Friday, April 24, 2009

Mendirikan LSM Berbadan Hukum Yayasan

Untuk mendirikan LSM yang berbadan hukum Yayasan, anda bisa membaca artikel dibawah ini yang disadur dari blog Ibu Irma Dewita berjudul Proses Teknis Pendirian Yayasan di Indonesia. Sedangkan untuk mendirikan LSM yang berbadan hukum perkumpulan hampir sama. Perbedaannya terletak pada syaratnya (misalnya pada badan hukum perkumpulan harus didirikan oleh beberapa orang dan tidakada ketentuan harus memisahkan harta kekayaan) sedangkan prosedur pendaftarannya hampir sama. Untuk memahami badan hukum untuk LSM bisa anda baca pada tulisan sebelumnya berjudul Badan Hukum Untuk LSM dan Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu (1 dan 2).

Teknis pendirian yayasan dibawah ini tidak hanya untuk LSM saja, namun bisa saja untuk mendirikan yayasan-yayasan amal lain pada umumnya. Misal, untuk lembaga pendidikan, panti asuhan dan lain-lain. Selamat membaca.

Proses Teknis Pendirian Yayasan di Indonesia

Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.

Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistem elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.

Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu:
1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
5. Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.

Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari Yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.

Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).

Sebagai penutup, sekali lagi perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.

[+/-] Read More...

Friday, April 10, 2009

Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu (2)

Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya berjudul Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu 1.

Perkumpulan yang dimaksud dalam tulisan disini adalah perkumpulan yang bersifat non profit (vereniging) walaupun dalam hukum dikenal juga perkumpulan yang bersifat profit.

Ketentuan tentang badan hukum perkumpulan diatur dalam stb1870-64 yang dikeluarkan pada 28 Maret 1870. Menurut ketentuan ini, status badan hukum akan diperoleh setelah mendapat pengesahan dari penguasa (saat itu adalah gubernur jenderal, sekarang pengesahan dilakukan oleh menteri hukum dan HAM). Pasal 1 Stb 1874 mengatur.

Tiada perkumpulan orang-orang diluar yang betuk menurut peraturan umum bertindak selaku badan hukum, kecuali setelah diakui oleh Gurbernur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk (sebagai penguasa telah ditunjuk Directeur Van Justitie, kini adalah menteri Hukum dan HAM).

Pengesahan oleh menteri hukum dan HAM dengan pertimbangan anggaran dasar perkumpulan yang berisi tujuan, dasar-dasar, lingkungan kerja dan ketentuan lain mengenai perkumpulan tersebut.

Walaupun mengatur tentang perkumpulan berbadan hukum, Stb 1870-64 juga mengakui adanya perkumpulan tidak berbadan hukum, hal ini dapat dilihat dalam pasal 8 Stb 1870-64. Pasal tersebut mengatur bahwa perkumpulan yang tidak berbadan hukum tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata. Dengan demikian maka pertanggungjawaban yang dilakukan atas perkumpulan ini adalah terletak pada individu pengurusnya.

Pengaturan badan hukum Perkumpulan yang masih dalam bentuk Staatsblad tentunya menyulitkan dalam tataran praktek karena jarang diketahui secara umum, bahwa kadang seorang notaris juga tidak mengetahuinya. Badan hukum pada masa sekarang ini juga jarang digunakan oleh orang-orang yang bergerak di bidang sosial. Sebagian besar menggunakan badan hukum yayasan. Namun bagi LSM, lebih banyak memilih perkumpulan dibanding yayasan untuk badan hukum mereka dengan alasan LSM lebih demokratis karena berbasis anggota dan tidak ada kepemilikan seperti kecenderungan yang dilakukan pendiri yayasan selama ini.

[+/-] Read More...

Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu (1

Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan sebelumnya berjudul Badan Hukum untuk LSM. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Definisi tersebut menunjukkan bahwa karakter dasar yayasan adalah adanya kekayaan yang dikumpulkan untuk mencapai tujuan sosial. Hal ini yang membedakan antara yayasan dan perkumpulan. Dalam hal perkumpulan (yang ditujukan untuk kegiatan sosial) maka karakter pembentukannya adalah orang yang berkumpul untuk mencapai tujuan sosial.

Di Indonesia, yayasan diatur dalam UU no 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 16 tahun 2000 tentang Yayasan. Sebelum adanya undang-undang ini, pengaturan tentang yayasan merujuk pada yurispridensi yaitu:
1. Putusan Hoogerechtschof tahun 1884
2. Putusan Mahkamah Agung tentang Yayasan Sukapura tanggal 26 November 1969 no. 152 K/Sip/1969
3. Putusan Mahkamah Agung pada kasus Yayasan Dana Pensiun HBM tanggal 27 Juni 1973 No. 124/Sip/1973

Sebenarnya kitab undang-undang hukum perdata telah menyinggung tentang yayasan yaitu pasal 365, 900, 1680. Sayangnya pasal-pasal tersebut tidak memberikan rumusan tentang pengertian yayasan. Apalagi memberi aturan yang jelas dan tegas. Karena itulah yayasan banyak dipergunakan oleh organisasi sebagai badan hukum. Termasuk untuk kepentingan bisnis seperti yayasan milik Suharto dan yayasan militer.

Keinginan untuk membentuk undang-undang tentang yayasan sebenarnya sudah lama ada. Sejak tahun 1976, departemen kehakiman (sekarang departemen hukum dan ham) telah memiliki rancangan undang-undang yayasan, namun baru tahun 2001 keinginan tersebut terwujud. Ada dua peristiwa politik penting yang bisa dipahami sebagai latar belakang pembentukan undang-undang yayasan, yaitu:

1. tuntutan masyarakat yang sebagian diikuti proses hukum atas penyelewengan bentuk dan fungsi hukum yayasan sebagai lembaga sosial menjadi sekedar kedok bagi kegiatan bisnis atau kegiatan ilegal lainnya
2. pernyataan pemerintah Indonesia dalam letter of Intent untuk kepentingan mendapatkan pinjaman dari IMF

Selanjutnya anda bisa membaca tentang perkumpulan di tulisan: Tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan, LSM Harus Tahu 2.

[+/-] Read More...

Badan Hukum Untuk LSM

Memiliki badan hukum bagi LSM adalah sebuah keharusan seperti organisasi pada umumnya. Di Indonesia, kalangan LSM hanya memilih satu diantara dua pilihan yang ada yaitu Perkumpulan atau Yayasan. Bagi yang berbasis keanggotaan, maka badan hukum yang cocok adalah perkumpulan. Badan hukum perkumpulan lebih banyak dipilih oleh LSM saat ini karena demokratis dibanding dengan Yayasan. Pilihan ini tidak saja oleh LSM yang baru berdiri, tapi juga LSM yang telah berbadan hukum Yayasan.

Yayasan diatur dalam Undang-undang No 28 tahun 2004 tentang Yayasan dan Perkumpulan masih diatur dalam peraturan warisan kolonial Belanda di Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum.

Saat ini departemen Hukum dan HAM sedang menggodok Rancangan Undang-undang Perkumpulan. Mengutip dari makalah M Nur Sholikin dari PSHK berjudul Menata Pengaturan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia, dapat diterangkang detail dinamika pengaturan badan hukum yayasan dan perkumpulan seperti dalam tulisan tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan.

[+/-] Read More...

Sumber Dana LSM

Setelah mendirikan LSM, perlu juga dipikirkan tentang pendanaan. Pendanaan LSM bisa berasal dari beberapa sumber, yaitu sumbangan masyarakat (filantropi), APBD/APBN, lembaga donor lokal (seperti Yayasan Tifa), lembaga donor internasional (seperti Ford Foundation, dll), lembaga pembangunan internasional (seperti agen-agen PBB, ADB, World Bank, DFID, dll), pemerintah luar negeri (seperti USAID, NORAD, GTZ, AUSAID, dll), LSM/NGO internasional melalui kerjasama program/proyek (seperti Green Peace, Care, Save the Children, OXFAM, dll), atau melalui sayap usaha/ekonomi LSM itu sendiri (namun bagi LSM yang baru berdiri jarang yang memiliki unit fundrising ini).

Catatan untuk sumber dana LSM diatas adalah; LSM-LSM memiliki prinsip tersendiri dalam memilih sumber dana ini. Ada yang sangat menolak namun ada juga yang bisa menerima. Ada yang anti dengan World Bank atau lembaga sejenis dengan alasan penyebab ketimpangan pembangunan global karena hutang yang dipinjamkannya, tapi ada juga yang menerima jika dana yang akan digunakan adalah dana hibah. Ada yang menolak dana dari APBN/APBD karena khawatir independensi dalam mengkritik pemerintah menjadi terpengaruh, namun ada juga yang menerima karena menganggap APBD/APBN adalah uang rakyat sehingga sah-sah saja digunakan untuk pembangunan masyarakat oleh LSM.

Ada yang menolak LSM memiliki unit usaha sendiri karena LSM bukanlah organisasi profit, namun ada juga yang menerima sepanjang keuntungan dari unit usaha itu bukan untuk dibagi-bagikan sebagai penghasilan pendiri atau pengurusnya namun untuk membiayai program dan operasional LSM itu sendiri. Ada yang menolak dana dari pihak asing (NGO atau pemerintah asing) karena khawatir intervensi dan menjual kepentingan nasional, namun jug ada yang menerima karena isu menjual kepentingan nasional itu sengaja dihembuskan oleh pemerintah atau pihak-pihak yang diawasi atau disorot oleh LSM yang menerima dana asing itu. Dan masih banyak alasan-alasan lainnya yang lebih spesifik, tergantung persepsi dan pendapat yang dipegang LSM itu sendiri.

[+/-] Read More...

Cara Mendirikan LSM

Dalam era reformasi yang menjamin kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul saat ini, masih banyak yang bertanya bagaimana cara mendirikan LSM. Seperti mendirikan organisasi pada umumnya, hal penting yang mendasari pendirian LSM adalah para pendirinya harus memiliki visi dan tujuan yang sama tentang kondisi masyarakat atau negara yang diinginkan. Misal masyarakat/negara yang menghormati, memenuhi dan melindungi HAM; toleran dan mengakui kemajemukan/plural; kuat dan mandiri secara ekonomi; masyarakat adat yang kuat dan mandiri; hutan dan ekosistem yang terjaga; pemberantasan korupsi; pendidikan yang merata dan murah; parlemen/pemerintahan yang bersih dan berwibawa; dan lain-lain.

Jika ingin mendirikan LSM untuk mencapai Visi ini tentunya harus diikuti dengan kehendak bersama (bukan orang pribadi) untuk berserikat dan berkumpul dalam satu wadah organisasi. LSM yang benar tidak pernah didirikan hanya oleh satu orang namun soal ide bisa saja muncul dari satu orang. Jika kesamaan pandangan, visi dan kehendak untuk berorganisasi sudah ada, maka beberapa orang tersebut bisa membuat nama LSM yang ingin mereka dirikan, memilih badan hukum apakah Perkumpulan atau Yayasan (baca juga tulisan: Badan Hukum Untuk LSM), membentuk struktur, mendaftar ke notaris, dan sebaiknya daftarkan juga ke pemerintahan daerah setempat (bagi sebagian LSM advokasi, mendaftar ke pemerintah daerah kadang dihindari).

Selanjutnya, tentu saja menjalankan LSM yang baru didirikan. Rumuskan program sesuai visi misi awal. Namun akan lebih baik jika di awali dengan perumusan rencana strategis atau strategic planning. Dari sana akan jelas program dan kegiatan yang ingin dilaksanakan. Karena LSM bukanlah organisasi profit, program yang telah disusun perlu dukungan pendanaan. Tapi ingat, pendanaan ini bukan untuk pendiri dan pengurus LSM, namun semata-mata untuk program yang akan dijalankan dan biaya operasional yang hitungannya pantas untuk itu. Tentang sumber pendanaan LSM bisa dibaca di tulisan berjudul: Sumber Dana LSM

Hal penting lainnya untuk diingat dalam mendirikan LSM adalah motivasi para pendirinya. Jangan heran melihat ada LSM yang didirikan hanya untuk mendapatkan peluang proyek (terutama dari pemerintah), untuk memeras pihak-pihak tertentu, untuk menjaga kekuasaan atau melindungi kepentingan seseorang atau kelompok, sebagai batu loncatan meraih posisi politik tertentu, atau yang terang-terangan untuk mencari kekayaan melalui LSM. LSM-LSM seperti ini ada karena motivasi yang salah dan sudah sangat melenceng dari hakikat LSM itu sendiri. Banyak organisasi yang berkedok LSM untuk maksud-maksud yang tidak baik dan ini sudah menjadi masalah umum di Indonesia. Makanya jika anda ingin mendirikan LSM, awali lah dengan niat untuk maksud yang baik demi pembangunan sosial dan kepentingan masyarakat luas. Ingat, LSM bukan mata pencarian, juga bukan untuk menambah daftar Curiculum Vitae!

[+/-] Read More...

LSM / NGO INDONESIA UNTUK PENGUATAN MASYARAKAT SIPIL INDONESIA © 2008 Template by Dicas Blogger | Development Job | Nanang | Wayoi | Island Vacation | Hotel | Indo Lawyer.

TOP