Tuesday, August 23, 2011

Draft UU Ormas Terbaru, Samakah LSM dengan Ormas?

rancangan
Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) hasil kerja Panja Rancangan Undang-Undang tentang Ormas telah diterima Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan memutuskan RUU ini menjadi usul inisiatif Badan Legislasi pada tanggal 19 Juli 2011 kemarin. Tidak tanggung-tanggung, draft UU Ormas ini termasuk salah satu  Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2011 untuk segera dilakukan pembahasan. Ketua Panja Sunardi Ayub mengatakan, RUU yang akan dibahas ini merupakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, namun dari dokumen yang saya baca, draft UU Ormas versi terakhir ini bukanlah sebuah perubahan atas undang-undang sebelumnya, tetapi undang-undang baru untuk mengganti undang-undang No 8 tahun 1985.

Terlepas dari itu, inisiatif ini mengingatkan saya pada diskursus di kalangan LSM yang mencoba memahami dan mengkritisi rancangan undang-undang ini sekitar tahun 2005/2006 kemarin. Penggagas undang-undang ini cenderung menyamakan semua organisasi masyarakat dibawah satu undang-undang ormas dan sepertinya pemerintah ingin memperkuat fungsi kontrolnya. Pembelajaran menghadapi ormas yang dinilai anarkis berdampak pada unifikasi pengaturan yang ketat terhadap organisasi yang menurut saya bukan tergolong ormas. Ada upaya penyamaan antara Ormas, OKP, LSM dan Organisasi Profesi dalam sebuah payung hukum Ormas, hal ini membuat resisten kalangan LSM. Bagaimana mungkin organisasi berlain jenis itu disamakan walaupun sama-sama bersifat nirlaba. Cara membedakannya menurut saya sederhana saja: semua LSM bisa digolongkan sebagai Ormas, tapi tidak semua Ormas adalah LSM.

Tapi secara umum, draft versi terakhir ini memang lebih longgar dibanding versi sebelumnya. Mungkin telah banyak masukan dari berbagai pihak. Didalamnya telah ada pengaturan dalam banyak hal yang dipulangkan pada ketentuan AD/ART masing-masing. Ini artinya penggagas RUU ini tidak memaksakan pengaturan pada kemauan pemerintah saja. Selain itu semua, menurut saya ini bisa menjadi diskusi yang panjang dan saya ingin kembali mengulasnya dalam tulisan berikutnya. Sementara saya mengkaji kembali sebelum dituliskan disini, ada baiknya saya bagikan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan versi terbaru. Silakan download.

[+/-] Read More...

Friday, October 1, 2010

Download Staatsblad 1870 64 tentang Perkumpulan

Staatsblad 1870 64 tentang Perkumpulan sekarang bisa anda download. Semoga bermanfaat.Di sini sekali lagi ditegaska tentang status Perkumpulan yang tidak berbadan hukum sebagaimana yang dikutip dari pasal 8 Staatsblad ini:

"Perkumpulan-perkumpulan, yang tidak didirikan sebagai badan hukum menurut peraturan umum atau tidak diakui menurut peraturan ini dengan demikian tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata. yang didapat atas namanya, terhadap negara dan terhadap pihak ketiga dipandang mengikuti orang-orang yang menutup perjanjian dan menerima barang-barang sekalipun juga bahwa perjanjian-perjanjian itu dan dasar hukum orang-orang yang bertindak hanya sebagai. kuasa atau pengurus perkumpulan."

Download Staatsblad 1870 64 disini.

[+/-] Read More...

Sunday, August 22, 2010

Daftar LSM di Sumater Barat

Sejak saya bekerja di sebuah jaringan LSM di Sumatera Barat (KPMM 2004-2009) hingga sekarang, saya mengenal beberapa LSM lokal yang ada di Sumatera Barat. Kondisi LSM ini macam-macam, ada yang masih aktif dan berkiprah sampai sekarang, ada yang "hidup segan, mati tak mau", ada yang tidak jelas lagi bagaimana kabarnya. Badan hukum, fokus intervensi dan pola kerjanya juga bermacam-macam. Untuk itu bagi anda yang ingin menyusuri lebih jauh tentang LSM ini, tulisan singkat ini tidak akan menguraikannya, silakan cari sumber lain yang bisa anda percaya. Saya juga tidak mengkategorikan daftar LSM yang saya ketahui, tapi hanya berdasarkan pengamatan pola kerja mereka (walau ada yang tidak mengaku sebagai LSM). Daftar dibawah juga disusun secara acak.

Daftar LSM itu diantaranya adalah:
1. Yayasan Citra Mandiri (YCM)
2. LP2M
3. Totalitas
4. LBH Padang
5. SCEDEI
6. PKBI Sumbar
7. P3SD
8. Qbar
9. LBH Padang
10. LBH Pers Padang
11. PAHAM Sumbar
12. PKPU Sumbar
13. LIMBUBU
14. Garda Era
15. Kabisat Indonesia
16. Jemari Sakato
17. PBHI Sumbar
18. Pusaka
19. Nurani Perempuan
20. Kogami
21. Koalisi Perempuan Indonesia - Sumbar

Selain daftar LSM itu, ada juga jejaring LSM di Sumatera Barat yang dibentuk oleh beberapa LSM yang telah disebutkan di atas. Jaringan ini ada yang permanen, ada yang juga yang sifatnya cair dan sporadis yaitu:
1. KPMM
2. Walhi Sumbar
3. Masyarakat Anti Korupsi
4. Lumbung Derma
5. PALAM
6. Masyarakat Anti Ilegal Logging.

Mungkin masih ada nama-nama lain, yang baru berdiri atau membuka cabang di Sumatera Barat setelah gempa 30 September 2009 yang melanda Sumatera Barat. Bagi yang merasa ada nama LSM atau jaringan LSM yang belum tercantum di sini, mohon maaf dan silakan konfirm kalau ingin dicantumkan.Daftar LSM di Sumatera Barat yang saya tulis ini tidak ada untuk maksud apa-apa. Bagi yang ingin memanfaatkan, dengan senang hati saya persilakan. Bagi yang ingin bertanya lebih lanjut, silakan tinggalkan pesan atau kirim email ke saya.

[+/-] Read More...

Saturday, June 27, 2009

Respon LSM Terhadap Tantangan Akuntabilitas

Oleh: Lusi Herlina

Perbincangan tentang akuntabilitas LSM kurang mengemuka di Indonesia. Tema ini tampaknya kurang menarik perhatian kalangan LSM sehingga jarang terdengar diangkat dan diperdebatkan dalam forum-forum diskusi dilingkungan LSM. Topik tentang masalah akuntabilitas LSM kalah populer dan sepertinya kurang bermakna dibanding dengan pembicaraan tentang masalah hak asasi manusia, hak perempuan, hak anak, demokrasi, lingkungan, korupsi dan advokasi kebijakan publik lainnya.

Diasumsikan ada sejumlah faktor yang mendasariya, antara lain: a) LSM belum melihat urgensi tuntutan terhadap akuntabilitas keberadaan mereka, b) keyakinan bahwa issu akuntabilitas adalah kepentingan pihak luar yang merasa terancam oleh gerakan LSM (pemerintah atau kekuatan politik lainnya), c) pandangan bahwa akuntabilitas merupakan pesanan lembaga donor atau kepentingan institusi global lainnya yang patut dicurigai, d) penolakan terhadap segala upaya regulasi dan kooptasi dari pihak luar terhadap LSM, e) kekhawatiran akan mengganggu independensi/kebebasan dan kemandirian LSM sehingga berdampak terhadap gerakan sosial yang diperjuangkan dan f) kemungkinan hanya semata ketidakpedulian atau tidak mau terganggu kenyamanan perilaku atau budaya organisasi yang telah institusionalized. Pembicaraan tentang akuntabilitas selama ini kurang bergema dikalangan LSM, mungkin karena adanya sikap defensif terhadap ancaman politis langsung atau sedang memenuhi kebutuhan yang mendesak.

Perhatian terhadap akuntabilitas LSM di beberapa negara telah mengembangkan beragam perspektif. Secara umum akuntabilitas dipahami sebagai status bertanggungjawab terhadap tindakan dan keputusan seseorang/lembaga. The Merriam – Webster Dictionary defines accountability as “the quality or state of being accountable, especially, an obligation or willingness to accept responsibility or to account for one’s actions”. Untuk sektor nirlaba hal ini berarti merupakan pemegang amanah yang baik atas sumberdaya dan kekuasaan yang diserahkan pada mereka berdasarkan mandat dan misi mereka ( Pedro Roxas 2006:60-61). Sedangkan Jem Bendel mengutip Bakker dalam buku NGO Accountability mengemukakan bahwa : There are a wide variety of defenitions of accountability uses or assumed by people working on question of organizational transparency, responsiveness, ethics, legitimacy and regulation, whether in relation to goverments, cooperations, NGOs other organizations (Jem Bendel 2006: 1). Ada juga berkembang distorsi pemahaman bahwa seakan-akan masalah akuntabilitas sekedar aspek tehnis mengenai sertifikasi, instrument akuntablitas, dan mekanisme opersional lainnya. Accountability not a tool, mechanism, evaluation ….Accountability as relationship between organisation, power, people whse potentials and possibilities are governed by that the power (catatan hasil diskusi workshop CIVICUS Assembly tahun 2007). Sedangkan bagi KPMM, akuntabilitas terkait dengan tindakan/prilaku yang didasarkan pada standar etik, kinerja yang optimal, mekanisme control (governance) , konsistensi terhadap visi dan mandat organisasi, dan penghargaan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan Hak asasi perempuan.

Sebelum melanjutkan perdebatan konseptual dan melihat kerangka akuntabilitas LSM dalam spektrum lebih luas, ada baiknya pembahasan ini dimulai dengan melihat pengalaman empiris KPMM dalam mengembangkan kesadaran dan penerapan prinsip-prinsip governance dan akuntabilitas LSM di Sumatera Barat.

Baca artikel ini selengkapnya di situs KPMM.

[+/-] Read More...

LSM / NGO INDONESIA UNTUK PENGUATAN MASYARAKAT SIPIL INDONESIA © 2008 Template by Dicas Blogger | Development Job | Nanang | Wayoi | Island Vacation | Hotel | Indo Lawyer.

TOP