Tuesday, August 23, 2011
Friday, October 1, 2010
Download Staatsblad 1870 64 tentang Perkumpulan
Staatsblad 1870 64 tentang Perkumpulan sekarang bisa anda download. Semoga bermanfaat.Di sini sekali lagi ditegaska tentang status Perkumpulan yang tidak berbadan hukum sebagaimana yang dikutip dari pasal 8 Staatsblad ini:
"Perkumpulan-perkumpulan, yang tidak didirikan sebagai badan hukum menurut peraturan umum atau tidak diakui menurut peraturan ini dengan demikian tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata. yang didapat atas namanya, terhadap negara dan terhadap pihak ketiga dipandang mengikuti orang-orang yang menutup perjanjian dan menerima barang-barang sekalipun juga bahwa perjanjian-perjanjian itu dan dasar hukum orang-orang yang bertindak hanya sebagai. kuasa atau pengurus perkumpulan."
Download Staatsblad 1870 64 disini.
Labels: Regulasi
Related Post:Sunday, August 22, 2010
Daftar LSM di Sumater Barat
Sejak saya bekerja di sebuah jaringan LSM di Sumatera Barat (KPMM 2004-2009) hingga sekarang, saya mengenal beberapa LSM lokal yang ada di Sumatera Barat. Kondisi LSM ini macam-macam, ada yang masih aktif dan berkiprah sampai sekarang, ada yang "hidup segan, mati tak mau", ada yang tidak jelas lagi bagaimana kabarnya. Badan hukum, fokus intervensi dan pola kerjanya juga bermacam-macam. Untuk itu bagi anda yang ingin menyusuri lebih jauh tentang LSM ini, tulisan singkat ini tidak akan menguraikannya, silakan cari sumber lain yang bisa anda percaya. Saya juga tidak mengkategorikan daftar LSM yang saya ketahui, tapi hanya berdasarkan pengamatan pola kerja mereka (walau ada yang tidak mengaku sebagai LSM). Daftar dibawah juga disusun secara acak.
Daftar LSM itu diantaranya adalah:
1. Yayasan Citra Mandiri (YCM)
2. LP2M
3. Totalitas
4. LBH Padang
5. SCEDEI
6. PKBI Sumbar
7. P3SD
8. Qbar
9. LBH Padang
10. LBH Pers Padang
11. PAHAM Sumbar
12. PKPU Sumbar
13. LIMBUBU
14. Garda Era
15. Kabisat Indonesia
16. Jemari Sakato
17. PBHI Sumbar
18. Pusaka
19. Nurani Perempuan
20. Kogami
21. Koalisi Perempuan Indonesia - Sumbar
Selain daftar LSM itu, ada juga jejaring LSM di Sumatera Barat yang dibentuk oleh beberapa LSM yang telah disebutkan di atas. Jaringan ini ada yang permanen, ada yang juga yang sifatnya cair dan sporadis yaitu:
1. KPMM
2. Walhi Sumbar
3. Masyarakat Anti Korupsi
4. Lumbung Derma
5. PALAM
6. Masyarakat Anti Ilegal Logging.
Mungkin masih ada nama-nama lain, yang baru berdiri atau membuka cabang di Sumatera Barat setelah gempa 30 September 2009 yang melanda Sumatera Barat. Bagi yang merasa ada nama LSM atau jaringan LSM yang belum tercantum di sini, mohon maaf dan silakan konfirm kalau ingin dicantumkan.Daftar LSM di Sumatera Barat yang saya tulis ini tidak ada untuk maksud apa-apa. Bagi yang ingin memanfaatkan, dengan senang hati saya persilakan. Bagi yang ingin bertanya lebih lanjut, silakan tinggalkan pesan atau kirim email ke saya.
Saturday, June 27, 2009
Respon LSM Terhadap Tantangan Akuntabilitas
Oleh: Lusi Herlina
Perbincangan tentang akuntabilitas LSM kurang mengemuka di Indonesia. Tema ini tampaknya kurang menarik perhatian kalangan LSM sehingga jarang terdengar diangkat dan diperdebatkan dalam forum-forum diskusi dilingkungan LSM. Topik tentang masalah akuntabilitas LSM kalah populer dan sepertinya kurang bermakna dibanding dengan pembicaraan tentang masalah hak asasi manusia, hak perempuan, hak anak, demokrasi, lingkungan, korupsi dan advokasi kebijakan publik lainnya.
Diasumsikan ada sejumlah faktor yang mendasariya, antara lain: a) LSM belum melihat urgensi tuntutan terhadap akuntabilitas keberadaan mereka, b) keyakinan bahwa issu akuntabilitas adalah kepentingan pihak luar yang merasa terancam oleh gerakan LSM (pemerintah atau kekuatan politik lainnya), c) pandangan bahwa akuntabilitas merupakan pesanan lembaga donor atau kepentingan institusi global lainnya yang patut dicurigai, d) penolakan terhadap segala upaya regulasi dan kooptasi dari pihak luar terhadap LSM, e) kekhawatiran akan mengganggu independensi/kebebasan dan kemandirian LSM sehingga berdampak terhadap gerakan sosial yang diperjuangkan dan f) kemungkinan hanya semata ketidakpedulian atau tidak mau terganggu kenyamanan perilaku atau budaya organisasi yang telah institusionalized. Pembicaraan tentang akuntabilitas selama ini kurang bergema dikalangan LSM, mungkin karena adanya sikap defensif terhadap ancaman politis langsung atau sedang memenuhi kebutuhan yang mendesak.
Perhatian terhadap akuntabilitas LSM di beberapa negara telah mengembangkan beragam perspektif. Secara umum akuntabilitas dipahami sebagai status bertanggungjawab terhadap tindakan dan keputusan seseorang/lembaga. The Merriam – Webster Dictionary defines accountability as “the quality or state of being accountable, especially, an obligation or willingness to accept responsibility or to account for one’s actions”. Untuk sektor nirlaba hal ini berarti merupakan pemegang amanah yang baik atas sumberdaya dan kekuasaan yang diserahkan pada mereka berdasarkan mandat dan misi mereka ( Pedro Roxas 2006:60-61). Sedangkan Jem Bendel mengutip Bakker dalam buku NGO Accountability mengemukakan bahwa : There are a wide variety of defenitions of accountability uses or assumed by people working on question of organizational transparency, responsiveness, ethics, legitimacy and regulation, whether in relation to goverments, cooperations, NGOs other organizations (Jem Bendel 2006: 1). Ada juga berkembang distorsi pemahaman bahwa seakan-akan masalah akuntabilitas sekedar aspek tehnis mengenai sertifikasi, instrument akuntablitas, dan mekanisme opersional lainnya. Accountability not a tool, mechanism, evaluation ….Accountability as relationship between organisation, power, people whse potentials and possibilities are governed by that the power (catatan hasil diskusi workshop CIVICUS Assembly tahun 2007). Sedangkan bagi KPMM, akuntabilitas terkait dengan tindakan/prilaku yang didasarkan pada standar etik, kinerja yang optimal, mekanisme control (governance) , konsistensi terhadap visi dan mandat organisasi, dan penghargaan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan Hak asasi perempuan.
Sebelum melanjutkan perdebatan konseptual dan melihat kerangka akuntabilitas LSM dalam spektrum lebih luas, ada baiknya pembahasan ini dimulai dengan melihat pengalaman empiris KPMM dalam mengembangkan kesadaran dan penerapan prinsip-prinsip governance dan akuntabilitas LSM di Sumatera Barat.
Baca artikel ini selengkapnya di situs KPMM.
Labels: Referensi, Tata Kelola
Related Post:Friday, April 24, 2009
Mendirikan LSM Berbadan Hukum Yayasan
Untuk mendirikan LSM yang berbadan hukum Yayasan, anda bisa membaca artikel dibawah ini yang disadur dari blog Ibu Irma Dewita berjudul Proses Teknis Pendirian Yayasan di Indonesia. Sedangkan untuk mendirikan LSM yang berbadan hukum perkumpulan hampir sama. Perbedaannya terletak pada syaratnya (misalnya pada badan hukum perkumpulan harus didirikan oleh beberapa orang dan tidakada ketentuan harus memisahkan harta kekayaan) sedangkan prosedur pendaftarannya hampir sama. Untuk memahami badan hukum untuk LSM bisa anda baca pada tulisan sebelumnya berjudul Badan Hukum Untuk LSM dan Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu (1 dan 2).
Teknis pendirian yayasan dibawah ini tidak hanya untuk LSM saja, namun bisa saja untuk mendirikan yayasan-yayasan amal lain pada umumnya. Misal, untuk lembaga pendidikan, panti asuhan dan lain-lain. Selamat membaca.
Proses Teknis Pendirian Yayasan di Indonesia
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistem elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.
Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu:
1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
5. Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.
Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari Yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.
Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Sebagai penutup, sekali lagi perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
Friday, April 10, 2009
Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu (2)
Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya berjudul Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu 1.
Perkumpulan yang dimaksud dalam tulisan disini adalah perkumpulan yang bersifat non profit (vereniging) walaupun dalam hukum dikenal juga perkumpulan yang bersifat profit.
Ketentuan tentang badan hukum perkumpulan diatur dalam stb1870-64 yang dikeluarkan pada 28 Maret 1870. Menurut ketentuan ini, status badan hukum akan diperoleh setelah mendapat pengesahan dari penguasa (saat itu adalah gubernur jenderal, sekarang pengesahan dilakukan oleh menteri hukum dan HAM). Pasal 1 Stb 1874 mengatur.
Tiada perkumpulan orang-orang diluar yang betuk menurut peraturan umum bertindak selaku badan hukum, kecuali setelah diakui oleh Gurbernur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk (sebagai penguasa telah ditunjuk Directeur Van Justitie, kini adalah menteri Hukum dan HAM).
Pengesahan oleh menteri hukum dan HAM dengan pertimbangan anggaran dasar perkumpulan yang berisi tujuan, dasar-dasar, lingkungan kerja dan ketentuan lain mengenai perkumpulan tersebut.
Walaupun mengatur tentang perkumpulan berbadan hukum, Stb 1870-64 juga mengakui adanya perkumpulan tidak berbadan hukum, hal ini dapat dilihat dalam pasal 8 Stb 1870-64. Pasal tersebut mengatur bahwa perkumpulan yang tidak berbadan hukum tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata. Dengan demikian maka pertanggungjawaban yang dilakukan atas perkumpulan ini adalah terletak pada individu pengurusnya.
Pengaturan badan hukum Perkumpulan yang masih dalam bentuk Staatsblad tentunya menyulitkan dalam tataran praktek karena jarang diketahui secara umum, bahwa kadang seorang notaris juga tidak mengetahuinya. Badan hukum pada masa sekarang ini juga jarang digunakan oleh orang-orang yang bergerak di bidang sosial. Sebagian besar menggunakan badan hukum yayasan. Namun bagi LSM, lebih banyak memilih perkumpulan dibanding yayasan untuk badan hukum mereka dengan alasan LSM lebih demokratis karena berbasis anggota dan tidak ada kepemilikan seperti kecenderungan yang dilakukan pendiri yayasan selama ini.
Labels: Regulasi
Related Post:Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu (1
Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya berjudul Badan Hukum untuk LSM. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Definisi tersebut menunjukkan bahwa karakter dasar yayasan adalah adanya kekayaan yang dikumpulkan untuk mencapai tujuan sosial. Hal ini yang membedakan antara yayasan dan perkumpulan. Dalam hal perkumpulan (yang ditujukan untuk kegiatan sosial) maka karakter pembentukannya adalah orang yang berkumpul untuk mencapai tujuan sosial.
Di Indonesia, yayasan diatur dalam UU no 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 16 tahun 2000 tentang Yayasan. Sebelum adanya undang-undang ini, pengaturan tentang yayasan merujuk pada yurispridensi yaitu:
1. Putusan Hoogerechtschof tahun 1884
2. Putusan Mahkamah Agung tentang Yayasan Sukapura tanggal 26 November 1969 no. 152 K/Sip/1969
3. Putusan Mahkamah Agung pada kasus Yayasan Dana Pensiun HBM tanggal 27 Juni 1973 No. 124/Sip/1973
Sebenarnya kitab undang-undang hukum perdata telah menyinggung tentang yayasan yaitu pasal 365, 900, 1680. Sayangnya pasal-pasal tersebut tidak memberikan rumusan tentang pengertian yayasan. Apalagi memberi aturan yang jelas dan tegas. Karena itulah yayasan banyak dipergunakan oleh organisasi sebagai badan hukum. Termasuk untuk kepentingan bisnis seperti yayasan milik Suharto dan yayasan militer.
Keinginan untuk membentuk undang-undang tentang yayasan sebenarnya sudah lama ada. Sejak tahun 1976, departemen kehakiman (sekarang departemen hukum dan ham) telah memiliki rancangan undang-undang yayasan, namun baru tahun 2001 keinginan tersebut terwujud. Ada dua peristiwa politik penting yang bisa dipahami sebagai latar belakang pembentukan undang-undang yayasan, yaitu:
1. tuntutan masyarakat yang sebagian diikuti proses hukum atas penyelewengan bentuk dan fungsi hukum yayasan sebagai lembaga sosial menjadi sekedar kedok bagi kegiatan bisnis atau kegiatan ilegal lainnya
2. pernyataan pemerintah Indonesia dalam letter of Intent untuk kepentingan mendapatkan pinjaman dari IMF
Selanjutnya anda bisa membaca tentang perkumpulan di tulisan: Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu 2.
Labels: Regulasi
Related Post:Badan Hukum Untuk LSM
Memiliki badan hukum bagi LSM adalah sebuah keharusan seperti organisasi pada umumnya. Di Indonesia, kalangan LSM hanya memilih satu diantara dua pilihan yang ada yaitu Perkumpulan atau Yayasan. Bagi yang berbasis keanggotaan, maka badan hukum yang cocok adalah perkumpulan. Badan hukum perkumpulan lebih banyak dipilih oleh LSM saat ini karena demokratis dibanding dengan Yayasan. Pilihan ini tidak saja oleh LSM yang baru berdiri, tapi juga LSM yang telah berbadan hukum Yayasan.
Yayasan diatur dalam Undang-undang No 28 tahun 2004 tentang Yayasan dan Perkumpulan masih diatur dalam peraturan warisan kolonial Belanda di Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum.
Saat ini departemen Hukum dan HAM sedang menggodok Rancangan Undang-undang Perkumpulan. Mengutip dari makalah M Nur Sholikin dari PSHK berjudul Menata Pengaturan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia, dapat diterangkang detail dinamika pengaturan badan hukum yayasan dan perkumpulan seperti dalam tulisan tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan.
Labels: Regulasi
Related Post:Sumber Dana LSM
Setelah mendirikan LSM, perlu juga dipikirkan tentang pendanaan. Pendanaan LSM bisa berasal dari beberapa sumber, yaitu sumbangan masyarakat (filantropi), APBD/APBN, lembaga donor lokal (seperti Yayasan Tifa), lembaga donor internasional (seperti Ford Foundation, dll), lembaga pembangunan internasional (seperti agen-agen PBB, ADB, World Bank, DFID, dll), pemerintah luar negeri (seperti USAID, NORAD, GTZ, AUSAID, dll), LSM/NGO internasional melalui kerjasama program/proyek (seperti Green Peace, Care, Save the Children, OXFAM, dll), atau melalui sayap usaha/ekonomi LSM itu sendiri (namun bagi LSM yang baru berdiri jarang yang memiliki unit fundrising ini).
Catatan untuk sumber dana LSM diatas adalah; LSM-LSM memiliki prinsip tersendiri dalam memilih sumber dana ini. Ada yang sangat menolak namun ada juga yang bisa menerima. Ada yang anti dengan World Bank atau lembaga sejenis dengan alasan penyebab ketimpangan pembangunan global karena hutang yang dipinjamkannya, tapi ada juga yang menerima jika dana yang akan digunakan adalah dana hibah. Ada yang menolak dana dari APBN/APBD karena khawatir independensi dalam mengkritik pemerintah menjadi terpengaruh, namun ada juga yang menerima karena menganggap APBD/APBN adalah uang rakyat sehingga sah-sah saja digunakan untuk pembangunan masyarakat oleh LSM.
Ada yang menolak LSM memiliki unit usaha sendiri karena LSM bukanlah organisasi profit, namun ada juga yang menerima sepanjang keuntungan dari unit usaha itu bukan untuk dibagi-bagikan sebagai penghasilan pendiri atau pengurusnya namun untuk membiayai program dan operasional LSM itu sendiri. Ada yang menolak dana dari pihak asing (NGO atau pemerintah asing) karena khawatir intervensi dan menjual kepentingan nasional, namun jug ada yang menerima karena isu menjual kepentingan nasional itu sengaja dihembuskan oleh pemerintah atau pihak-pihak yang diawasi atau disorot oleh LSM yang menerima dana asing itu. Dan masih banyak alasan-alasan lainnya yang lebih spesifik, tergantung persepsi dan pendapat yang dipegang LSM itu sendiri.
Labels: Referensi
Related Post:Cara Mendirikan LSM
Dalam era reformasi yang menjamin kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul saat ini, masih banyak yang bertanya bagaimana cara mendirikan LSM. Seperti mendirikan organisasi pada umumnya, hal penting yang mendasari pendirian LSM adalah para pendirinya harus memiliki visi dan tujuan yang sama tentang kondisi masyarakat atau negara yang diinginkan. Misal masyarakat/negara yang menghormati, memenuhi dan melindungi HAM; toleran dan mengakui kemajemukan/plural; kuat dan mandiri secara ekonomi; masyarakat adat yang kuat dan mandiri; hutan dan ekosistem yang terjaga; pemberantasan korupsi; pendidikan yang merata dan murah; parlemen/pemerintahan yang bersih dan berwibawa; dan lain-lain.
Jika ingin mendirikan LSM untuk mencapai Visi ini tentunya harus diikuti dengan kehendak bersama (bukan orang pribadi) untuk berserikat dan berkumpul dalam satu wadah organisasi. LSM yang benar tidak pernah didirikan hanya oleh satu orang namun soal ide bisa saja muncul dari satu orang. Jika kesamaan pandangan, visi dan kehendak untuk berorganisasi sudah ada, maka beberapa orang tersebut bisa membuat nama LSM yang ingin mereka dirikan, memilih badan hukum apakah Perkumpulan atau Yayasan (baca juga tulisan: Badan Hukum Untuk LSM), membentuk struktur, mendaftar ke notaris, dan sebaiknya daftarkan juga ke pemerintahan daerah setempat (bagi sebagian LSM advokasi, mendaftar ke pemerintah daerah kadang dihindari).
Selanjutnya, tentu saja menjalankan LSM yang baru didirikan. Rumuskan program sesuai visi misi awal. Namun akan lebih baik jika di awali dengan perumusan rencana strategis atau strategic planning. Dari sana akan jelas program dan kegiatan yang ingin dilaksanakan. Karena LSM bukanlah organisasi profit, program yang telah disusun perlu dukungan pendanaan. Tapi ingat, pendanaan ini bukan untuk pendiri dan pengurus LSM, namun semata-mata untuk program yang akan dijalankan dan biaya operasional yang hitungannya pantas untuk itu. Tentang sumber pendanaan LSM bisa dibaca di tulisan berjudul: Sumber Dana LSM
Hal penting lainnya untuk diingat dalam mendirikan LSM adalah motivasi para pendirinya. Jangan heran melihat ada LSM yang didirikan hanya untuk mendapatkan peluang proyek (terutama dari pemerintah), untuk memeras pihak-pihak tertentu, untuk menjaga kekuasaan atau melindungi kepentingan seseorang atau kelompok, sebagai batu loncatan meraih posisi politik tertentu, atau yang terang-terangan untuk mencari kekayaan melalui LSM. LSM-LSM seperti ini ada karena motivasi yang salah dan sudah sangat melenceng dari hakikat LSM itu sendiri. Banyak organisasi yang berkedok LSM untuk maksud-maksud yang tidak baik dan ini sudah menjadi masalah umum di Indonesia. Makanya jika anda ingin mendirikan LSM, awali lah dengan niat untuk maksud yang baik demi pembangunan sosial dan kepentingan masyarakat luas. Ingat, LSM bukan mata pencarian, juga bukan untuk menambah daftar Curiculum Vitae!
Labels: Tata Kelola
Related Post:Wednesday, January 14, 2009
Format Laporan Keuangan NGO
1. Bantuan Dana Hibah Kecil (Small Grand) adalah bantuan dana hibah yang diberikan kepada organisasi mitra yang besarnya sampai dengan Rp. 25.000.000,- dan dalam jangka waktu pelaksanaan kegiatan hanya beberapa minggu atau bulan saja.
2. Bantuan Dana Hibah Besar (CD Grand) adalah bantuan dana hibah yang besarnya lebih dari Rp. 25.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan kegiatan lebih dari 1 tahun sehingga format laporan keuangan yang diberlakukan untuk dana hibah besar sebetulnya ada sekitar 8 item formulir yaitu Permintaan Pengiriman Dana, Laporan Status Keuangan, Rekonsialiasi Buku Bank dan Buku Kas, Buku Bank, Buku Kas, Laporan Sisa Dana, Daftar Inventaris dan Distribusi Barang
3. Bantuan Dana Hibah Innovatif adalah jenis bantuan dana hibah yang diberikan kepada organisasi mitra yang besarnya lebih kurang dari Rp. 25.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan kegiatan paling lama 6 bulan dan bersifat kreatif dan baru
Sehingga format laporan untuk jenis bantuan dana hibah adalah berdasarkan besarnya bantuan dana hibah yang diberikan. Jika bantuan dana hibah yang diberikan besarnya sampai dengan Rp. 25.000.000, maka mengikuti format pelaporan keuangan bantuan dana hibah kecil (small grand), sedangkan jika besarnya bantuan dana hibah yang diberikan lebih dari Rp. 25.000.000,- maka akan mengikuti format pelaporan keuangan bantuan dana hibah besar.
Labels: Referensi
Related Post:SANGO 3 : Software Akuntansi untuk LSM (NGO)
Greasoft Sebagai Perusahaan Pembangun Software Khusus Organisasi Nirlaba di Indonesia
Web ini banyak menyediakan fasilitas dan perangkat yang dibutuhkan untuk membuat laporan keuangan pada organisasi nirlaba sejenis yayasan ataupun LSM (NGO)di Indonesia secara cepat dan mudah.
Fasilitas download hanya diperuntukkan untuk member yang telah dikategorikan menurut kebutuhannya.
Untuk mendownload PLAKON (Software Akuntansi khusus organisasi nirlaba, LSM (NGO) di Indonesia) terbaru silakan isi nama member dengan nama lembaga masing-masing untuk mendapatkan nomor registrasi download.
Kemudian dapatkan Software Accounting for NGO(LSM) di Indonesia. Gratis..!
"Untuk klien yang memakai SANGO (Software Accounting for Non Goverment Organization) kini software tersebut sudah kami tambah featurenya untuk mengikis segala problem keuangan yang anda hadapi dewasa ini, silakan kontak kami untuk kami kirimkan update SANGO terbaru. Semua ini kami berikan cuma-cuma sebagai wujud cinta kami kepada klien yang telah bekerjasama dengan baik dengan kami. Karena kami sadar beban anda sudah sangat berat dalam melayani kemajuan masyarakat Indonesia, maka kami senantiasa untuk selalu berusaha mempermudah dan mengurangi beban pekerjaan anda. "
Software Accounting for Non Goverment Organization Version 3.0 (SANGO 3.0)
Adalah aplikasi akuntansi yang dikhususkan untuk organisasi nirlaba di Indonesia. SANGO terus berkembang hingga sekarang.
Selain kemudahan dalam penggunaan kelebihan software ini adalah jurnal yang double entry tapi berperilaku single entry dengan kolom yang tetap memakai debet dan kredit juga akun yang dapat di blok sesuai sumber dananya. Dalam laporan yang tergolong proyek (Status Anggaran dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana) dapat kita tampilkan berdasarkan jangka waktu proyek tersebut.
Laporan yang dihasilkan SANGO :
- Buku Kas
- Buku Bank
- Buku Besar
- Sub Buku Besar
- Posisi Keuangan Lembaga
- Posisi Keuangan Perdonor
- Aktivitas Lembaga
- Aktivitas Perdonor
- Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana (per periode proyek)
- Status Anggaran
- Neraca Saldo
- Cash Flow (bulanan, tahunan, perdonor)
Semua laporan ini dapat dipreview atau diexport kedalam Microsoft(R) Excel
Feature pengembangan pada SANGO 3.0 :
- Database Modulasi
- Multi data
- Otomatic Chart of Account (Coa Otomatis)
- Multi Bahasa
- Export import data
- Multi Currency
- Kemudahan dan fasilitas lainnya.
Komponen Pendukung Aplikasi :
- Greasoft Database Engine
- Greasoft virus protector
Greasoft Database Engine adalah komponen buatan Greasoft yang berfungsi sebagai tambahan kecepatan pada engine database standar. Greasoft juga mengamankan databasenya terhadap virus-virus yang menyerang database dengan bantuan Greasoft virus protector. Seiring perkembangan virus yang kian hari kian beragam proteksi terhadap virus akan diupdate jika ditemukan virus yang menyerang database tersebut dan program tidak mengenalinya.
Mohon maaf, harga SANGO kini berubah menjadi Rp 6.000.000,00 . Tetapi kami akan tetap memberikan update software tanpa biaya sepeserpun.
Apa yang baru dari SANGO 3.0?
1. Multi Bahasa.
SANGO 3.0 mendukung penggunaan multi bahasa. Bahasa yang dapat digunakan adalah Bahasa Indonesia dan Inggris.
2. Kemudahan import data.
SANGO 3.0 tidak dilengkapi dengan file template .xls karena SANGO 3.0 memakai format dari aplikasi sebagai format templatenya. Contoh : Jika anda ingin mengimport data akun(golongan, divisi, kegiatan dan sumberdana), silakan export terlebih dahulu format tersebut melalui tombol export. Begitu pula untuk data-data jurnal.
3. Kemudahan Penggunaan.
SANGO 3.0 telah dilengkapi dengan filter untuk format yang tepat dan terarah serta lebih user friendly.
4. Perubahan periode tahun fiskal.
Tahun fiskal pada SANGO 3.0 dapat diubah sesuai kebutuhan lembaga.
5. Lebih cepat
Engine SANGO 3.0 telah ditingkatkan pada taraf kecepatan pemrosesan maksimal.
6. Stabilitas
Kestabilan data SANGO 3.0 lebih terjaga.
7. Voucher
SANGO 3.0 dilengkapi dengan laporan voucher tiap-tiap jurnalnya.
8. Nomor Bukti otomatis
Jurnal pada SANGO 3.0 dilengkapi dengan nomor bukti secara otomatis dan dapat diubah formatnya.
9. Fasilitas tambahan lain
Fasilitas ini dapat anda lihat dan rasakan sendiri pada aplikasi SANGO 3.0.
Sumber : www.greasoft.com
Labels: Referensi
Related Post:Trend NGO
Oleh: Cut Famelia
Apa sebenarnya NGO itu? NGO merupakan singkatan dari Non-Governmental Organization yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti Organisasi Non-Pemerintah atau lebih dikenal dengan sebutan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). NGO adalah suatu kelompok atau asosiasi nirlaba yang beraktifitas di luar struktur politik yang terinstitusionalisasi. Pencapaian hal-hal yang menjadi minat atau tujuan anggotanya diupayakan melalui lobi, persuasi, atau aksi langsung.NGO biasanya memperoleh sebagian pendanaannya dari sumber-sumber swasta. Sampai seberapa besarkah dana yang dapat diperoleh oleh sebuah NGO?
Menyangkut pertanyaan tersebut, ada seorang aktifis NGO yang memberikan sebuah ungkapan praktis, Di NGO, kita lah yang menggaji diri kita sendiri. Itu berarti bahwa semakin baik kinerja dan produktifitas yang dihasilkan oleh sebuah NGO sehingga manfaat yang dirasakan oleh masyarakat semakin besar, maka dana yang akan mengalir ke NGO tersebut tentunya akan semakin besar pula. Itu menunjukkan bahwa kepercayaan dari pihak-pihak donatur untuk mendanai sebuah NGO tentu saja semakin besar. Jadi, bukanlah suatu masalah atau hal yang tidak realistis bagi mereka untuk memberikan dana yang relatif besar sesuai dengan jumlah yang diajukan oleh sebuah NGO yang punya kualitas dan kredibilitas yang cukup baik serta manfaat yang cukup besar bagi kemaslahatan masyarakat. Bahkan bukan hal yang tidak mungkin jika lebih besar dari jumlah yang pernah diberikan sebelumnya, asalkan track record NGO yang bersangkutan cukup baik dan berpotensi untuk lebih baik lagi di masa berikutnya.
Namun, apa yang menyebabkan munculnya trend bekerja di NGO di kalangan masyarakat Aceh, termasuk mahasiswa dan akademisi, khususnya dosen? Dengan sedikit ekstrim bisa kita katakan, trend ini memang punya gengsi tersendiri di kalangan penduduk Serambi Mekkah ini. Kita ketahui bahwa bantuan yang mengalir untuk korban Tsunami di Aceh, termasuk untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh, banyak yang berasal dari atau dikelola oleh NGO dengan berbagai taraf dan level serta program dan tujuan.Sejak masa distribusi bantuan itulah, tidak dapat dipungkiri bahwa banyak mahasiswa di Aceh yang menambah kesibukan atau karirnya dengan bekerja di NGO, mulai dari posisi sebagai worker hingga policy maker. Bagi mahasiswa, tentu saja honor/gaji yang diperoleh dengan bekerja di NGO relatif besar, bahkan sangat besar, khususnya bagi mereka yang menjabat posisi sebagai policy maker. Apalagi di NGO asing atau internasional, mahasiswa bisa kaya mendadak.
Penulis pernah bertanya tentang gaji di NGO pada seorang mahasiswa Universitas Syiah Kuala yang sudah tiga tahun menjalankan aktifitas kuliahnya. Dia mengaku menerima gaji di atas 2,5 juta rupiah per-bulan dengan mengerahkan skill-nya untuk bekerja di sebuah NGO asing. Angka yang cukup besar untuk level seorang worker dengan status mahasiswa yang sebenarnya masih dikategorikan lulusan SMA. Apalagi jika dibandingkan dengan gaji PNS yang statusnya sarjana bahkan master sekalipun, secara umum masih lebih besar. Walaupun masih berstatus mahasiswa, tetapi dia sudah memiliki skill yang cukup untuk jenis pekerjaan yang ditawarkan.
Namun, tentu saja uang bukanlah segala-galanya meskipun merupakan faktor penting yang mendorong kita untuk bekerja. Lebih dari itu, di sana mereka bisa memperoleh pengalaman yang sangat berharga dan tak terlupakan, yaitu bagaimana rasanya bekerja dengan orang asing alias bule yang berbeda karakter dan budaya, bekerja dalam suasana pluralisme, tanpa harus ke luar negeri. Tentunya banyak pelajaran yang dapat diambil. Belum tentu kan mereka bisa memperoleh pengalaman seperti itu di lain waktu setelah mereka menyelesaikan jenjang perguruan tingginya?Lagipula, peluang kerja di NGO sudah ada di depan mata, kemampuan/skill lebih kurang juga sudah dimiliki, jadi apa salahnya toh kuliah sambil bekerja? Hitung-hitung menambah uang saku lah. Jadi, siapa sih yang nggak tergiur? Walaupun pada akhirnya kita lihat sendiri bahwa kebanyakan dari mereka sering tidak masuk kuliah sehingga mempengaruhi prestasi akademiknya.
Sebuah dampak yang negatif memang. Bahkan, ada yang rela menelantarkan skripsinya demi memperoleh gaji yang besar dan pengalaman bekerja di NGO hingga akhirnya mereka terpaksa menjadi mahasiswa abadi yang hanya sesekali muncul di kampus dan skripsinya pun tak kunjung selesai.Memang sih tidak ada salahnya kuliah sambil bekerja asalkan mampu mengatur dan membagi waktu dengan baik dan seimbang, misalnya dengan memilih bekerja part-time (paruh waktu). Intinya, harus memilki management of time yang baik dan siap menanggung segala resiko yang terkadang sering menimbulkan dilema di sana-sini. Malah dengan kuliah sambil bekerja menunjukkan bahwa mereka sudah siap menghadapi dan bersaing di dunia kerja serta mampu mengaplikasikan ilmu atau skill yang umumnya mereka peroleh dari perkuliahan untuk kemaslahatan masyarakat banyak. Akan tetapi, kalau sampai menelantarkan kuliah? Mau jadi mahasiswa abadi yang bikin pusing dan kecewa orang tua dan dosen? Bagi dosen sendiri, alasan mereka menambah job di luar kampus rasanya tidak jauh berbeda dengan mahasiswa. Peluang sudah tersedia di depan mata, kapasitas atau skill sudah cukup memadai, dan gaji yang diperoleh lebih besar bahkan jauh lebih besar daripada gaji yang diperoleh dengan satus PNS yang relatif kecil. Apalagi di international NGO yang gajinya bisa dibilang gila-gilaan. Ya, hitung-hitung menambah penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraan. Apalagi bagi mereka yang kondisi perekonomiannya kurang baik, mencari penghasilan di luar PNS merupakan alternatif dan peluang yang sangat berharga dan dibutuhkan.
Sekedar informasi, berdasarkan survey yang dilakukan oleh Aceh Institute melalui kuesioner yang diedarkan kepada para peserta Semiloka Peran SDM Lokal dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh pada tanggal 18 maret 2006 yang diselenggarakan oleh Aceh Institute sendiri, hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa 55% dari total responden mengaku bahwa mereka menerima gaji sebesar 3 - 6 juta rupiah per-bulan. Sedangkan 10% dari total responden menerima gaji senilai 10 - 15 juta rupiah. Ini adalah data berdasarkan responden yang rata-rata masih muda dan umumnya bukan dosen. Jika diasumsikan bahwa kualifikasi dosen lebih tinggi dari responden survey sederhana ini, dapat pula diasumsikan bahwa rata-rata staf LSM, terutama LSM asing yang berasal dari kalangan dosen bisa lebih diatas gaji terbesar dalam survey tersebut.
Namun, mungkin saja gaji besar bukanlah alasan utama bagi mereka. Tapi, dengan bekerja di NGO mereka dapat mengembangkan diri serta mengaplikasikan ilmu yang dimiliki di dunia luar kampus. Memang sih, bukan berarti NGO menjadi satu-satunya alternatif untuk maksud tersebut, tapi fenomena yang terjadi dewasa ini menjadikan NGO sabagai alternatif yang punya banyak nilai lebih dan terasa lebih membumi dan memasyarakat. Jadi, profil seorang dosen dengan kapasitas sebagai intelektual dan akademisi memang seharusnya tidak hanya mampu dan menghabiskan waktunya untuk bergelut di dunia kampus tanpa membuka mata dan responsif terhadap dinamika yang terjadi di dalam masyarakat. Jika ilmu yang dimiliki hanya dapat diaplikasikan dan diseminasikan di dunia kampus, tentu masih sempit bukan? Jadi, realistis toh kalau sekarang ini dosen juga ikut terjun ke dunia NGO?
Akan tetapi, jika dengan aktifitas tersebut dosen menjadi tidak optimal dalam memfungsikan statusnya alias sering meninggalkan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai seorang dosen, misalnya jarang mengajar atau memberi kuliah, lebih sering digantikan oleh asisten, sering tidak meluangkan waktunya untuk melayani mahasiswa yang memerlukan bimbingan akademik, lantas bagaimana dengan nasib si mahasiswa? Tentu saja mereka tidak mau menjadi pihak yang dirugikan gara-gara ulah si dosen.
Namun demikian, pada prinsipnya tidak menjadi masalah kalau dosen bekerja di NGO alias menjadi double agent, asalkan komitmen serta kewajiban dan fungsinya sebagai seorang tenaga pengajar dan pendidik tidak diabaikan dan ditelantarkan. Tentu saja dengan langkah dan cara yang bijak sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atau dizalimi. Resiko apapun yang akan menghadang harus siap untuk diterima, dihadapi, dan disiasati dengan fair. Dari penjelasan di atas, rasanya tidak salah jika kita menilai bahwa ternyata bekerja di NGO memiliki gengsi tersendiri dan nilai lebih bagi masyarakat di Aceh, sehingga kini menjadi sebuah trend yang banyak diminati, temasuk para intelektual dari kalangan mahasiswa dan dosen. NGO bukan saja dapat memberi alternatif dan tambahan penghasilan, tapi juga menjadi alternatif sebagai media aktualisasi diri bagi sejumlah intelektual muda Aceh. Bagi sebagian orang, NGO bahkan memberi ruang gerak yang lebih leluasa untuk menjaga idealisme dari mesin birokrasi yang jumud dan lembam. Tak salah jika sebagian dari kita merasa ada kebanggaan tersendiri kalau bisa bekerja di NGO!
Labels: Kliping
Related Post:Thursday, December 11, 2008
Tiga Jenis LSM
Meriahnya kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di tengah- tengah kehidupan masyarakat, di satu sisi diakui sangat memberi dampak positif karena banyak membantu rakyat kecil dalam memperjuangkan hak-haknya. Namun di sisi lain, kehadiran LSM tak jarang jadi bahan olokan. Ini karena di antara LSM ada yang tidak jelas orientasi, visi dan misinya (kalaupun ada cuma diatas kertas dan bersipat normatif), bahkan cenderung didirikan hanya untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu. Kenyataan adanya LSM yang berdiri hanya untuk mencari keuntungan sesaat, cukup menonjol. Oleh karenanya tidak aneh kalau LSM dibedakan dalam beberapa katagori.
Katagori pertama disebut dengan LSM Merpati.
Untuk spesies ini diidentifikasikan sebagai LSM yang dengan cepat terbentuk apabila mendengar ada proyek-proyek "basah" turun dari pemerintah atau dari parpol atau dari swasta untuk mengelabui rakyat, misalnya proyek Reboisasi, Jaring Pengaman Sosial (JPS) atau Kredit Usaha Tani (KUT), Bina Desa Hutan dan juga dukung-mendukung calon pejabat. Begitu tahu ada proyek-proyek semacam ini atau ada moment pemilihan pejabat, maka dengan secepat kilat sejumlah orang yang tidak jelas komitmen dan asal usul aktivitas dan keberadaannya di dunia per-LSM-an berkumpul dan langsung membentuk wadah LSM.
Tak lama kemudian mereka sudah muncul dengan setumpuk proposal menemui pimpinan-pimpinan instansi pemerintah, perusahaan dan pimpinan partai atau calon pejabat yang ikut kontes, untuk meminta proyek. Para "aktivis" LSM semacam ini, biasanya terdiri dari kerabat dekat para pejabat atau mantan "aktivis" organisasi tempoe doeloe jaman Orba yang sudah buruk sepak terjangnya atau merupakan kaki tangan partai-partai penguasa tempoe doeloe yang rata-rata adalah aportunis sejati. Mereka ini mempunyai jaringan informasi cukup kuat tentang kapan turunnya alokasi proyek-proyek dan lainnya dari pusat sampai daerah bahkan ke kampung-kampung.
LSM Merpati akan segera bubar kalau proyek sudah habis. Ciri lainnya, biasanya dalam penulisan nama lembaga, didepannya memuat tulisan "LSM", misalnya LSM A atau LSM B, hal ini dilakukan akibat ketidak PD-annya sendiri, struktur kelembagaan cenderung mengikuti OKP atau Partai yang sangat hirarkis dan juga mempunyai cabang-cabang, bahkan lucunya ada yang menyebut dirinya LSM tingkat pusat, LSM tingkat 1 dan tingkatan lainnya. "Aktivisnya" hanya "menyambi" saja dan bukan bekerja penuh untuk LSM tersebut, ada yang pengusaha, kontraktor, mantan pegawai negeri atau pegawai negeri atau keluarganya. Yang lainnya adalah dalam manajemen keuangan mempergunakan manajemen warung, dimana otorita keuangan dipegang oleh satu orang saja dan dana saldo kegiatan biasanya dibagi-bagi atau di embat oleh mereka, tidak untuk di saving sebagai pendukung kegiatan lain yang tidak didanai oleh donor tetapi menjadi kebutuhan lembaga dan masyarakat.
Katagori kedua dijuluki LSM Pedati atau ada juga yang menyebutnya "LSM Taxi" atau "LSM plat kuning"
yaitu LSM yang suka dan hanya mengharapkan untuk mengerjakan proyek pemerintah atau pesanan dari yang membutuhkan. LSM jenis ini adalah kelompok LSM yang hanya ada karena didorong-dorong pemerintah. Misalnya, di suatu instansi akan mengerjakan proyek tertentu tapi diwajibkan memiliki konsultan bergelar LSM. Maka instansi tersebut akan cepat-cepat meminta orang yang dikenalnya agar segera membentuk LSM sehingga ketentuan proyek bisa terpenuhi dan semuanya bisa menjadi aman.
Praktik semacam ini biasanya terjadi pada proyek-proyek utang luar negeri dari World Bank atau Asian Development Bank (ADB) atau CGI atau IMF. LSM dengan katagori ini sifatnya lebih permanen, kantornya bagus dan "aktivisnya" biasa para dosen atau tenaga-tenaga teknik, namun hanya mengejar keuntungan.
LSM jenis ini bisa dikatakan saudara kandung dengan katagori pertama. Penulisan nama lembaga, dan struktur cenderung sama dengan LSM Merpati tetapi lebih adaftif sedikit karena terdiri dari orang-orang yang punya otak. Manajemen agak lebih baik, karena memang orientasinya adalah duit. Sipat partisan terhadap kepentingan tertentu agak terbatas, tetapi juga tidak cukup independen terutama kepada juragan yang memberikan sesajen pada mereka.
Sedangkan katagori ketiga dijuluki dengan LSM Sejati.
LSM jenis ini dianggap LSM yang benar-benar bekerja, tumbuh dari bawah karena aktivisnya merasa terpanggil memperbaiki berbagai ketimpangan dalam masyarakat. LSM jenis ini dengan tegas menolak utang luar negeri untuk kegiatannya dan hanya menerima dana hibah dari badan-badan pemerintah / dunia, lembaga donor luar dan dalam negeri, swadaya sendiri atau dana sumbangan publik [baik dalam maupun luar negeri].
LSM Sejati lebih senang memposisikan dan menyebut dirinya sebagai organisasi non-pemerintah (ORNOP) atau NGO yang punya komitmen besar memperjuangkan hak-hak rakyat kecil dan kaum tertindas, lingkungan hidup, demokratisasi dan HAM. LSM jenis ini tidak partisan dan sangat anti dengan budaya dukung-mendukung calon pejabat atau partai tertentu. Juga tidak ada jalur hirarkis dan sub-ordinasi antara jaringan internasional, nasional dan lokal. Sipatnya adalah win-win partnership, kemitraan yang sejajar.
Gaya bahasa dan penyebutan istilah-istilah agak berbeda dengan kebanyakan aktivis LSM spesies lainnya diatas (misalnya sangat anti dengan kata-kata PEMBINAAN MASYARAKAT karena mengandung konotasi sok lebih terbina dari masyarakat). Otorita keuangan dipegang oleh banyak pihak, tidak dipegang oleh satu orang. Aktivisnya sangat alergi mengurus keuangan, cenderung lebih suka dilapangan.
Sumber: Aceh Forum
Sumber Asli: Tidak diketahui
Penulis: Tidak Diketahui
Labels: Kliping
Related Post:Friday, December 5, 2008
Minat Investasi dan Peran LSM
DALAM sejarah demokratisasi bangsa ini, besarnya peranan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sangat luar biasa. Di era rezim Orde Baru, kalangan LSM malahan menjadi tumpuan harapan bagi mereka yang teraniaya kekuasaan negara.
Sayangnya, sejak tahun 1990-an dikenal “katagorisasi” LSM. Misalnya ada istilah LSM pelat merah, plat hitam, dan plat kuning. Istilah LSM plat merah sering ditujukan kepada LSM yang membela kepentingan pejabat-pejabat pemerintah atau kebijakan pemerintah. Tak sedikit LSM plat merah yang sengaja dibentuk agar mendapatkan proyek tertentu atau memuluskan proyek sang pejabat.
Sedangkan LSM plat hitam sering diasosiasikan dengan mereka yang masih berpegang teguh pada idealisme. LSM jenis ini murni didirikan atas inisiatif masyarakat, dikelola oleh masyarakat sendiri, dan sangat minim ketergantungannya dari unsur pemerintah.
Sementara LSM plat kuning adalah jenis yang paling oportunis. LSM ini bisa saja dibentuk dadakan setiap saat tergantung isu yang akan diusung. Jelas sekali LSM spesies ini bebas ditumpangi siapa saja dengan agenda apapun.
Menariknya akhir-akhir ini di tengah pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli Temasek mulai nampak–kebangkitan lagi LSM-LSM “plat kuning” tersebut. Dari pemberitaaan di media tergambar ada beberapa LSM yang tiba-tiba sering muncul.
Lebih anehnya lagi, jika diperhatikan alamat LSM ini berada di kawasan yang sama. Namun meski alamatnya berlainan, lucunya nomor fax yang digunakan selalu sama. Aneh tapi nyata memang. Agenda yang dibawa juga nyaris seragam. Jika tidak berisi desakan kepada KPPU membatalkan pemeriksaan terhadap Temasek. Tanpa hendak berprasangka buruk, namun gerakan LSM “plat kuning” yang sistematis tersebut sangat berpotensi mengganggu masuknya investor asing baru ke’Indonesia. Mereka sepertinya tak rela ada investor baru.
Agenda investor asing ini sudah jelas yaitu jangan sampai pundi-pundi uangnya terusik. Padahal, keberadaan dan minat investor asing harus selalu dijaga. Tengok saja saat kunjungan kenegaraan beberapa presiden yang sukses menghadirkan beberapa perusahaan ternama. Hal ini sangat positif. Namun jika preseden menjelek-jelekkan calon investor baru seperti yang diutarakan di atas masih saja terjadi maka sangat mungkin para calon investor baru malah urung masuk ke Indonesia.
Mengatasi kendala investasi termasuk apa saja yang dikeluhkan investor menjadi penting mengingat tingkat persaingan yang makin tajam antardaerah dan juga antar negara. Sistem pelayanan satu atap termasuk fasilitas serta kemudahan lain yang bisa ditawarkan akan menjadi daya tarik. Tetapi semua itu tak bisa berhenti hanya pada konsep dan pemenuhan secara formal.
Labels: Kliping
Related Post:LSM, Apaan sih?
Oleh: Dyah Paramita
Sumber: Soloraya.Net
Makin meningkatnya pendidikan dan tingkat pendapatan, terutama ketika terjadi ketidakpuasan di lapisan masyarakat, mulai timbul gejala baru dalam demokrasi, yaitu partisipasi. Dalam sejarah Barat, partisipasi itu timbul dari bawah, di kalangan masyarakat yg gelisah. Gejala itulah yg dilihat oleh Alexis de Tocqueville (1805-1859) seorang pengamat sosial Prancis dalam kunjungannya ke Amerika pada tahun 30-an abad ke 19 yakni timbulnya perkumpulan dan perhimpunan sukarela (voluntary association).
Selain menyelenggarakan kepentingan mereka sendiri, dengan melakukan berbagai kegiatan inovatif, perkumpulan dan perhimpunan itu juga bertindak sebagai pengimbang kekuatan negara (as a counter-weights to state power). Ada 3 macam peranan yg dijalankan oleh perkumpulan dan perhimpunan tersebut yaitu:
Pertama, menyaring dan menyiarkan pendapat dan rumusan kepentingan yang jika tidak dilakukan pasti tidak akan terdengar oleh pemerintah atau kalangan masyarakat umumnya. Kedua, menggairahkan dan menggerakkan upaya-upaya swadaya masyarakat daripada menggantungkan diri pada prakarsa negara. Ketiga, menciptakan forum pendidikan kewarganegaraan, menarik masyarakat untuk membentuk usaha bersama (co-operative ventures) dan dengan demikian mencairkan sikap menyendiri (isolatif) serta membangkitkan tanggung jawab sosial yg lebih luas.
Perkumpulan dan asosiasi itulah yg kemudian menjadi “sokoguru masyarakat" (civil society). Dan apa yg disebut oleh Tocqueville itu tak lain adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yg dalam masyarakat Barat dewasa ini disebut sebagai Non Government Organisation (ORNOP, Organisasi non pemerintah) dan perkumpulan sukarela (voluntary association).
David Korten, seorang aktivis dan pengamat LSM memberikan gambaran perkembangan LSM. Ia membagi LSM menjadi 4 generasi berdasarkan strategi yg dipilihnya. Generasi pertama, mengambil peran sebagai pelaku langsung dalam mengatasi persoalan masyarakat. Pendekatannya adalah derma, dengan usaha untuk memenuhi kebutuhan yang kurang dalam masyarakat. Generasi ini disebut sebagai "relief and welfare" . LSM generasi ini memfokuskan kegiatannya pada kegiatan amal untuk anggota masyarakat yg menyandang masalah sosial.
Generasi kedua, memusatkan perhatiannya pada upaya agar LSM dapat mengembangkan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Peran LSM di sini bukan sebagai pelaku langsung, tetapi sebagai penggerak saja. Orientasinya pada proyek2 pengembangan masy. Generasi ini disebut sebagai small scale, self reliance local development. Generasi ini melihat masalah sosial dengan lebih kompleks. Tidak sekedar melihat soal yang langsung kelihatan saja tapi juga mencari akar masalah. Fokusnya pada upaya membantu masyarakat memecahkan masalah mereka, misal program-program peningkatan pendapatan, industri kerajinan dan lain-lain. Semboyan yang populer adalah "Berilah Pancing dan Bukan Ikannya!"
Generasi ketiga, keadaan di tingkat lokal dilihat sebagai kiblat saja dari masalah regional atau nasional. Masalah mikro dalam masyarakat tidak dipisahkan dengan masalah politik pembangunan nasional. Karena itu penanggulangan mendasar dilihat hanya bisa dimungkinkan kalau ada perubahan struktural. Kesadaran seperti itulah yg tumbuh pada LSM generasi ini bersamaan dgn otokritiknya atas LSM generasi sebelumnya sebagai "pengrajin sosial". LSM generasi ini disebut sebagai "sustainable system development".
Generasi keempat disebut sebagai "people movement". Generasi ini berusaha agar ada transformasi struktur sosial dalam masyarakat dan di setiap sektor pembangunan yang mempengaruhi kehidupan. Visi dasarnya adalah cita2 terciptanya dunia baru yg lebih baik. Karena itu dibutuhkan keterlibatan penduduk dunia. Ciri gerakan ini dimotori oleh gagasan dan bukan organisasi yang terstruktur.
Perjalanan LSM di Indonesia pada awal kemunculannya melalui perspektif sejarah dan mengacu pada pembagian generasi di atas, ada yang berpendapat bahwa cikal-bakal LSM di Indonesia telah ada sejak pra-kemerdekaan. Lahir dalam bentuk lembaga keagamaan yang sifatnya sosial/amal (dapat dikategorikan generasi pertama).
Tahun 50-an tercatat muncul LSM yg kegiatannya bersifat alternatif terhadap program pemerintah, dua pelopornya misal LSD (Lembaga Sosial Desa) dan Perkumpulan Keluarga Kesejahteraan Sosial.
Tahun 60-an lahir beberapa lembaga yg bergerak terutama dalam pengembangan pedesaan. Pendekatan dengan proyek-proyek mikro menjadi ciri utama masa ini, terutama yang menyangkut aspek sosial ekonomi pedesaan. Pada kurun waktu ini pula lembaga-lembaga ini merintis jaringan kerjasama nasional misal lahir Yayasan Sosisal Tani Membangun yg kemudian berkembang menjadi Bina Desa, Bina Swadaya.
Ciri LSM yg muncul dan berkembang pada th 70-an merupakan fenomena yang unik. Ini dipengaruhi oleh ORBA. LSM merupakan reaksi sebagian anggota masyarakat atas kebijakan pembangunan yang ditempuh saat itu. Dasar penggeraknya adalah motivasi untuk mempromosikan peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan. Meski juga berorientasi pada proyek mikro, juga mengaitkan persoalan kebijaksanaan pada tingkat makro, Contohnya LSM yang lahir pada generasi ini adalah LBH, YLKI, LP3ES.
Sejak masa itu sampai kini, perkembangan LSM di Indonesia sangat pesat. Visi, misi, pendekatan dan isu beragam. Perkembangan LSM tidak bisa lagi dilihat secara linier dan mengikuti urutan waktu generasi per generasi.
Perjalanan LSM di Indonesia sekitar tahun 1970-an disebut sebagai ORNOP yang merupakan terjemahan dari NGO. Ornop/NGO bisa merupakan satu lembaga bisnis (swasta), organisasi profesi, klub olah raga, kelompok artis, jama'ah aliran agama, lembaga dana, yang penting semua organisasi yang bukan pemerintah. Interaksi antar kelompok ORNOP ini mempengaruhi tatanan sosial politik masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Masing-masing memperjuangkan kepentingannya dan pemerintah hanya berfungsi sebagai wasit (yang adil).
Segala sesuatu dimulai dari masyarakat dalam suasana yang hampir-hampir bebas dari intervensi negara. Istilah ORNOP kemudian dirubah menjadi LSM karena di satu sisi, adanya kesan dan anggapan bahwa istilah ORNOP memiliki konotasi negatif seakan-akan melawan pemerintah (jaman ORBA alergi sekali dengan yg berbau oposisi, atau non-pemerintah). Di lain pihak, dalam kalangan aktivisnya saat itu ada kesadaran bahwa gerakan mereka ini dilandasi oleh suatu misi positif, yakni mengembangkan kemandirian dan membangun kesadaran, tidak semata-mata "bukan pemerintah/non government". Pergeseran ORNOP menjadi LSM sebenarnya menimbulkan perbedaan arti, landasan ORNOP adalah untuk "non governmentalism", sedangkan LSM adalah "auto governmentalism" dengan kata lain yang dibangun oleh LSM bukan "non kepemerintahan" tetapi keswadayaan dan kemandirian. Penggantian istilah ORNOP menjadi LSM sesungguhnya telah memberikan perbedaan makna yang sangat mendasar. Formalisasi kemudian dilakukan pemerintah terhadap LSM melalui UU. No. 4 tahun 1982 ttg pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (kemudian diatur pula dgn UU No. 8 tahun 1985 tentang keormasan, dan Inmendagri No. 8 tahun 1990). Pada pasal 19 UU No. 4 tahun 1982 disebutkan : "Lembaga Swadaya Masyarakat berperan sebagai penunjang bagi pengelolaan Lingkungan Hidup", sedangkan dalam penjelasannya LSM mencakup antara lain:
a. Kelompok profesi yang berdasarkan profesinya tergerak menangani masalah lingkungan
b. Kelompok hobi yang mencintai kehidupan alam terdorong untuk melestarikannya
c. Kelompok minat yang berminat untuk membuat sesuatu bagi pengembangan lingkungan hidup.
Batasan, fungsi dan peran LSM dibandingkan dengan pengertian aslinya (dalam arti NGO) menjadi teredusir. Karena keberadaan LSM terutama saat ORBA sarat dgn intervensi pemerintah maka ada beberapa LSM yg kemudian dalam pergerakannya memakai bentuk Yayasan, karena Yayasan lebih fleksibel.
Dalam PBB, sejak tahun 1970-an, NGO memperoleh status resmi (consultative status). NGO juga mempunyai kode etik yang berlaku secara internasional. Sampai sekarang hampir semua kesempatan dalam pertemuan delegasi NGO berhak hadir dengan suara penuh/disediakan forum2 khusus untuk NGO. Kehadiran NGO dalam sistem PBB ini telah pula dilembagakan secara permanen, di bawah UNDP, di sebut NGO Forum, di Indonesia NGO Forum ini mungkin karena kekaburan makna dan keunikan LSM kita, sering menjadi olok-olok "Gongo" (Government NGO), atau LSM-LSM plat merah.
Perkembangan selanjutnya di Indonesia, UU No. 4 tahun 1982 digantikan oleh UU No. 23 tahun 1997 , UU ini tidak menjelaskan definisi LSM (tapi paling tidak UU ini mengakui environment legal standing) sementara itu UU. No. 8 tahun 1985 telah dicabut diganti dgn UU politik Dji Sam Soe/No. 2, 3, 4 yg tdk memuat mengenai LSM (jadi untuk sementara ini, LSM diatur dgn Inmendagri, tapi logikanya Inmendagri ini juga tidak berlaku karena peraturan yg di atasnya telah dicabut) dan kemudian di era Reformasi bentuk Yayasan pun mulai diintervensi pemerintah dengan dikeluarkannya UU Yayasan.
Ada suatu wacana menarik bahwa kemudian NGO merupakan alat bagi neo liberalism, memang bisa saja neo liberalism beroperasi dalam dua lini: ekonomi dan budaya politik, dua level: rezim dan rakyat kelas bawah. Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak sekali pihak berduit/pihak asing yang tertarik mendanai kegiatan-kegiatan yang dilakukan NGO di Indonesia dan tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh NGO untuk memperoleh dana tersebut. Yang perlu menjadi catatan penting adalah sejauh mana tingkat independensi dan bargaining posisition terhadap penyandang dana, terlebih lagi evaluasi kerja LSM dilakukan mereka. Dan bagaimana pertanggungjawaban LSM terhadap masyarakat, sebab sampai saat ini tidak ada mekanisme pertanggungjawaban LSM terhadap masyarakat, jadi masyarakat sendirilah yang menilai keberadaan LSM di tengah-tengah mereka. Jangan kaget kalau suatu saat ada elemen masyarakat yang berkata LSM itu Lembaga Suka Menipu, dan lain-lain. Hal itu merupakan serangkaian pengalaman yang dialami masyarakat, karena ada LSM yang menyelewengkan dana JPS misalnya.
Melihat sejarah dan fenomena tentang LSM di atas, mari kita cermati kembali bagaimanakah LSM yang ada saat ini?
Labels: Kliping
Related Post:Wednesday, December 3, 2008
Buku: Akuntansi Keuangan Yayasan dan Lembaga Nirlaba Sejenis
Berikut ini kutipan dari pengantar buku Akuntansi Keuangan Yayasan dan Lembaga NIrlaba Sejenis yang terdapat di halaman belakang buku ini. Jika anda tertarik dengan buku ini silakan cari di toko buku terdekat (bukan promosi lho :p). Karena kebanyakan LSM menggunakan badan hukum Yayasan, buku ini penting untuk dibaca oleh kalangan LSM.----------------------
Era reformasi telah membawa peran yayasan atau lembaga nirlaba yang digerakkan oleh masyarakat sendiri menjadi semakin penting. Hal ini secara simultan terutama terjadi karena semakin menyusutnya dana yang tersedia di anggaran pemerintahu untuk mengatasi masalah-masalah dalam masyarakat.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, masyarakat menuntut diterapkannya good governance yang baik pada yayasan. Pada pelaksanaannya, prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dapat dibuktikan.
Akuntansi sebagai salah satu alat untuk menghasilkan informasi yang berkaitan dengan keuangan lembaga dapat mendorong keterbukaan lembaga. Dengan sistem dan prosedur keuangan yang terstruktur, lembaga dapat dengan mudah memenuhi tuntutan transparansi kepada stakeholder-nya. Pelaporan yang tepat waktu dan diikuti kualitas informasi yang tinggi pada satu sisi dapat mendorong kertebukaan, sedangkan pada sisi lain justru menjadi umpan balik kepada internal lembaga. Manajemen lembaga dapar memperoleh masukan dalam menjalankan roda lembaga ke depan.
Buku ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan dalam upaya memajukan keterbukaan yayasan dalam perspektif keuangan. Dengan adanya buku ini, dapat menjembatani pengaturan yang teknis dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) ke dalam aspek praktis pengelolaan aspek keuangan nirlaba.
Labels: Referensi
Related Post:Tuesday, December 2, 2008
Strategic Planning Untuk LSM
Kemarin ada teman yang juga kerja di LSM datang ke kantor. Dia mengajak diskusi tentang rencana Strategic Planning (SP), atau dalam bahasa Indonesia-nya Perencanaan Strategis (Renstra), untuk lembaganya. Selesai itu jadi ingat, kenapa tidak dishare juga buat yang lain di sini? makanya posting ini muncul di sini. Artikel ini sesuai dengan yang saya pahami, alami dan juga rujukan yang saya pakai dari CIVICUS.
Seperti organisasi kebanyakan (pemerintah ataupun profit) dan selayaknya sebagai sebuah organisasi yang profesional, LSM juga harus melakukan Strategic Planning agar lembaga tersebut jelas kemana arahnya, apa cita-citanya dan apa strategi atau pendekatan untuk mencapainya. Boleh dikatakan, Strategic Planning adalah rujukan inti dari setiap aksi LSM tersebut dalam mencapai cita-citanya dalam aktifitas sehari-hari. Strategic Planning juga akan memperjelas tata kelola dan bisa berkontribusi untuk peningkatan kapasitas organisasi bagi LSM.
Ada beberapa hal yang harus dipahami sebelum, saat dan setelah melakukan Strategic Planning bagi sebuah LSM, yaitu:
1. Memahami apa itu Strategic Planning
2. Merencanakan Kegiatan Strategic Planning
3. Menetukan Ruang lingkup Strategic Planning
4. Menentukan framework strategis
5. Penyesuaian hasil Strategic Planning untuk internal lembaga.
Berikut uraiannya:
1. Memahami apa itu Strategic Planning
Strategic Planning penting bagi LSM untuk menjawab pertanyaan berikut ini:
1. Siapa kita?
2. Apa kapasitas yang kita miliki/apa yang bisa kita lakukan?
3. Apa masalah yang kita hadapi?
4. Apa perbedaan yang ingin kita buat?
5. Isu kritis apa yang harus ditanggapi?
6. Kemana sumberdaya harus didistribusikan/apa prioritas
Setelah jawabannya didapat, pertanyaan berikutnya akan juga terjawab:
1. Apa tujuan jangka pendek atau tujuan antara kita?
2. Bagaimana kita mengorganisir diri untuk mencapai tujuan itu?
3. Siapa yang melakukan apa, kapan?
2. Merencanakan Strategic Planning
Tahap selanjutnya adalah merencanakan kegiatan Strategic Planning itu sendiri. dalam tahap ini yang harus diperhatikan adalah:
1. Penjadwalan (timing), biasanya Strategic Planning diadakan selama 4 hari, namun itu tergantung kebutuhan lembaga akan agenda yang harus dibahas. Silakan tentukan sendiri. Untuk Strategic Planning sendiri, sebaiknya diadakan tidak lebih dari satu kali dalam tiga tahun dan paling tidak diadakan satu kali dalam lima tahun. Namun untuk Strategic Review, anda bisa melakukan sekali setahun untuk menyesuaikan hasil Strategic Planning yang telah dilakukan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dan mempengaruhi lembaga anda secara signifikan. Untuk Strategic Review cukup dilakukan dalam satu hari atau setengah hari. Kembali kepada kebutuhan lembaga anda, yang pasti Strategic Review bukan untuk merubah hasil Strategic Planning, namun hanya untuk penyesuaian.
2. Siapa yang terlibat dan siapa yang memfasilitas?
Setiap individu di lembaga musti terlibat dalam Strategic Planning. Mengikutsertakan pihak luar seperti lsm mitra, masyarakat dampingan atau pihak lainnya tidak diharuskan namun penting untuk mendapatkan input-input bagi proses Strategic Planning itu sendiri.
Kondisi diatas jika LSM anda tidak begitu banyak memiliki sumberdaya manusia. Jika LSM itu memiliki sumber daya yang banyak dan terorganisir secara komplek, maka petunjuk dibawah ini layak untuk diperhatikan siapa yang setidaknya harus dilibatkan dalam tahap-tahap Strategic Planning:
a. Proses Perencanaan, yang dilibatkan setidaknya: tim manajemen proyek atau organisasi
b. Pemahaman Konteks Strategic Planning, yang dilibatkan seluruh staf, badan pengurus (board). Semua staf administrasi harus dilibatkan jika mereka harus mengerti tentang isu lembaga dan masalah yang dihadapi.
c. Diskusi visi, misi dan nilai-nilai. Yang dilibatkan seluruh staf dan badan pengurus karena ini sangat penting karena ini untuk memberi pemahaman bersama mengapa lsm anda ada dan kenapa bekerja untuk isu yang sedang anda hadapi.
d. Analisa SWOT, disini yang harus dilibatkan adalah staf program dan staf profesional, termasuk juga staf administrasi.
d. Penentuan strategi dan tujuan, staf professional dan badan pengurus harus terlibat dalam proses ini.
e. Struktur oragnisasi, harus melibatkan tim manajemen dengan sejumlah perwakilan dari staf untuk memberi input-input.
Kemudian, siapa yang memfaslitasi? sangat disarankan yang memfasilitasi sebuah proses Strategic Planning adalah orang dari luar dan memang ahli/berpengalaman sebagai fasilitator. Akan lebih baik jika fasilitator mengerti dan paham dengan isu-isu lembaga anda. Misal, jika lsm anda bergerak dibidang kesehatan reproduski remaja, jangan cari fasilitator yang lebih cenderung paham akan isu-isu korupsi. Diskusi awal dengan fasilitator harus dibangun sehingga ada kesiapan fasilitator dan dia paham gambaran LSM anda saat ini. Metode yang digunakan banyak sekali diantaranya yang banyak dipakai adalah LFA dan ZOPP. Tentukan secara bersama sesuai kebutuhan lembaga anda. Bagi lembaga donor tertentu, mereka memiliki metode sendiri untuk diaplikasikan juga bagi mitra-mitra mereka.
Labels: Peningkatan Kapasitas, Tata Kelola
Related Post:Akuntansi Untuk LSM dan Partai Politik
Buku ini ditulis dengan berpijak pada fenomena yang tengah menggejala tersebut dan akan memberikan beberapa panduan praktis bagi LSM dan PARPOL untuk menyusun serta menyiapkan mendanaan dan pelaporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Pelaporan keuangan tersebut mengacu pada regulasi terkait seperti ketentuan pelaporan keuangan yang terdapat dalam UU Yayasan dan UU Parpol, yang mengacu pada standar akuntansi keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
Buku ini terdiri dari beberapa konsep utama, yaitu: (1) konsep mengenai civil society organization dan NGO/LSM, (2) konsep mengenai sistem akuntansi dan akuntansi biaya pada LSM, dan (3) konsep yang terkait dengan sistem audit pada LSM. Konsep-konsep tersebut tertuang pada topik utama buku ini, yakni akuntansi pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan tiga topik khususnya, yakni Akuntansi Partai Politik, Akuntansi Dana Bantuan Lembaga Donor, dan Akuntansi Organisasi Keagamaan.
Lebih lanjut mengenai buku ini silakan kunjungi penerbitnya di Erlangga
Labels: Referensi
Related Post:Monday, December 1, 2008
Prosedur Pendirian Cabang Yayasan Asing dan LSM Asing (NGO) di Indonesia
Sumber: http://irmadevita.com/
Berikut adalah penjabaran lebih lanjut mengenai prosedur pendirian kantor perwakilan yayasan dari luar negeri di Indonesia:
1. Permohonan diajukan oleh kantor pusat NGO diluar negeri kepada Departemen Luar Negeri (diajukan kepada Direktorat Multilateral lokasi di depan gedung bioskop Megaria)
Proposal yang diajukan kurang lebih berisi:
a.Tujuan NGO yang harus jelas.
b.Lokasi dimana NGO akan menjalankan kegiatannya (domisi kegiatan)
c.Mitra kerja yang ada (dari dalam negeri)
d.Jangka waktu yang diinginkan (apabila hanya berupa kegiatan bantuan sementara).
2.Mempunyai program kerja yang jelas di Indonesia (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama “MOU” dengan pihak departemen terkait di Indonesia, departemen terkait tersebut di tentukan oleh Departemen luar negeri setelah mempelajari Proposal yang telah diajukan);
3.Proposal yang diajukan akan di pertimbangkan oleh Clearing House yang terdiri dari:
a. BIN
b. Bais Polri
c. Bais TNI
d. Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia
e. Departemen Dalam Negeri
f. Departemen Tenaga Kerja
g. Kejaksaan Agung
4.Apabila sudah dipertimbangkan dan ternyata tidak membahayakan dan tidak mengancam keamanan maka rekomendasi akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri
5.Setelah kerja sama “MOU” dibuat maka ijin akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri dengan tembusan ke departemen Dalam Negeri.
Persyaratan pelaksanaan program/kegiatan NGO Asing di daerah terlebih dahulu harus memiliki:
a.Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
b.Perjanjian kerja sama “MOU” dengan Departemen/lembaga Pemerintah atau lembaga Non-Departemen terkait sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh NGO asing tersebut (Program Kerja)
c.Surat ijin melaksanakan kegiatan di Indonesia dari Departemen dalam negeri.
d.Surat ijin melaksanakan kegiatan dari Gubernur cq. Kepala badan kesatuan politik Provinsi.
Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perwakilan NGO Asing
1.Bermitra dengan LSM lokal yang telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri
2.Mempunyai kantor perwakilan di Ibukota Negara RI (di Jakarta)
3.Melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme perbankkan nasional.
4.Membuat laporan pertanggung jawaban dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang.
Laporan pertanggung jawaban pemantauan dan pengawasan NGO asing ini disampaikan kepada Bupati / Walikota dan kemudian oleh Bupati atau Walikota di sampaikan kepada Gubernur setiap 6 bulan. Dan kemudian Guberbur akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 bulan sekali.
1. Permohonan diajukan oleh kantor pusat NGO diluar negeri kepada Departemen Luar Negeri (diajukan kepada Direktorat Multilateral lokasi di depan gedung bioskop Megaria)
Proposal yang diajukan kurang lebih berisi:
a.Tujuan NGO harus jelas.
b.Lokasi dimana NGO akan menjalankan kegiatannya (domisi kegiatan)
c.Mitra kerja yang ada
d.Jangka waktu yang diinginkan (apabila hanya berupa kegiatan bantuan sementara).
2.Mempunyai program kerja yang jelas di Indonesia (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama “MOU” dengan pihak departemen terkait di Indonesia, departemen terkait tersebut di tentukan oleh Departemen luar negeri setelah mempelajari Proposal yang telah diajukan);
3. Proposal yang diajukan akan di pertimbangkan oleh Clearing House yang terdiri dari:
a. BIN
b. Bais Polri
c. Bais TNI
d. Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia
e. Departemen Dalam Negeri
f. Departemen Tenaga Kerja
g. Kejaksaan Agung
4.Apabila sudah dipertimbangkan dan ternyata tidak membahayakan dan tidak mengancam keamanan maka rekomendasi akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri
5.Setelah kerja sama “MOU” dibuat maka ijin akan oleh departemen luar negeri dengan tembusan ke departemen Dalam Negeri.
Persyaratan pelaksanaan program/kegiatan NGO Asing di daerah terlebih dahulu harus memiliki:
a.Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
b.Perjanjian kerja sama “MOU” dengan Departemen/lemabaga Pemerintah atau lembaga Non-Departemen terkait sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh NGO asing tersebut (Program Kerja)
c.Surat ijin melaksanakan kegiatan di Indonesia dari Departemen dalam negeri.
d.Surat ijin melaksanakan kegiatan dari Gubernur cq. Kepala badan kesatuan politik Provinsi.
Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perwakilan NGO Asing
1.Bermitra dengan LSM lokal yang telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri
2.Mempunyai kantor perwakilan di Ibukota Negara RI (di Jakarta)
3.Melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme perbankkan nasional.
4.membuat laporan pertanggung jawaban melalui pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah:
Laporan pemantauan dan pengawasan NGO asing ini disampaikan kepada Bupati / Walikota dan kemudian oleh Bupati atau Walikota di sampaikan kepada Gubernur setiap 6 bulan. Dan kemudian Guberbur akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 bulan sekali.(akan dibuat peraturan baru mengenai hal ini dikarenakan banyaknya yayasan/LSM dari luar negeri yang masuk seenaknya ke Indonesia dengan tujuan dan kegiatan yang kurang dapat dipertanggung jawabkan seperti LSM-LSM yang banyak bermunculan di Aceh pasca Sunami )
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh bapak Bejo sampai dengan saat ini baru ada dua NGO yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia yang lainnya hanya lah bantor cabang di Indonesia.
Kantor Cabang NGO
NGO Asing bisa juga membuat kantor cabang di Indonesia yaitu dengan membuat MOU kerja sama dengan instansi terkait dengan kegiatan NGO tersebut tanpa adanya Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri hal seperti ini dinamakan dengan nama Kegiatan Bantuan.
Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Note:
Data mengenai hasil riset ini di dapat dari beberapa departemen terkait mengenai hal ini data yang didapat berdasarkan verbal konfirmasi dari petugas di lapangan.
