mengubah badan hukumnya dari yayasan menjadi perkumpulan.

UU Yayasan jelas tetap diperlukan untuk mengatur kelembagaan yang memang visi dan misinya sepenuhnya kemanusiaan dan sedekah. Kita tahu penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk kepentingan pribadi sesungguhnya tidak cuma terjadi pada "yayasan Cendana" dan "yayasan tentara" di atas, tapi juga yayasan-yayasan yang mengoperasikan sekolah-sekolah dan rumah-rumah sakit yang komersial.

Tentu kehadiran UU Yayasan tetap harus dicermati jangan sampai mematikan niat baik warga negara yang ingin mengabdikan visi kemanusiaan dan sedekahnya. Sementara itu, untuk LSM agaknya memang perlu dicari badan hukum lain, meski tidak harus buru-buru diputuskan sebagai perkumpulan. Sebab, negara akan dengan mudah melahirkan undang-undang lain untuk perkumpulan, kalau memang tujuannya untuk mengontrol keberadaannya.

Karenanya, mungkin yang perlu dirancang justru suatu perundang-undangan untuk kegiatan nirlaba secara umum. Suatu undang-undang yang dirancang untuk mengatasi berbagai persoalan sektor nirlaba ini sendiri, bukan sekadar sebagai alat kontrol dari perspektif negara. Sebab, sektor nirlaba di Indonesia juga menghadapi berbagai persoalan lain menyangkut profesionalisme, akuntabilitas, dan keberlanjutan finansialnya.

Hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan, misalnya, sebaiknya dimasukkan dalam undang-undang nirlaba ini. Hingga, misalnya saja, lahir undang-undang baru tentang perkumpulan juga mendukung (enabling) dan bukan menelikung sifatnya.

Dalam konteks sekarang badan hukum bagi gerakan kemanusiaan, yang bersentuhan dengan misi sosial dan politik, sebagaimana dijalankan LSM, seyogianya cuma merupakan keperluan praktis. Misalnya, dalam kaitan dengan masalah-masalah administratif, seperti pendaftaran, pembukaan rekening bank; bukan lagi soal "kucing-kucingan" politik seperti dengan Orde Baru dulu.

[+/-] Read More...

LSM / NGO INDONESIA UNTUK PENGUATAN MASYARAKAT SIPIL INDONESIA © 2008 Template by Dicas Blogger | Development Job | Nanang | Wayoi | Island Vacation | Hotel | Indo Lawyer.

TOP