Tuesday, August 23, 2011
Friday, October 1, 2010
Download Staatsblad 1870 64 tentang Perkumpulan
Staatsblad 1870 64 tentang Perkumpulan sekarang bisa anda download. Semoga bermanfaat.Di sini sekali lagi ditegaska tentang status Perkumpulan yang tidak berbadan hukum sebagaimana yang dikutip dari pasal 8 Staatsblad ini:
"Perkumpulan-perkumpulan, yang tidak didirikan sebagai badan hukum menurut peraturan umum atau tidak diakui menurut peraturan ini dengan demikian tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata. yang didapat atas namanya, terhadap negara dan terhadap pihak ketiga dipandang mengikuti orang-orang yang menutup perjanjian dan menerima barang-barang sekalipun juga bahwa perjanjian-perjanjian itu dan dasar hukum orang-orang yang bertindak hanya sebagai. kuasa atau pengurus perkumpulan."
Download Staatsblad 1870 64 disini.
Sunday, August 22, 2010
Daftar LSM di Sumater Barat
Sejak saya bekerja di sebuah jaringan LSM di Sumatera Barat (KPMM 2004-2009) hingga sekarang, saya mengenal beberapa LSM lokal yang ada di Sumatera Barat. Kondisi LSM ini macam-macam, ada yang masih aktif dan berkiprah sampai sekarang, ada yang "hidup segan, mati tak mau", ada yang tidak jelas lagi bagaimana kabarnya. Badan hukum, fokus intervensi dan pola kerjanya juga bermacam-macam. Untuk itu bagi anda yang ingin menyusuri lebih jauh tentang LSM ini, tulisan singkat ini tidak akan menguraikannya, silakan cari sumber lain yang bisa anda percaya. Saya juga tidak mengkategorikan daftar LSM yang saya ketahui, tapi hanya berdasarkan pengamatan pola kerja mereka (walau ada yang tidak mengaku sebagai LSM). Daftar dibawah juga disusun secara acak.
Daftar LSM itu diantaranya adalah:
1. Yayasan Citra Mandiri (YCM)
2. LP2M
3. Totalitas
4. LBH Padang
5. SCEDEI
6. PKBI Sumbar
7. P3SD
8. Qbar
9. LBH Padang
10. LBH Pers Padang
11. PAHAM Sumbar
12. PKPU Sumbar
13. LIMBUBU
14. Garda Era
15. Kabisat Indonesia
16. Jemari Sakato
17. PBHI Sumbar
18. Pusaka
19. Nurani Perempuan
20. Kogami
21. Koalisi Perempuan Indonesia - Sumbar
Selain daftar LSM itu, ada juga jejaring LSM di Sumatera Barat yang dibentuk oleh beberapa LSM yang telah disebutkan di atas. Jaringan ini ada yang permanen, ada yang juga yang sifatnya cair dan sporadis yaitu:
1. KPMM
2. Walhi Sumbar
3. Masyarakat Anti Korupsi
4. Lumbung Derma
5. PALAM
6. Masyarakat Anti Ilegal Logging.
Mungkin masih ada nama-nama lain, yang baru berdiri atau membuka cabang di Sumatera Barat setelah gempa 30 September 2009 yang melanda Sumatera Barat. Bagi yang merasa ada nama LSM atau jaringan LSM yang belum tercantum di sini, mohon maaf dan silakan konfirm kalau ingin dicantumkan.Daftar LSM di Sumatera Barat yang saya tulis ini tidak ada untuk maksud apa-apa. Bagi yang ingin memanfaatkan, dengan senang hati saya persilakan. Bagi yang ingin bertanya lebih lanjut, silakan tinggalkan pesan atau kirim email ke saya.
Saturday, June 27, 2009
Respon LSM Terhadap Tantangan Akuntabilitas
Oleh: Lusi Herlina
Perbincangan tentang akuntabilitas LSM kurang mengemuka di Indonesia. Tema ini tampaknya kurang menarik perhatian kalangan LSM sehingga jarang terdengar diangkat dan diperdebatkan dalam forum-forum diskusi dilingkungan LSM. Topik tentang masalah akuntabilitas LSM kalah populer dan sepertinya kurang bermakna dibanding dengan pembicaraan tentang masalah hak asasi manusia, hak perempuan, hak anak, demokrasi, lingkungan, korupsi dan advokasi kebijakan publik lainnya.
Diasumsikan ada sejumlah faktor yang mendasariya, antara lain: a) LSM belum melihat urgensi tuntutan terhadap akuntabilitas keberadaan mereka, b) keyakinan bahwa issu akuntabilitas adalah kepentingan pihak luar yang merasa terancam oleh gerakan LSM (pemerintah atau kekuatan politik lainnya), c) pandangan bahwa akuntabilitas merupakan pesanan lembaga donor atau kepentingan institusi global lainnya yang patut dicurigai, d) penolakan terhadap segala upaya regulasi dan kooptasi dari pihak luar terhadap LSM, e) kekhawatiran akan mengganggu independensi/kebebasan dan kemandirian LSM sehingga berdampak terhadap gerakan sosial yang diperjuangkan dan f) kemungkinan hanya semata ketidakpedulian atau tidak mau terganggu kenyamanan perilaku atau budaya organisasi yang telah institusionalized. Pembicaraan tentang akuntabilitas selama ini kurang bergema dikalangan LSM, mungkin karena adanya sikap defensif terhadap ancaman politis langsung atau sedang memenuhi kebutuhan yang mendesak.
Perhatian terhadap akuntabilitas LSM di beberapa negara telah mengembangkan beragam perspektif. Secara umum akuntabilitas dipahami sebagai status bertanggungjawab terhadap tindakan dan keputusan seseorang/lembaga. The Merriam – Webster Dictionary defines accountability as “the quality or state of being accountable, especially, an obligation or willingness to accept responsibility or to account for one’s actions”. Untuk sektor nirlaba hal ini berarti merupakan pemegang amanah yang baik atas sumberdaya dan kekuasaan yang diserahkan pada mereka berdasarkan mandat dan misi mereka ( Pedro Roxas 2006:60-61). Sedangkan Jem Bendel mengutip Bakker dalam buku NGO Accountability mengemukakan bahwa : There are a wide variety of defenitions of accountability uses or assumed by people working on question of organizational transparency, responsiveness, ethics, legitimacy and regulation, whether in relation to goverments, cooperations, NGOs other organizations (Jem Bendel 2006: 1). Ada juga berkembang distorsi pemahaman bahwa seakan-akan masalah akuntabilitas sekedar aspek tehnis mengenai sertifikasi, instrument akuntablitas, dan mekanisme opersional lainnya. Accountability not a tool, mechanism, evaluation ….Accountability as relationship between organisation, power, people whse potentials and possibilities are governed by that the power (catatan hasil diskusi workshop CIVICUS Assembly tahun 2007). Sedangkan bagi KPMM, akuntabilitas terkait dengan tindakan/prilaku yang didasarkan pada standar etik, kinerja yang optimal, mekanisme control (governance) , konsistensi terhadap visi dan mandat organisasi, dan penghargaan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan Hak asasi perempuan.
Sebelum melanjutkan perdebatan konseptual dan melihat kerangka akuntabilitas LSM dalam spektrum lebih luas, ada baiknya pembahasan ini dimulai dengan melihat pengalaman empiris KPMM dalam mengembangkan kesadaran dan penerapan prinsip-prinsip governance dan akuntabilitas LSM di Sumatera Barat.
Baca artikel ini selengkapnya di situs KPMM.